Minggu, 20 April 2008

JILBAB SEBUAH KEWAJIBAN

JILBAB SEBUAH KEWAJIBAN

PROLOG

Di tengah arus kehidupan global yang makin deras, kaum Muslimin sebagai salah satu komponen terbesar umat manusia di dunia ini, tidak bisa mengelak dan harus terkena dan merasakan pengaruh serta akibatnya yang secara perinsip banyak bertentangan dengan sistim dan moralitas islam, meskipun pada sisi yang lain banyak memberikan manfaat bagi kemajuan, namun karena kemajuan yang bersifat materil ini tidak didasari oleh islam mengakibatkan ketimpangan dan kerusakan dalam bidang moril yang merupakan nilai termahal dalam kehidupan ini. Sebenarnya musibah yang melanda dunia islam saat ini berupa kemerosotan aqidah, moral dan ilmu pengetahuan bukanlah sesuatu yang kebetulan akan tetapi merupakan mata rantai dari sejarah perjalanan umat islam dari abad–abad sebelumnya semenjak supermasi kaum muslmin berhasil dimusnahkan oleh dunia Barat.

Pada akhir abad ke-18 atau permulaan abad ke-19 ketika bangsa Barat merasa haus untuk memperluas daerah kekuasaannya yang sudah lama terbendung oleh adanya kekuasaan Khilafah Islamiyah maka setelah Barat berhasil menghilangkannya dari percaturan politik internasional mereka kemudian mempengaruhi negara-negara islam yang telah terpecah belah menjadi negara negara kecil, sebagai konsekwensinya hampir seluruh negara islam pada awal abad ke-19 dijajah oleh bangsa–bangsa Eropa yang ternyata pada kenyataannya Eropa membawa misi yang jauh lebih besar dan berbahaya dari sekedar penjajahan secara fisik akan tetapi juga menjajah pemikiran, moral dan keyakinan negeri–negeri islam, sehingga amat sulit bagi negeri-negeri yang dijajah untuk kembali menemukan jati diri dan keperibadiannya secara utuh sebagaimana sebelumnya setelah mereka berhasil melepaskan diri dari cengkraman penjajah .

Kemudian kaum muslimin mulai bangkit mempelajari sebab–sebab kemunduran dan keterbalakangan yang manimpa, mengapa mereka bisa dijajah oleh bangsa–bangsa Eropa? Walaupun mereka belum dapat sepenuhnya keluar dari pemjajahan, keadaan ini mendorong mereka untuk mengadakan pembaharuan, akan tetapi kemudahan dan kenyamanan yang mereka peroleh selama berabad-abad lamanya (masa pemerintahan islam) membuat mereka memilih cara yang paling ringan resikonya dalam usaha pembaharuan ini dengan memutuskan untuk mengikuti jejak Barat dalam mengadakan perubahan, peradaban dalam kehidupannya dan mencoba mengembangkan kualitas dari suatu cermin yang dianggapnya memantulkan keindahan, taman penuh bunga tapi pada kenyataannya hampa tak bermakna. Etika cara berpakaian adalah merupakan salah satu bentuk budaya dan ciri suatu peradaban, ketika cara berpakaian dan kebiasaan bangsa Barat berlangsung dengan gencar umat islam lalu dengan bangga dan senang hati menirunya dengan segala daya dan upaya, dengan alasan akan membangun masyarakat muslim yang maju dengan pola tersebut, menelan dan menerima semuanya seolah-olah adalah merupakan wahyu ilahi yang wajib ditaati dan di perjuangkan, sehingga ketika orang orang Barat menolak hijab, mengatakannya sebagai bentuk diskriminasi kepada kaum wanita mematikan dan mengekang produktifitas, bersamaan dengan itu mereka menyerukan emansipasi wanita sesuai dengan konsep mereka, lalu kaum muslimin pun tanpa berfikir panjang menyambut seruan ini sehingga menjadikan mereka makin jauh dari nilai-nilai Islam .

Setelah umat islam makin jauh mengukuti jejak langkah Barat dalam berbagai segi kehidupan, dengan kehendak Allah mereka mulai menyadari bahwa mereka tidak akan pernah berhasil dan maju dengan meninggalkan al-Qur’an sebagaiamana ahlul kitab bisa maju dengan menjual ayat-ayat Allah dan membuang agama dari sistim kehidupan, mulailah nampak kesadaran kaum muslimah untuk kembali kepada islam, menanggalkan busana setengah jadi dan menggantinya dengan pakaian jilbab. Namun syaithan dan para pengikutnya sangatlah pandai dan cerdik, merekapun menyusun setrategi baru. Kesadaran yang mulai tumbuh mereka masuki dengan memunculkan syubhat dalam bentuk yang lain, yaitu dengan membentuk persepsi bahwa pakaian jilbab adalah mode yang tidak mempunyai kriteria dan setandar dalam islam sehingga jilbab/hijab tak lebih hanya sebagai perhiasan dan mode yang bisa dirubah sesuai dengan kehendak desainer dan keadaan zaman .

Disinilah pentingnya menanamkan kesadaran bahwa jilbab/hijab bukanlah pakaian mode, akan tetapi adalah pakaian syar’i yang diperintahkan oleh Dzat yang Maha Pengasih dan Penyayang kepada hamba-Nya sehingga haruslah memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh syari’at.

KEWAJIBAN BERJILBAB

Tentang wajibnya seorang mslimah mengenakan jilbab sudah sangat jelas di jelaskan didalam al-Qur’an maupun as-Sunnah:

A. Dalil dari al-Qur ‘an:

يَآأَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَآءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللهُ غَفُورًا رَّحِيمًا

Artinya: “Hai Nabi perintahkanlah kepada istri-istrimu, anak –anak perempuanmu , dan istri-istri orang – orang mukmin “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka “yang demkian itu supaya mereka lebh mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu , dan Allah adalah maha pengapun lagi maha penyayang.“ (Al-Ahzab: 59)

Kemudian dalam surat An Nuur ayat yang ke -30-31 Allah Ta’la berfirman:

وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّمَاظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَيُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ ءَابَآئِهِنَّ أَوْ ءَابَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَآئِهِنَّ أَوْ أَبْنَآءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَآئِهِنَّ أَوْ مَامَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِى اْلإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَآءِ وَلاَيَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَايُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman hendaklah mereka menahan pandangan dan memelihara kemaluannya , yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungghnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. katakanlah kepada wanita–wanita beriman hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya ,dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kapada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara mereka atau putra-purta saudara perempuan mereka atau wanita-wanita islam atau budak-budak yang mereka miliki atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kaki mereka agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah hai orang-orang beriman supaya kamu beruntung. (An-Nuur: 30-31)

Dalam ayat ini dengan jelas Allah Ta’ala memerintahkan kepada para ummahatul muminin dan wanita-wanita yang beriman untuk memakai jilbab, dengan kriteria serta tujuan dan maksud yang jelas.

B. Dalil dari as-sunnah

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Ahmad, bahwa Rasulullah bersabda: “Dua macam penghuni neraka yang aku belum pernah melihat keduanya, kaum yang membawa cambuk seperti ekor sapi dan perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang menggoyangkan pundaknya dan berlenggak lenggok, kepala mereka seprti punuk onta yang miring. Mereka tidak Akan masuk jannah bahkan tidak akan dapat mencium baunya”.

Imam al-Qurtubhi menerangkan tentang sifat golongan yang kedua dengan mengatakan ”Mereka adalah wanita-wanita yang memakai pakaian tipis sehingga menampakkan warna kulit atau berpakaian dari pakaian perhiasan akan tetapi telanjang dari pakaian taqwa atau mereka berpakaian berupa nikmat nikmat Allah namun mereka telanjang dari mensyukurinya atau mereka berpakaian tapi telanjang dari berbuat baik atau menutupi sebagian badan mereka namun membuka sebagian yang lain”.

BATAS AURAT YANG WAJIB DITUTUP

Para ulama’ berbeda pendapat tentang anggota badan yang wajib ditutupi oleh kaum wanita apakah seluruh tubuh ataukah ada pengecualian pada bagian-bagian tertentu?

Pendapat pertama: Yang wajib ditutupi adalah seluruh tubuh kecuali mata untuk melihat

Pendapat ini disandarkan pada beberapa dalil, antara lain:

Pertama: Kata Jalabib dalam ayat ke-59 dari surat al-Ahzab adalah bentuk jamak dari bentuk tunggalnya jilbab yang berarti pakaian yang yang ukurannya lebih besar dari khimar dan menutupi seluruh tubuh. (Al jami’ li ahkamil Qur an:14/243)

Ibnu Sirin berkata: saya bertanya kepada Abu Ubaidah as-Salmani tentang ayat “Yudniina alaihinna min jalaabibihinna” beliau mengatakan: “Wanita-wanita kaum mukminin ketika ayat ini turun mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka dari atas kepala sampai tidak nampak kecuali mata untuk melihat jalan.

Ibnu Mas’ud dan Qotadah mengatakan: “Allah memerintahkan wanita-wanita beriman agar mereka menutup wajah mereka dari atas kepala dengan jilbab kecuali sebelah mata saja untuk melihat apabila mereka keluar rumah untuk suatu kebutuhan (Ad Dinul khalis:6/162).

Kedua: Mereka menafsirkan ayat ke-31 dalam surat an-Nuur yang berbunyi: “…Illa maa zhaharo minha…( …Kecuali yang nampak darinya…)” Ibnu Mas’ud QotadahAbu Ishaq, Ibnu Sirin, An Nakha’i dan al-Hasan, mengatakan: ”Maksudnya adalah pakaian yang dipakai oleh wanita”.

Sehingga bisa disimpulkan bahwa yang boleh dinampakkan oleh wanita adalah pakaian yang melekat pada tubuhnya sedangkan wajah dan telapak tangan adalah termasuk aurat yang wajib ditutupi.

Ketiga: Demikian juga mereka menafsirkan ayat dalam surat al-Ahzab 59 … “Yudniina” maksudnya adalah menutupi wajah. Al-Wahidi mengatakan: “Para mufassir mengatakan bahwa mereka menutup wajah dan kepala mereka kecuali hanya sebelah mata sehingga mereka bisa diketahui sebagai orang yang merdeka dengan demikian mereka tidak diganggu. Sedangakan al-Hasan mengatakan “Mereka menutup setengah dari wajahnya”. (Fathul Qodir:4/380).

Sedangkan sebagian madzhab Hambali berpendapat bahwa semua anggota badan wanita adalah aurat, berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Turmudzi “Al-Mar’atu aurotun”, akan tetapi diberi keringanan bagi mereka untuk membuka tutup muka dan tangannya ketika dalam keadaan darurat atau ketika dia dikhitbah”. (Al Mugni:2/328).

Keempat: Dalil dari as-Sunnah:

لا تنتقب المرأة المحرمة ولا تلبس القفازين (رواه البخاري و احمد ).

Artinya: “Janganlah wanita yang berihram itu mengenakan niqab, dan jangan juga memakai kaos tangan”. (HR.Bukhari dan Ahmad)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: “Ini menunjukkan bahwa cadar dan kaos tangan keduanya sudah dikenal di kalangan wanita yang berihram dan yang tidak sedang berihram dan ini berarti mereka menutup wajah dan kedua telapak tangan mereka”.

Dari Aisyah Radliyallahu’anha beliau berkata:

كان الركبان يمرون بنا ونحن مع رسول الله صلى الله عليه وسلم محرمات, فإذا حاذوا بنا أسدلت إحدا نا جلبابها من رأسها على وجهها, فإذا جاوزوانا كشفناه. (رواه أحمد).

Artinya: “Adalah para pengendara melewati kami sedangkan kami bersama Rasulullah Salallhu’alihiwasallam sedang berihram, maka jika mereka lewat disamping kami maka salah satu dari kami melabuhkan julbabnya dari kepalanya agar menutupi wajahnya, dan tatkala mereka telah berlalu kamipun membukanya kembali. (HR.Ahmad)

Hadits-hadits ini menunjukkan secara jelas bahwa menutup wajah sudah dikenal semenjak zaman Nabi Muhammad Salallahu’alaihi wasallam dan isteri-isteri beliau mengenakannya. Selanjutnya kaum wanita yang utama sepeninggal mereka mencontoh mereka.

Dari Ashim al-Ahwal beliau berkata: “Kami mengunjungi Hafshah Bin Sirin ( seorang wanita yang hidup pada masa tabi’in), sedangkan ia menjadikan jilbabnya untuk bercadar, lalu Aku katakan kepadanya: “Semoga Allah merahmatimu, Allah telah berfirman:

والقواعد من النساء التتي لا يرجون نكاحا فليس عليهن جناح أن يضعن ثيابهن غير متبرجات بزينة

Artinya: “Dan perempun-perempun tua yang telah berhenti dari haid yang tidak ingin menikah lagi tiada dosa atas mereka menanggalkan pakaian mereka dengan tidak bermaksud menampakkan perhiasan”.

Lalu ia mengatakan kepada kami: “Apalagi sesudah itu? Kami menjawab:

وأن يستعففن خير لهن

Artinya: “… dan berlaku Iffah adalah itu lebih baik bagi mereka”. (An Nur: 60) Kemudian ia berkata: “Itu adalah penetepan hukum hijab”.

Kemudian syaikh Utsaimin dalam Majmu’urrosail mengemukakan beberapa alasan tentang wajibnya menutup wajah sebagai berikut:

  1. Dalam surat an-Nuur-31 Allah Ta’ala memerintahkan kepada orang-orang yang beriman laki-laki maupun perempuan untuk menjaga pandangan, berarti Allah juga memerintahkan untuk menjauhi dan menjaga hal-hal yang bisa menjadi wasilah untuk terjatuh kepada apa yang dilarang yaitu memandang kecantikan seorang wanita, kemudian dari memandang lalu timbul keinginan di dalam hati dan seterusnya.
  2. Kalau menutup dada dan leher adalah wajib maka menutup muka tentu lebih wajib lagi karena melalui wajahlah seorang wanita dikatakan cantik atau tidak, wajah merupakan sumber timbulnya fitnah.
  3. Allah melarang memperlihatkan perhiasan secara mutlaq kecuali yang bisa nampak darinya yaitu sesusuatu yang memang tidak bisa disebunyikan sehingga dalam ayat berbunyi “kecuali yang biasa nampak darinya” tidak mengatakan “kecuali yang biasa dinampakkan oleh mereka”. (Majmu’urrosail fil hijab wassufur:68)

Pendapat ini juga banyak bersandar pada riwayat-riwayat yang mengisyaratkan pada kesimpulan bahwa wajah adalah aurat yang wajib ditutupi. Pendapat pertama ini banyak dipegangi oleh para ulama’ muta’akhirin semisal Syaik at-Tuwairiji, Abul A’la al-Maududi, Syaikh Abdul Qadir as-Sindy, Syaikh Utsaimin, Syaikh Abdul Aziz Bin Abdullah Bin Bazz dll.

Pendapat kedua: Seluruh tubuh wajib ditutup kecuali wajah dan telapak tangan.

Di antara yang memegang pendapat ini adalah Ibnu ‘Abbas, Said Bin Jubair, ad-Dhahaq dan sahabat-sahabat yang lain, Ibnu Jarir, Ibnu Kasir, Imam Abu Hanifah, Malik, asy-Syafi’i serta sebuah riwayat dari Imam Ahmad, pendapat ini diasarkan dalil dari al-Qur’an maupun as-sunnah serta atsar para shahabat.

1. Dalil dari al-Qur’an

Ketika menerangakan ayat 31 dari surat an-Nuur pada kalimat ”Kecuali yang biasa nampak daripadanya” Ibnu Abbas menafsirkan bahwa perhiasan yang zhahir dalam ayat ini adalah wajah, telapak tangan, celak, dan cincin. Dalam riwayat yang lain beliau mengatakan celak dan pipi. Sementara Atha’, Mujahid, Ibnu Jubair mengatakan perhiasan yang biasa nampak yang dimaksud adalah wajah, cat kuku dan cincin. Sedangkan al-Auza’i mengatakan yang dimaksud adalah telapak tangan dan wajah. (Tafsir Jaami’ul bayan:18/94-95).

Setelah menyebutkan pendapat pendapat para ulama’ Ibnu Jarir rahimahullah mengatakan: Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah yang mengatakan ”yang dimaksud adalah wajah dan telapak tangan“ dengan demikian hal itu juga meliputi gelang, celak dan cincin, cat kuku. Saya mengatakan pendapat tersebut paling mendekati penafsiran yang benar karena telah menjadi kesepakatan bahwa orang yang melaksanakan shalat wajib untuk menutup auratnya dan kepada kaum wanita diperintahkan untuk membuka pentup wajahnya dan kaos tangannya, dengan menutup seluruh anggota selain keduanya, … jika hal itu merupakan ijma’ yang disepakati oleh mereka maka sudah maklum bahwa dipebolehkan membuka bagian tubuh yang bukan merupakan aurat sebagaiman halnya kaum pria, sebab bagian tubuh yang tidak termasuk aurat tidak haram untuk ditampakkan, sehingga bisa difahami bahwa yang dikecualikan dalam ayat tersebut adalah wajah dan telapak tangan. (Tafsir At-Thabari).

Kalau saja wajah dan telapak tangan adalah aurat yang wajib ditutupi tentunya tidak dibenarkan untuk membukanya ketika akan melaksanakan shalat karena membuka aurat dalam shalat menyebabkab shalat menjadi batal.

Ibnu ‘Athiyah berkata: Berdasarkan lafal ayat tersebut (An-Nuur :31) saya memahami bahwa kaum wanita diperintahkan untuk tidak menampakkan serta bersungguh-sungguh menyembunyikan setiap segala sesuatu yang merupakan perhiasan baginya, adapun pengecualian tersebut berkenaan dengan perhiasan yang biasa nampak darinya dengan alasan darurat untuk melakuakan gerakan yang tidak mungkin dihindarakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagainya jadi yang biasa nampak di sini adalah yang dituntut oleh kebutuhan yang mendesak itulah yang dima’afkan. (Fathul Qodir:4/380)

Kemudian Ibnu Katsir di dalam Tafsirnya mentakan: “Ibnu Abbas dan orang-orang yang sepakat dengannya membawa pengecualian ayat dalam ayat ini kepada wajah dan telapak tangan dan inilah yang masyhur di kalangan jumhur. (Tafsir Al Qur an Al Azhim:3/266-267).

Kemudian dalil yang merujuk pada ayat ke -59 surat al-Ahzab pada ayat yang berbunyi “Yudniina min jalaabibihinna” secara bahasa yudni bermakna mendekatkan, sebagaimana yang dikatakan oleh ar-Rogib di dalam Al Mufrodat “Daanaitu baina Al Amraini” artinya saya mendekatkan sesuatu dari dua hal kepada hal yang lainnya kemudian beliau menyebutkan ayat tersebut lalu menyebutkan perkataan Ibnu Abbas ”Wanita mendekatkan jilbabnya dan tidak menutup mukanya”. (Jilbab wanita Muslimah:……)

Dalam Al Majmu’ Imam Nawawi dikatakan demikianlah pendapat Imam Malik, Syafi’i, dan sebuah riwayat dari Imam Ahmad.(Al Majmu’:2/171).

Sementara Imam al-Qurtubhi dalam Tafsirnya mengatakan: “Hukum yang nampak dari lafazh ayat ini menurut pendapat saya adalah hendaknya seorang wanita bersungguh-sungguh untuk tidak menampakkan perhiasannya, adapun pengecualian itu berlaku pada saat darurat yang memang memerlukan gerakan yang di butuhkan. ( Tafsir Al Jami’ li Ahkamil Qur an: 12/228-229).

Perbedaan pendapat ini juga disebabkabkan perbedaan para ulama’ dalam menggolongkan mana yang termasuk perhiasan zhahir dan perhiasan yang harus di sembunyikan. Para ulama’ membagi perhiasan menjadi dua, perhiasan khalqiyah dan perhiasan muktasabah, sebagian yang lain menyebutnya dengan perhiasan zhahir dan perhiasan tersembunyi, perhiasan zhahir adalah perhiasan yang boleh dinampakkan kepada semua manusia baik mahram maupun bukan mahram, sedangkan perhiasan yang tersembunyi adalah perhiasan yang tidak boleh diperlihatkan kecuali kepada golongan yang telah disebutkan dalam surat an-Nuur-31. Sedangkan perhiasan muktasabah adalah perhiasan yang dikenakan oleh kaum wanita untuk menghiasi dirinya, seperti pakaian, celak dll.

Dalam permasahan gelang misalnya, ‘Aisyah Radliyallahu’anha memasukkannya kedalam jenis perhiasan zhahir karena ada di tangan, sedangkan Mujahid memasukkannya kedalam jenis perhiasan yang harus disembunyikan karena berada di bagian lengan. (Qurtuby:12/229-230).

Akan tetapi jika tidak menutup wajah dimaksudkan untuk memperlihatkan kecantikan maka hukumnya sebagaimana hukum menampakkan perhiasan yang semestinya tidak diperbolehkan untuk ditampakkan.

2. Dalil dari as-Sunnah

Terdapat banyak hadits maupun atsar dari para shahabat yang menerangkan tentang dibolehkannya membuka wajah bagi wanita, namun disini kami sebutkan sebagian kecil saja;

  1. Hadits Jabir bin Abdillah

Jabir bin Abdilah berkata : Aku pernah menghadiri sholat ied bersama Rasulullah lalau beliau mengawali sholat ied sebelum berkhotbah tanpa di dahului adzan maupun iqomah, selanjutnya beliau berdiri bersabndar kapada bilal. Beliau memerintahkan untuk bertaqwa kepada Allah dan taat kepadanya, memebrikan nasihat kapada manusia serta mengingatkan mereka, beliau terus berlalu sampai akhirnya tiba dihadapan kaum wanita, lalu beliaupun memberi nasehat dan mengingatkan mereka. Disitu beliau bersabda : “Bersedekahlah karena kebanyakan dari kalian adaklah kayu bakar nereka jahanam, lantas salah seorang perempuan yang duduk ditengah-tengah kaum wanita itu yang kedua pipinya kehitam-hitaman bertanya : mengapa ya rasulullah ? Beliau menjawab : “Karena kalian banyak mengadu dan ingkar kepada suami”. Jabir bin Abdillah menceritakan lagi : Kemudian wanita-wanita itupun bersedekah dan mengambil sebagian dari perhiasan mereka yang mereka taruh dikain bilal, yaitu berupa anting-anting dan cincin.

  1. Hadits Aisyah

Asyiah radiyallahu anha berkata:

كنا نساء المؤمنات يشهدنا مع النبى صلى الله عليه وسلم صلاة الفجر متلفعات بمروطهن ثم ينقلبن حين يفضين الصلاة لا يعرفن من الغلس

Artinya: “Kami wanita-wanita mukminat menghadiri sholat fajar bersama Rasulullah solallahu ‘alaihi wasalam dengan menggunakan kain yang tak berjahit, kemudian para wanita itu kembali kerumah-rumah mereka seusai menunaikan sholat tanpa dapat mengenal satu sama lain lantaran masih gelap. (HR. Al Bukhori dan Muslim)

Wajhul istidlal dari perkataan “tidak dapat mengenal satu sama lain lantaran gelap” mafhumnya adalah seandainya tidak karena gelap tentunya mereka dapat saling mengenal, sedangkan lazimnya pengenalan itu adalah melalui wajah-wajah mereka yang terbuka. Seperti inilah yang dituturkan oleh asy-Syaukani dari al-Baji. Kemudian dalam lafadz yang lain ‘Aisyah berkata : وما يعرف بعضنا وجوها بعض “sedangkan sebagaian dari kami tidak dapat mengenal wajah sebagian yang lain (lantaran gelap). (HR. Abu Ya’la dengan sanad yang sohih)

  1. Hadits Fatimah binti Qois

Ia menceritakan bahwa suaminya Amru bin Hafsh mentalaqnya secara battah sedangkan dia tidak ada di tempat lalu Fatimah binti Qois datang menghadap Rasulullah untuk menceritakan kejadian yang dialaminya, selanjutnya Rasulullah menyuruhnya untuk ber’iddah di rumah Ummu Syuraiq kemudian Beliau berkata:

تلك امرأة يغشاها أصحابى إعتدى عند ابن أم مكتوم فإنه رجل أعمى تضعين ثيبك عنده

Artinya: “Perempuan itu tidak terlihat oleh para sahabatkku, kalau demikian ber’iddahlah kamu dirumah Ibnu Umi maktum saja, karena sesungguhnya ia seorang laki-laki yang buta dimana kamu dapat melepas pakaianmu ( khimarmu) ditempat tinggalnya”. Dalam riwayat yang lain disebutkan “…dan jika kamu menanggalkan khimarmu ia tidak dapat melihatmu.” (HR. Muslim)

Dan masih banyak lagi hadits-hadits lain yang mengandung maksud dan makna yang sama. Syaikh al-Albany mengetengahkan tidak kurang dari tiga belas hadits yang menguatkan pendapat bahwa wajah boleh dibuka dan tidak wajib ditutup.

4 . Atsar dari Para Salaf

Atsar yang mereka sebutkan di sini hanyalah sebagai penguat dam syahid atas dalil-dalil yang telah disebutkan di atas.

Dari Abu As Salil bahwa ia berkata:

“Putri Abu Dzar datang menggunakan baju pelindung yang terbuat dari bulu, Dia adalah seorang wanita yang pipinya hitam kemerah-merehan dia datang membawa keranjang miliknya lalu ia berdiri di depan ayahnya sedangkan di sisi Abu dzar terdapat beberapa shahabatnya. Putri Abu Dzar itu berkata, “Wahai bapakku para pembajak tanah dan para peladang menganggap bahwa uang Ayahanda ini adalah tiruan” Biarlah wahai putriku karena sesunggunya Ayahmu ini tidak memiliki uang emas maupun perak kecuali uang ini. (Isnadnya jayyid).

Manimun Bin Mahran bahwa ia berkata:

“Aku pernah mengunjungi Ummu Darda’ maka Aku lihat dia berkhimar dengan khimar yang tebal yang diurai di atas alisnya.( Isnadnya shahih ).

Setelah mengemukakan masing-masing pendapat dengan hujjah masing-masing syaikh al-Albani kemudian berkata: Berdasarkan apa yang kami kemukakan di depan dapatlah diambil kesimpulan bahwa masalah menutup wajah bagi wanita dengan cadar yang juga kita kenal sekarang ini dikenakan kaum wanita yang terjaga adalah masyru’ (disyari’atkan) (sebagaimana yang dilakukan oleh para Ummahatu Mukminin dan dicontohi oleh para mukminah yang lainnya) dan terpuji dan lebih utama meskipun hal tersebut tidak wajib baginya, yang mengenakannya berarti ia telah melakukan kebaikan dan yang tidak melakukannyapun tidak berdosa, namun ini bukan berarti orang yang berpandapat demikian harus membuka wajah istrinya (menyuruh istrinya melepaskan cadar-red) karena hal semacam itu (menampakkan wajah) hanya perbuatan yang diperbolehkan saja. Dan beliau juga membantah orang-orang yang beranggapan bahwa menutup wajah adalah perbuatan bid’ah atau perbuatan berlebih-lebihan dalam agama karena menutup wajah yang sekarang lebih dikenal dengan niqab (cadar) sudah dikenal sejak zaman para sahabat dan dipakai oleh wanita-wanita utama yaitu isteri-isteri Raulullah dan diikuti oleh Shahabiyah dan orang-orang setelah mereka sampai hari ini .

SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH

Karena pakaian musliamah adalah pakaian syar’i maka kriteria dan syaratnya juga harus masyru’ sebagaimana yang disebutkan oleh syari’at. Syarat- syarat tersebut antara lain:

  1. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan dengan perbedaan pendapat antara para ulama’ sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
  2. Bukaan berfungsi sebagai perhiasan. Ini berdasarkan firman Allah dalam surat An Nur ayat:31: “Dan janganlah kaum wanita itu menampakkan perhia dan mereka”.

Secara umum ayat ini mengandung pengertian semua pakaian yang bisa dihiasi dengan sesuatu yang apabila dipakai akan menarik perhatian kaum laki-laki. Kemudian hal ini diperkuat oleh firman Allah: “Dan hendaklah kamu tetap dirumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang pertama”.

Tabarruj adalah perilaku wanita yang menampakkan perhiasan dan kecantikannya serta segala sesuatu yang wajib ditutupi karena dapat menimbulkan fitnah bagi laki-laki dan wanita itu sendiri.

  1. Tebal tidak tipis/tembus pandang. Karena salah satu tujuan dari memakai jilbab adalah untuk menutupi seluruh tubuh maka tidak dikatakan tertutup apabila masih bisa terlihat karena tipisnya pakaian yang dikenakan. Dalam hal ini Rasulullah Salallahu’alaihiwasallam bersabda:

سيكون في أخر أمتي نساء كاسيات عاريات على رؤوسهن كأسنمة البخت إلعنوهن فإنهن ملعونة

Artinya: “Akan ada pada akhir uamatku nanti wanita-wanita yang bepakaian namun pada hakekatnya telanjang, diatas kepala mereka terdapat sesuatu sepeti punuk unta. Kutuklah mereka karena mereka adalah kaum wanita yang terlaknat.” (HR.At Thabrani)

  1. Longgar tidak ketat sehingga tidak nampak bentuk dan lekuk tubuh.
  2. Tidak diberi wewangian atau parfum.
  3. Tidak menyerupai pakaian laki-laki.
  4. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir.
  5. Bukan pakaian untuk mencari popularitas

Mengenai syarat jilbab muslimah baca selengkapnya dalam buku “jilbab Al mar’ ah Al Muslimah” Oleh Syaikh al-AlBany. Waalhua’lam bisshawab.

KESIMPULAN

  1. Jilbab adalah wajib hukumnya sebagaimana wajibnya kewajiban-kewajiban yang lain
  2. Jilbab adalah pakaian syar’i maka harus memenuhi tuntutan syar’i pula dengan kriteria dan persyaratan yang telah ditentukan.
  3. Kewajiban menjaga pandangan baik bagi laki-laki maupun perempuan
  4. Terjadi perbedaan pendapat diantara para ulama’ tentang wajibnya menutup wajah:
    1. Wajib ditutup
    2. Tidak wajib akan tetapi merupakan keutamaan bagi seorang Muslimah jika memakai tutup wajah (Niqab).

REFRENSI

1. Al Qur an Al Karim

2. Tafsir Jaami’ul bayan – Imam At Tahabary

  1. Tafsir Al Qur an Al ‘Azhim - Ibnu Katsir
  2. Tafsir Al Jami’ li ahkamil Qur an – Imam Al Qurtubi
  3. Tafsir fathul Qodir – Imam Asy Syaukany
  4. Ar Rosail Fil hijab Wassufur
  5. Jilbab wanita Muslimah- Syaikh Al Albany
  6. Tanbihat ‘ala Ahkam Takhtasshu Bil Mukminat– DR. Shalih bin Fauzan al-Fauzan
  7. Ad Dinul khalis
  8. Majmu’ syarhul muhadzzab – Al Imam An Nawawi
  9. Al Mugni – Ibnu Qudamah Al Maqdisy
  10. Al Hijab – Abul A’la Al maududi

BEBERAPA SYUBHAT SEKITAR MASALAH JILBAB

Dalam masalah jilbab ada beberpa perasalahan yang sering menjadi penghalang ataupun alasan bagi seorang muslimah untuk tidak memakai jilbab bahkan yang sudah mengenakan sekalipun banyak tidak jarang terkena syubhat yang tidak diragukan lagi bahwa seluruhnya sengaja dimunculkan oleh orang-orang yang tidak menginginkan kebaikan dan ingin menghancurkan moral umat islam terutama kaum wanita khususya.

Pertama: Iman cukup di dalam hati

Tidak jarang atau bahkan banyak di antara kaum muslimin memahamai bahwa mengimani sesuatu yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya cukup dengan meyakini hal itu sebagai sebuah perintah tanpa ada kewajiban untuk mengamalkannya, keyakianan semacam ini jelas menyelisihi apa yang diyakini oleh Ahlu Sunnah wal Jama’ah bahwa iman adalah keyakinan dalam hati pengikraran dengan lisan kemudiaan dilaksanakan dengan anggota badan ketiga hal ini (keyakian hati, ucapan lisan dan amal jawarih) tidak bisa dipisah satu dengan yang lain karena merupakan satu kesatuan dari definisi iman itu sendiri. Orang yang memisahkan antara keyakinan dan amalan dalam mendefinisikan iman berarti telah terjerumus ke dalam perbuatan bid’ah sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Murji’ah yang berkeyakinan bahwa amal bukan merupakan bagian dari iman atau dengan kata lain amalan tidak mempengaruhi keimanan seseorang.

Mengimani suatu kewajiban hanya dengan hati saja tidak akan mampu meyelamatkan pemiliknya dari neraka dan mendapatkan jannah. Orang yang mengatakan keimanannya dengan lidahnya tetapi tidak disertai dengan keikhlasan hatinya adalah orang-orang munafiq sehingga amalan-amalan yang dikerjakannya tidak lebih dari hanya sekedar gerakan anggota tubuh tanpa ruh yaitu ikhlash, balasan bagi orang-orang seperti ini adalah berada di lapisan neraka yang paling bawah (An Nisa':145). Dan sebaliknya orang-orang yang beriman hanya dengan hatinya tanpa disertai dengan amalan anggota tubuh adalah sama seperti keadaan iblis, karena iblis percaya dan yakin kepada kakuasaan Allah untuk menghidupkan dan mematikan sehingga dia meminta kematiannya ditangguhkan, dia juga percaya dengan hari kiamat akan tetapi amalannya menyesilihi apa yang diyakini didalam hatinya sehingga Allah memponisnya sebaagai orang kafir dan mengancamnya denga adzab neraka (Al Baqarah: 34), demikian juga halnya dengan perintah untuk memakai jilbab seorang muslimah tidak dikatakan mengimani ayat Allah yang memerintahkan untuk berjilbab sebelum ia melaksanakannya secara nyata sebagaimana seorang siswa yang mendapat pekerjaan rumah dari seorang gurunya tidak dikatakan melaksanakan kewajiban dan terlepas dari hukuman apabila dia hanya meyakini tugas itu dengan hati tetapi tidak melaksanakannya.

Kedua: Allah belum memberi hidayah

Ketika seorang muslimah dihadapkan dengan suatu pertanyaan “Mengapa anda belum memaki jilbab? Dengan ringan dia akan menjawab sebenarnya saya ingin sekali mengenakan jilbab akan tetapi apa hendak dikata Allah belum memberiku hidayah”. Di dalam Al Qur’an Allah telah menerangkan hidayah ada dua macam:

Pertama: Hidayah Dilalah yaitu bimbingan atau petunjuk kepada kebenaran, hidayah ini juga disebut dengan hidayatul irsyad yaitu Allah dan Rasul-Nya telah menerangkan dan menunjukkan kepada manusia tentang kebenaran dan kebatilan dan menunjukkan jalan yang menuju kearahnya, dalam hal ini manusia diberi kemampuan untuk berikhtiar (memilih) dengan konskwensi masing- masing.

Kedua: Hidayah Taufiq yaitu hidayah yang hanya khusus bagi Allah ta’ala. Hidayah ini adalah berupa penetapan dan pemeliharaan kebenran di dalam hati seseorang, menjaganya dari berbagai penyimpangan, petolongan agar tetap meniti jalan kebenaran, kecintaan kepada iman, kebencian terhadap kekufuran dan kedurhakaan yang diberikan kepada orang- orang yang memenuhi seruan Allah dan mengiuti petunjuk-Nya.

Dalam permasalahan ini mestinya sorang muslimah harus berusaha untuk mencari sebab-sebab yang bisa mendatang hidayah karena idak mungkin seorag hamba akan mendapatkan hidayah tanpa mau bersaha untuk mendapatakannya sebagaimana seorang yang mengharapakan mendapatakan rizki mustahil akan mendapatkannya tanpa melalui usaha dengan melakukan hal-hal yang bisa mendukungnya mendapatakan rizki tersebut.

Di antara hal- hal yang bisa mendatangkan hidayah adalah dengan cara menjauhi perbuatan- perbuatan yang dilarang oleh Alah karena tidak mungkin seseorang akan mendapatkan petunjuk sedangkan ia senatiasa tenggelam dalam perbuatan yang mendatangkan kemurkaan Allah subanahuwata’ala, melakukan amalan yang bisa menambah kedekatan kepada Allah, pandai memilih teman bergaul, selalu membaca dan mempelajari kitab Allah (al-Qur’an), mengikuti majlis-majlis dzikir dan nasihat diniyyah, banyak membaca buku-buku yang bisa menambah keiamanan dan lain sebagainya. Wallhu A’lam bi Shawab.

Langkah Setan Menelanjangi wanita

Ringkasan dari kitab "At ta'ari asy syaithani", ( Langkah Setan Menelanjangi wanita) olehAdnan ath-Thurs

Dan

kitab saudariku apa yang menghalangimu untuk berjilbab oleh

Abdul Hamid Al-bilaly

Setan dalam menggoda manusia memiliki berbagai macam strategi, dan yang sering dipakai adalah dengan memanfaatkan hawa nafsu, yang memang memiliki kecenderungan mengajak kepada keburukan (ammaratun bis su'). Setan tahu persis kecenderungan nafsu kita, dia terus berusaha agar manusia keluar dari garis yang telah ditentukan Allah, termasuk melepaskan hijab atau pakaian musli-mah. Berikut ini tahapan-tahapannya.

I. Menghilangkan Definisi Hijab

Dalam tahap ini setan membisik-kan kepada para wanita, bahwa pakaian apapun termasuk hijab (penutup) itu tidak ada kaitannya dengan agama, ia hanya sekedar pakaian atau mode hiasan bagi para wanita. Jadi tidak ada pakaian syar'i, pakaian ya pakaian, apa pun bentuk dan namanya.

Sehingga akibatnya, ketika zaman telah berubah, atau kebudayaan manusia telah berganti, maka tidak ada masalah pakaian ikut ganti juga. Demikian pula ketika seseorang berpindah dari suatu negeri ke negeri yang lain, maka harus menyesuaikan diri dengan pakaian penduduknya, apapun yang mereka pakai.

ونفس وما سوها, فألهمها فجورها وتقوها [

“ Dan demi jiwa serta penyempurnaannya (ciptaanya) maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu ( jalan ) kefasikan dan ketakwaannya” ( Asy Syams : 7-8).

Manusia diciptakan oleh Allah dengan sarana untuk meniti jalan kebaikan dan jalan kejahatan. Allah memerintahkan agar kita saling berwasiat untuk mentaati kebenaran, saling memberi nasehat di antara kita dan menjadikannya di antara sifat-sifat orang yang terhindar dari kerugian.

Sebagaimana disebutkan dalam surat Al ‘Ashr. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan bahwa kewajiban kita terhadap sesama adalah saling menasehati. Beliau bersabda :

" المؤمن مرآة المؤمن "

“ Orang mukmin adalah cermin bagi orang mukmin lainnya”[ [1]] .

Dengan kata lain seorang mukmin bisa menyaksikan dan mengetahui kekurangannya dari mukmin yang lain, sehingga ia laksana cermin bagi dirinya. Tetapi cermin itu tidak memantulkan gambar secara fisik, melainkan memantulkan gambar secara akhlak dan perilaku. Islam juga sebagaimana dalam banyak hadits- menganjurkan dan mengajak pemeluknya agar sebagian mereka mencintai sebagian yang lain. Di antara pilar utama dari kecintaan ini, hendaknya engkau berharap agar saudaramu masuk surga dan dijauhkan dari neraka. Tak sebatas berharap, namun engkau harus berupaya keras dan maksimal untuk menyediakan berbagai sarana dan menjauhkan saudaramu dari hal-hal yang membahayakan dan merugikannya, di dunia maupun di akhirat.

SYUBHAT DAN SYAHWAT

Setan bisa masuk kepada manusia melalui dua pintu utama, yaitu syubhat ddan syahwat. Seorang tidak melakukan suatu tindakan maksiat kecuali dari dua pintu tersebut. Dua perkara itu merupakan penghalang sehingga seorang muslim tidak mendapatkan keridhaan Allah, masuk surga dan jauh dari neraka. Di bawah ini akan kita uraikan sebab-sebab utama dari syubhat dan syahwat.

A. SYUBHAT PERTAMA : MENAHAN GEJOLAK SEKSUAL

Syubhat ini menyatakan bahwa gejolak nafsu seksual pada setiap manusia adalah sangat besar dan membahayakan. Ironinya, bahaya ini timbul ketika nafsu tersebut ditahan dan dibelenggu. Jika terus menerus ditekan, ia bisa mengakibatkan ledakan dasyat.

B.SYUBHAT KEDUA : BELUM MANTAP

Hal ini lebih tepat digolongkan kepada syahwat dan menuruti hawa nafsu dari pada syubhat. Jika seorang ukhti yang belum mentaati perintah berhijab ditanya, mengapa ia tidak mengenakan hijab ? di antaranya ada yang menjawab “ Demi Allah, saya belum mantap dengan berhijab. Jika saya telah merasa mantap dengannya saya akan berhijab,Insya Allah”.

C. SYUBHAT KETIGA : IMAN ITU LETAKNYA DI HATI

Jika seorang di antara mereka ditanya, mengapa dia tidak berhijab ? Maka ukhti yang terhormat ini akan menjawab : “ Ah iman itu letaknya di hati”.

E. SYUBHAT KEEMPAT : TAKUT TIDAK LAKU NIKAH

Sebagian akhawat yang tidak berhijab berdalih dengan takut tidak laku nikah.

f. SYUBHAT KELIMA: IA MASIH BELUM DEWASA

Syubhat ini banyak beredar dikalangan orang tua serta sebagian akhawat yang tidak berhijab. Sebenarnya anak-anak tersebut sudah memiliki niat untuk memakai hijab, tetapi kemudian di tunda karena syubhat ini. Karena itu dalih ini lebih pantas disebut hawa nafsu dari pada syubhat.

Berbeda halnya jika seorang wanita berkeyakinan, bahwa hijab adalah pakaian syar'i (identitas keislaman), dan memakainya adalah ibadah bukan sekedar mode. Biarpun hidup kapan saja dan di mana saja, maka hijab syar'i tetap dipertahankan.

Apabila seorang wanita masih bertahan dengan prinsip hijabnya, maka setan beralih dengan strategi yang lebih halus. Caranya?

Pertama, Membuka Bagian Tangan

Telapak tangan mungkin sudah terbiasa terbuka, maka setan mem-bisik kan kepada para wanita agar ada sedikit peningkatan model yakni membuka bagian hasta (siku hingga telapak tangan). "Ah tidak apa-apa, kan masih pakai jilbab dan pakai baju panjang? Begitu bisikan setan. Dan benar sang wanita akhirnya memakai pakain model baru yang menampakkan tangannya, dan ternyata para lelaki yang melihat nya juga biasa-biasa saja. Maka setan berbisik," Tuh tidak apa-apa kan?

Kedua, Membuka Leher dan Dada

Setelah menampakkan tangan menjadi kebiasaan, maka datanglah setan untuk membisikkan hal baru lagi. "Kini buka tangan sudah lumrah, maka perlu ada peningkatan model pakaian yang lebih maju lagi, yakni terbuka bagian atas dada kamu." Tapi jangan sebut sebagai pakaian terbuka, hanya sekedar sedikit untuk mendapatkan hawa, agar tidak gerah. Cobalah! Orang pasti tidak akan peduli, sebab hanya bagian kecil saja yang terbuka.

Maka dipakailah pakaian model baru yang terbuka bagian leher dan dadanya dari yang model setengah lingkaran hingga yang model bentuk huruf "V" yang tentu menjadikan lebih terlihat lagi bagian sensitif lagi dari dadanya.

Ketiga, Berpakian Tapi Telanjang

Setan berbisik lagi, "Pakaian kok hanya gitu-gitu saja, cari model atau bahan lain yang lebih bagus! Tapi apa ya? Sang wanita bergumam. "Banyak model dan kain yang agak tipis, lalu bentuknya dibuat yang agak ketat biar lebih enak dipandang," setan memberi ide baru.

Maka tergodalah si wanita, di carilah model pakaian yang ketat dan kain yang tipis bahkan transparan. "Nggak apa-apa kok, kan potongan pakaiannya masih panjang, hanya bahan dan modelnya saja yang agak berbeda, biar nampak lebih feminin," begitu dia menambahkan. Walhasil pakaian tersebut akhirnya membudaya di kalangan wanita muslimah, makin hari makin bertambah ketat dan transparan, maka jadilah mereka wanita yang disebut oleh Nabi sebagai wanita kasiyat 'ariyat (berpakaian tetapi telanjang).

Keempat, Agak di Buka Sedikit

Setelah para wanita muslimah mengenakan busana yang ketat, maka setan datang lagi. Dan sebagaimana biasanya dia menawarkan ide baru yang sepertinya segar dan enak, yakni dibisiki wanita itu, "Pakaian seperti ini membuat susah berjalan atau duduk, soalnya sempit, apa nggak sebaiknya di belah hingga lutut atau mendekati paha?" Dengan itu kamu akan lebih leluasa, lebih kelihatan lincah dan enerjik."

Lalu dicobalah ide baru itu, dan memang benar dengan dibelah mulai bagian bawah hingga lutut atau mendekati paha ternyata membuat lebih enak dan leluasa, terutama ketika akan duduk atau naik ke jok mobil. "Yah tersingkap sedikit nggak apa-apa lah, yang penting enjoy," katanya.

Inilah tahapan awal setan merusak kaum wanita, hingga tahap ini pakaian masih tetap utuh dan panjang, hanya model, corak, potongan dan bahan saja yang dibuat berbeda dengan hijab syar'i yang sebenarnya. Maka kini mulailah setan pada tahapan berikutnya.



II. Terbuka Sedikit Demi Sedikit

Kini setan melangkah lagi, dengan trik dan siasat lain yang lebih ampuh, tujuannya agar para wanita menampak kan bagian aurat tubuhnya.

Pertama, Membuka Telapak Kaki dan Tumit.

Setan Berbisik kepada para wanita, "Baju panjang benar-benar membuat repot, kalau hanya dengan membelah sedikit bagiannya masih kurang leluasa, lebih enak kalau di potong saja hingga atas mata kaki." Ini baru agak longgar. "Oh ada yang kelupaan, kalau kamu bakai baju demikian, maka jilbab yang besar tidak cocok lagi, sekarang kamu cari jilbab yang kecil agar lebih serasi dan gaul, toh orang tetap menamakannya dengan jilbab."

Maka para wanita yang terpengaruh dengan bisikan ini buru-buru mencari model pakaian yang dimaksudkan. Tak ketinggalan sepatu hak tinggi, yang kalau untuk berjalan mengeluarkan suara yang menarik perhatian orang.

Kedua, Membuka Seperempat Hingga Separuh Betis

Terbuka telapak kaki telah biasa ia lakukan, dan ternyata orang-orang yang melihat juga tidak begitu peduli. Maka setan kembali berbisik, "Ternyata kebanyakan manusia menyukai apa yang kamu lakukan, buktinya mereka tidak bereaksi apa-apa, kecuali hanya beberapa orang. Kalau langkah kakimu masih kurang leluasa, maka cobalah kamu cari model lain yang lebih enak, bukankah kini banyak rok setengah betis dijual di pasaran? Tidak usah terlalu mencolok, hanya terlihat kira-kira sepuluh senti saja." Nanti kalau sudah terbiasa, baru kamu cari model baru yang terbuka hingga setengah betis."

Benar-benar bisikan setan dan hawa nafsu telah menjadi penasehat pribadinya, sehingga apa yang saja yang dibisikkan setan dalam jiwanya dia turuti. Maka terbiasalah dia mema-kai pakaian yang terlihat separuh betisnya kemana saja dia pergi.

Ketiga, Terbuka Seluruh Betis

Kini di mata si wanita, zaman benar-benar telah berubah, setan telah berhasil membalikkan pandangan jernihnya. Terkadang sang wanita berpikir, apakah ini tidak menyelisihi para wanita di masa Nabi dahulu. Namun buru-buru bisikan setan dan hawa nafsu menyahut, "Ah jelas enggak, kan sekarang zaman sudah berubah, kalau zaman dulu para lelaki mengangkat pakaiannya hingga setengah betis, maka wanitanya harus menyelisihi dengan menjulurkannya hingga menutup telapak kaki, tapi kini lain, sekarang banyak laki-laki yang menurunkan pakaiannya hingga bawah mata kaki, maka wanitanya harus menyelisihi mereka yaitu dengan mengangkatnya hingga setengah betis atau kalau perlu lebih ke atas lagi, sehingga nampak seluruh betisnya."

Tetapi… apakah itu tidak menjadi fitnah bagi kaum laki-laki," gumamnya. "Fitnah? Ah itu kan zaman dulu, di masa itu kaum laki-laki tidak suka kalau wanita menampakkan auratnya, sehingga wanita-wanita mereka lebih banyak di rumah dan pakaian mereka sangat tertutup. Tapi sekarang sudah berbeda, kini kaum laki-laki kalau melihat bagian tubuh wanita yang terbuka malah senang dan mengatakan ooh atau wow, bukankah ini berarti sudah tidak ada lagi fitnah, karena sama-sama suka? Lihat saja model pakaian di sana-sini, dari yang di emperan hingga yang yang bermerek kenamaan, seperti Kristian Dior, semuanya menawarkan model yang dirancang khusus untuk wanita maju di zaman ini. Kalau kamu tidak mengikuti model itu akan menjadi wanita yang ketinggalan zaman."

Demikianlah, maka pakaian yang menampakkan seluruh betis biasa dia kenakan, apalagi banyak para wanita yang memakainya dan sedikit sekali orang yang mempermasalahkan itu. Kini tibalah saatnya setan melancarkan tahap terakhir dari siasatnya untuk melucuti hijab wanita.

III. Serba Mini

Setelah pakaian yang menampak kan betis menjadi pakaian sehari-hari dan dirasa biasa-biasa saja, maka datanglah bisikan setan yang lain. "Pakaian membutuhkan variasi, jangan itu-itu saja, sekarang ini modelnya rok mini, dan agar serasi rambut kepala harus terbuka, sehingga benar-benar kelihatan indah."

Maka akhirnya rok mini yang menampakkan bagian bawah paha dia pakai, bajunya pun bervariasi, ada yang terbuka hingga lengan tangan, terbuka bagian dada sekaligus bagian punggung nya dan berbagai model lain yang serba pendek dan mini. Koleksi pakaiannya sangat beraneka ragam, ada pakaian pesta, berlibur, pakaian kerja, pakaian resmi, pakaian malam, sore, musim panas, musim dingin dan lain-lain, tak ketinggalan celana pendek separuh paha pun dia miliki, model dan warna rambut juga ikut bervariasi, semuanya telah dicoba.

Begitulah sesuatu yang sepertinya mustahil untuk dilakukan, ternyata kalau sudah dihiasi oleh setan, maka segalanya menjadi serba mungkin dan diterima oleh manusia.
Hingga suatu ketika, muncul ide untuk mandi di kolam renang terbuka atau mandi di pantai, di mana semua wanitanya sama, hanya dua bagian paling rawan saja yang tersisa untuk ditutupi, kemaluan dan buah dada. Mereka semua mengenakan pakaian yang sering disebut dengan "bikini". Karena semuanya begitu, maka harus ikut begitu, dan na'udzu billah bisikan setan berhasil, tujuannya tercapai, "Menelanjangi Kaum Wanita."

Selanjutnya terserah kamu wahai wanita, kalian semua sama, telanjang di hadapan laki-laki lain, di tempat umum. Aku berlepas diri kalau nanti kelak kalian sama-sama di neraka. Aku hanya menunjukkan jalan, engkau sendiri yang melakukan itu semua, maka tanggung sendiri semua dosamu" Setan tak mau ambil resiko.

Penutup

Demikian halus, cara yang digunakan setan, sehingga manusia terjeru-mus dalam dosa tanpa terasa. Maka hendaklah kita semua, terutama orang tua jika melihat gejala menyimpang pada anak-anak gadis dan para wanita kita sekecil apapun, segera secepatnya diambil tindakan. Jangan biarkan berlarut-larut, karena kalau dibiarkan dan telah menjadi kebiasaan, maka sangat sulit bagi kita untuk mengatasinya.

Membiarkan mereka membuka aurat berarti merelakan mereka mendapatkan laknat Allah, kasihanilah mereka, selamatkan para wanita muslimah, jangan jerumuskan mereka ke dalam kebinasaan yang menyeng-sarakan, baik di dunia maupun di akhirat. Wallahu a'lam bis shawab.





([1] ) Diriwayatkan oleh Thabrani dalam Al Ausath dan dishahihkan oleh Al AlBani dalam Sahih Jami’ush Shaghir no: 6531.

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK DALAM ISLAM

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK DALAM ISLAM

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam, kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa, dan tiada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang dzolim. Kita memohon kepada Allah agar memperlihatkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran, sehingga kita dapat mengikutinya. Serta menunjukkan kebatilan, sehingga kita dapat menjauhinya. Manusia pada zaman dahulu, apabila salah seorang di antara mereka berbuat maksiat, maka ia merasa malu dan bersembunyi, kemudian beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan itu.

Kemudian setelah itu kebodohan semakin luas, ilmu semakin sedikit, dan banyak persoalan diremehkan, maka orang menjadi biasa melakukan kemaksiatan secara terbuka dan terang-terangan. Selanjutnya keadaan semakin berbalik sampai ada sekelompok dari saudara-saudara kita seislam (semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada mereka) yang telah digelincirkan dan disesatkan oleh syaitan untuk mencintai nyanyian, permainan dan mendengarkan musik, lalu meyakininya sebagai bagian dari din yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Banyak umat Islam yang menyatakan hal itu secara terang-terangan dan menentang jalan orang-orang beriman serta menyelisihi para fuqoha’, ulama’, dan ahlul ilmi.

Virus nyanyian dan musik itu terus menerus menyerang rumah-rumah kaum muslimin, sampai-sampai mereka tak sanggup lagi membendungnya. Dan terus menggerogoti ketahanan aqidah dan akhlaq umat ini, sudah berapa banyak kaum laki-laki dan perempuan yang terkena fitnah ini disebabkan lemah dan dangkalnya iman mereka, sehingga umur dan hari-hari mereka hanya disia-siakan untuk mendengarkan nyanyian dan musik yang mana ia menjurus kepada nafsu, homoseksual, dan perzinahan. Anehnya mereka menganggap hal itu sebagai seni. Telah begitu rusak dan bobroknya akal dan pikiran mereka. Sehingga dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abi Amir dan Abu malik al-Asy’ari, bahwa Rasululloh bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ( رواه البخاري)

Artinya: “Kelak akan ada dari umatku dari beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomer dan alat-alat musik.” (HR.Bukhori dalam Fathul Bari 10 / 63)

Imam Ahmad berkata: ”Berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlaq telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti: kecapi, seruling, rebab dan lain sebagainya, adapun saat ini alat-alat musik yang terlarang seperti : piano, biola, harpa, gitar dan lain sebagainya.”

Imam Qotadah berkata: “Ketika Iblis diturunkan dari jannah ia berkata: Rabbi engkau telah melaknatku lalu apa pekerjaanku? Allah menjawab: “sihir”, ia bertanya lagi: apa Qur’anku? Allah menjawab: “syair”, ia bertanya lagi: apa tulisanku? Allah menjawab:”tato”, apa makananku? Allah menjawab: “Setiap bangkai dan apa saja yang tidak disebut namaku atasnya”. Ia bertanya lagi: apa minumanku? Allah menjawab: “setiap minuman yang memabukkan”, ia bertanya lagi : dimana tepat tinggalku? Allah menjawab: “di pasar”, apa suaraku? Allah menjawab: “seruling”, ia bertanya lagi: apa perangkap-perangkapku? Allah menjawab: “wanita”. ( Ighatsatul Lahfan : 1 / 251).

DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN MUSIK DAN NYANYIAN

Dari al-Qur’an:

Ibnu Mas’ud bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ويتخذها هزوا أولئك لهم عذاب مهين

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu sebagai olok-olokan, maka bagi mereka itu adzab yang sangat pedih”. (Luqman: 6)

Yang dimaksud dengan lahwul hadits adalah nyanyian. (Tafsir Ibnu Katsir 3 / 412)

Dalam surat lain Allah berfirman:

واستفزز من استطعت منهم بصوت

Artinya: “Hasunglah siapa yang kamu sanggupi di atara mereka dengan suaramu”. (Al-Isro’: 64)

Berkata Mujahid: “Yang dimaksud dengan shouth ialah nyanyian dan seruling. (Al Jami’ li Ahkamil Qur’an 10 / 289)

Dari hadits .

Bersumber dari sahabat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda:

ليكونن في هذه الأمة خسف وقدف ومسف ذلك إذا شربوا الخمر واتخذوا القينات وضربوا بالمعازف ( رواه الترمذي )

Artinya: “Kelak akan terjadi pada umat ini tiga hal, mereka ditengggelamkan ke dalam bumi, dihujani batu, dan diubah bentuk yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita untuk bernyanyi dan menabuh alat-alat musik”. (HR At-Timidzi : 2212 dan Silsilah Ahadits Ashahihah 5 / 236)

PENDAPAT ULAMA MADZHAB MENGENAI NYANYIAN DAN MUSIK

Pendapat madzhab Hanafi

Madzhab Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan bunnyi-bunyian pun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengarkan nyanyian. Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata budak itu penyanyi, maka ia dapat mengembalikan budak yang telah dibelinya. Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.

Madzhab Syafii

Imam Syafi`i mengatakan, nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak kesaksiannya.

Madzhab Hambali

Mengenai pendapat Hanbali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernah bertanya kepada ayahku mengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu akan menimbulkan kemunafikan dalam hati. (Ighosatuh Lahfan 1/227-229)

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN OLEH NYANYIAN DAN MUSIK

Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada madharat yang ditimbulkannya. Adapun kerusakan dan bencana mendengarkan nyanyian dan musik banyak sekali, diantaranya :

1) Akan merusakkan hati dan menimbulkan nifak di dalamnya.

Ibnu Mas’ud berkata: “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, seperti air yang menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air yang menumbuhkan tanaman”.

Diantara seluruh kemaksiatan yang lain, di mana sisi nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati. Ketahuilah, bahwa nyanyian itu memiliki karakter yang dapat berpengaruh besar dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya tanaman disebabkan adanya air. Nyanyian dan al-Qur’an selamanya tidak akan menyatu dalam hati karena kedua jenis tersebut berlawanan dan bertolak belakang. Al-Qur’an melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan memelihara kesopanan dan kebersihan hati, menjauhi keinginan-keinginan nafsu dan sebab-sebab kesesatan serta melarang mengikuti langkah-langkah syaithan. Sedangkan nyanyaian memerintahkan kebalikan itu semua, ia akan membangkitkan jiwa untuk melakukan keinginan-keinginan dan akan mendorong kepada setiap keburukan yang dianggap manis. Jika seorang telah kecanduan nyanyian akan menyebabkan al-Qur’an terasa berat bagi hati, serta menjadikan hati tidak suka mendengarnya, jika ini bukan kaemunafikan, maka apalagi sebenarnya yang dinamakan kemunafikan itu? Penyanyi penyeru hati untuk mengikuti fitnah syahwat, sedangkan orang munafik menyeru kepada fitnah syubhat.

2) Akan menimbulkan terjadinya syirik, misalnya; cinta kepada penyanyi itu melebihi cintanya kepada Allah.

3) Penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan kejurang kekejian. Karena seseorang setelah mendengarkan nyanyian dan musik maka rusaklah jiwa mereka serta mudah untuk melakukan perbuatan keji.

4) Peristiwa pembunuhan sering terjadi dikarenakan pertunjukan musik disebabkan syaithan telah menguasai hati dan kekuatan mereka.

5) Menghilangkan dari hati kecintaan terhadap al-Qur’an, dikarenakan kecintaan kepada musik dan nyanyian. Tidak mungkin menyatu kecuali salah satu dari keduanya pasti menyingkir.

6) Menimbulkan kemurkaan Allah Ta’ala, dikarenakan ia akan menghalangi dzikir dan ketaatan kepada-Nya.

Adh-Dhahak berkata, “ Nyanyian itu kerusakan bagi hati dan menyebabkan kemurkaan illahi ”. (Majmuah Rosail 1/58-59)

Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah bahwa musik dan nyanyian adalah qur’annya syetan dan merupakan tirai tebal yang menghalangi seorang hamba mengingat Allah dan ia merupakan sumber kemaksiatan. Apalagi kebanyakan musik dan nyanyian sekarang ini hanya berbicara mengenai perkara cinta, pacaran, cumbu rayu, dan mempertunjukkan bentuk tubuh yang membangkitkan birahi dan mendorong zina serta merusak ahklak maka hal tersebut jelas-jelas haram.

Wahai orang yang tersesat dan menjual jatah dari Allah dengan penukaran jatahnya dari syetan, sungguh jual beli seperti ini sangat rugi di dunia dan akhirat.

Imam Ibnu Qoyyim mengatakan bahwaa nama-nama alunan syetan sangat banyak diantaranya yaitu; al-lahwul hadits, al-bathil, al-muka’ at-tasdiah ( siulan dan tepuk tangan ), ruqyatul zina( mantra zina ), qur’anus syaithon, dan munbitun nifak fil qalb. (Ighotsatul lahfan 1/237)

CARA-CARA YANG DITEMPUH UNTUK MENGHINDARI MUSIK DAN NYANYIAN

1) Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat televisi dan radio.

Sehingga tidak mengherankan Umar bin Abdul Azis pernah menulis surat kepada orang yang mendidik anaknya, “ Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir mendapatkan kemurkaan Allah, karena itu aku telah menerima wasiat dari para ‘ulama yang terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh disebabakan oleh air, dengan demikian nyanyian dapat merusak hati dan jika hati telah rusak maka kemunafikan dalam hati akan merajalela. ( Ighotsatu lahfan 1 / 250 ).

2) Obat yang paling manjur adalah membaca al-Qur’an, Allah berfirman:

يا أيها الناس قد جائتكم موعظة من ربكم وشفاء لما في الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين

Artinya: “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Robbmu dan penyembuh bagi penyakit dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (Yunus : 57)

3) Mempelajari riwayat hidup Rasulullah, sebagai orang yang berakhlak mulia dan para sahabat-sahabatnya. (Majmuah Ar-Rosail 1/63)

Syeikh Muhammad Jamil Zainu menyatakan bahwa nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah:

1) Nyanyian pada hari raya, sebagaimana hadits yang bersumber dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:

دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم عليها وعندها جاريتان تضربان بدفين وفي رواية فانتهر أبو بكر فقال رسول الله عليه وسلم دعهن فإن لكل قوم عيدا وإن عيدنا هذا اليوم

Artinya: “Rasulullah masuk menemui Aisyah, didekatnya ada dua gadis yang sedang memukul rebana, dalam riwayat lain, lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan hari raya kita in.” (HR Bukhari dalam Fathul Baari 2 / 602)

2) Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah, dan mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda Rasulullah:

فصل ما بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح (رواه أحمد)

Artinya: “Yang membedakan antara halal nikah dan haram ( zina ), adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu ‘akad nikah”. (HR Ahmad : 3 / 418)

3) Nyanyian yang islami (nasyid), pada waktu kerja yang mendorong agar bersemangat bekerja terutama yang mengandung do’a, atau berisi tauhid, cinta pada Rasul dan menyebut akhlaqnya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar islam, atau berisi hal-hal yang bermanfaat bagi umat. (Majmuah ar-Rosail: 1 /62).

Dengan catatan:

· Syairnya tidak mengandung lafadz-lafadz syirik, misalnya mengkultuskan Ahlul Bait Rasulullah, atau memohon syafa’at kepada orang-orang shaleh yang telah wafat.

· Tidak diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan.

Imam an-Nawawi berkata, ”Bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiarnya peminum khomer seperti; mandolin, kecapi, kastanyet serta segala jenis alat-alat musik gesek dan petik adalah haram digunakan dan haram d dengarkan.

Abu Amru bin Sholah menyatakan dalam fatwa beliau hendaklah diketahui bahwa rebana, klarinet, dan nynyian jika menyatu, maka mendengarkannya adalah haram menurut para Imam madzhab dan kaum muslimin, selain mereka tak seorangpun yang menyatakan kebolehan mendengarkannya. (Ighosatul Lahfan: 1/228)

Rasulullah pernah mendendangkan syair yang berbunyi:

اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة فاغفر للأنصا ر والمهاجرة

Artinya: “Ya Allah, tidak ada hidup ini kecuali hidup di akhirat, maka ampunilah shahabat Anshar dan Muhajirin”.

Sahabat Anshar dan Muhajirain menjawab:

نحن الذين بايعوا محمدا * علي الجهاد ما بقينا أبدا

Artinya: “Kami adalah orang yang telah berbaiat kepada Muhammad, akan berjuang terus selama hayat masih di kandung badan. (Majmuah ar-Rasail 1/ 62)

Dari keterangan-kererangan di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum musik dan nyanyian adalah sebagai berikut:

· Haram, nyanyian yang melukiskan anggota tubuh, yang membuat fitnah dan mengandung percintaan yang menjurus kepada perzinaan.

· Haram mendengarkan musik dan segala bentuknya karena mengandung bahaya dan merusak akhlak.

· Diperbolehkan memukul rebana dan menyanyi pada hari raya dan pernikahan .

· Diperbolehkan nyanyian (nasyid) yang baik-baik (tidak melanggar syariat) pada waktu bekerja dan tanpa diiringi musik . (Majmuah ar-Rasail 1/64)

PENUTUP

Demikianlah risalah singkat tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam yang telah kami paparkan dengan jelas menurut al-Qur’an, as-Sunnah dan pendapat ulama’ salaf, dengan maksud agar fitnah syahwat dan syubhat yang ada pada umat ini dapat teratasi.

MAROJI’

1. Al-Qur’anul Kariem

2. Fathul Barie’ Ibnu hajar Al-Atsqolani, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Bairut cetakan I 1410H.

3. Jami’ At-Tirmidzi Ibnu Musa At-Tirmidzi, Darus Salam, cet. I Muharram 1420H

4. Silsilah Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al bani

5. Tafsir Ibnu Katsir Abu fida’ Ismail bin katsir, Maktabah Al-Asyriyah Bairut cet III 1420H

6. Al-Jami’ liahkamil Qur’an Imam Al-Qurthubi cet II 1372H

7. Ighatsatul lahfan Ibnu Qoyyim, Darul Ma’rifah Bairut

8. majmuah Ar-Rasail At-Taujihat al-Islamiyah Muhammad Jamil Zainu.

9. Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Maktabah Al-Islamiyah Bairut cet IV 1403 H.

19 Keistimewaan Wanita


Berbahagialah wahai wanita shalehah. Sebab Rasulullah SAW bersabda, “Dunia ini adalah perhiasan, dan sebaik-baik perhiasan adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim, Ahmad, dan An-Nasa’i). Disisi lain berhati-hatilah sebab Beliau SAW juga berpesan tentang fitnah terbesar dari kaum mu, “Tidak ada suatu fitnah (bencana) yang lebih besar bahayanya dan lebih bermaharajalela-selepas wafatku terhadap kaum lelaki selain daripada fitnah yang berpunca daripada kaum wanita.” (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad, at-Tirmidzi, An-Nasa’i dan Ibnu Majah).

Do’a wanita lebih makbul daripada lelaki karena sifat penyayang yang lebih kuat daripada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah SAW akan hal tersebut, jawab baginda: “Ibu lebih penyayang daripada Bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia.”

Wanita yang solehah itu lebih baik daripada 1000 lelaki yang saleh.

Barang siapa yang menggembirakan anak perempuannya, derajatnya seperti orang yang senantiasa menangis karena takut Allah SWT dan orang yang takut Allah SWT akan diharamkan api neraka keatas tubuhnya.

Barang siapa yang membawa hadiah (barang, makanan dari pasar kerumah) lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedakah. Hendaklah mendahulukan anak perempuan daripada anak lelaki. Maka barang siapa yang menyukai akan anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail A.S

Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya, akan tinggal bersama aku (Rasulullah SAW) di dalam surga.

Barang siapa yang mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua saudara perempuan, lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggung jawab, maka baginya adalah surga.

Dari Aisyah r.a. “Barang siapa yang diuji dengan sesuatu dari anak-anak perempuannya lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya api neraka.”

Surga itu di bawah telapak kaki ibu.

Apabila memanggilmu dua orang ibu bapamu maka jawablah panggilan ibumu dahulu.

Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga. Masuklah dari manapun pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.

Wanita yang taat pada suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan, semuanya beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya dan rekannya (serta menjaga sholat dan puasanya).

Aisyah r.a. berkata, “Aku bertanya pada rasulullah SAW, siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita?” Jawab baginda, “suaminya.” “Siapa pula berhak terhadap lelaki?” jawab Rasulullah SAW, “Ibunya.”

Perempuan apabila sholat lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya, serta taat pada suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dia kehendaki.

Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah SWT memasukkan dia kedalam surga lebih dahulu daripada suaminya (10.000 tahun)

Apabila seorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah SWT mencatatkan baginya setiap hari dengan 1000 kebaikan dan menghapuskan darinya 1000 kejahatan.

Apabila seorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah SWT mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah SWT

Apabila seorang perempuan melahirkan anak, keluarlah ia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkan

Apabila telah lahir (anak) lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan dari susunya diberi satu kebajikan

Apabila semalaman (ibu) tidak tidur dan memelihara anaknya yang sakit, maka Allah SWT memberinya pahala seperti memerdekakan 70 orang hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah SWT

Dikutip dari arsip UNIC Virtual Komuniti, dengan perubahan seperlunya tanpa mengubah makna.

Senin, 25 Februari 2008

SYARAT "LAA ILAAHA ILLALLAH"

Syarat La Ilaha Illallah
Wahab bin Munabbih rahimahullah berkata kepada orang yang bertanya kepadanya: “Bukankah La Ilaha Illallah kunci surga?” Ia menjawab: “betul. Tetapi, tiada satu kunci-pun kecuali ia memiliki gigi-gigi, jika kamu membawa kunci yang memiliki gigi-gigi, pasti engkau dapat membuka pintu, namun jika engkau membawa kunci yang tidak ada gigi-giginya pasti pintu itu tak akan terbuka. (HR. Bukhari dalam ta’liq). Dan gigi-gigi kunci La Ilaha Illallah adalah syarat La Ilaha Illallah. Yaitu sebagai berikut:
Ilmu meniadakan kejahilan. Barangsiapa yang tidak mengetahui makna-nya maka ia tidak akan mengetahui petunjuk / tuntutan nya. Maknanya adalah berlepas diri dari semua yang diibadahi selain Allah dan mengikhlaskan peribadatan hanya untuk Allah.
“Maka Ketahuilah, bahwa Sesungguhnya tidak ada Ilah (sesembahan, Tuhan) selain Allah dan mohonlah ampunan bagi dosamu dan bagi (dosa) orang-orang mukmin, laki-laki dan perempuan. dan Allah mengetahui tempat kamu berusaha dan tempat kamu tinggal.” (QS. Muhammad: 19)
Sabda Rasulullah saw:
عن عثمان رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من مات وهو يعلم أنه لا إله إلا الله دخل الجنة (رواه مسلم)
“Barangsiapa yang meninggal sedangkan dia mengetahui makna La Ilaha Illallah pasti masuk surga.” (HR. Muslim)
Yakin meniadakan keraguan. Karena ada sebagian orang yang mengucapkannya dalam keadaan ragu trehadap makna yang ditunjukkannya.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu hanyalah orang-orang yang percaya (beriman) kepada Allah dan Rasul-Nya, Kemudian mereka tidak ragu-ragu dan mereka berjuang (berjihad) dengan harta dan jiwa mereka pada jalan Allah. mereka Itulah orang-orang yang benar.” (QS. Al-Hujurat: 15)
Rasulullah saw. Bersabda: “Saya bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan aku adalah utusan Allah, tiada-lah seorang hamba bertemu Allah (meninggal dunia) dengan membawa keduanya tanpa ada keraguan sedikitpun pasti ia akan masuk surga.” (HR. Muslim dari Abu Hurairah)
Dari Abu Hurairah ra. Rasulullah saw. bersabda kepadanya: “Barangsiapa yang engkau temui di balik dinding ini, sedangkan dia bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah didasari dengan hati yang yakin maka berilah kabar gembira akan masuk surga.” (HR. Muslim)

Ikhlas meniadakan kesyirikan. Karena barangsiapa yang tidak mengikhlaskan seluruh amalannya untuk Allah ia telah melakukan kesyirikan yang meniadakan rasa ikhlas. Allah Ta’ala berfriman:
“Katakanlah: "Sesungguhnya Aku diperintahkan supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama.” (QS. Az-Zumar: 11)
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah saw. bersabda :
أسعد الناس بشفاعتي من قال لا إله إلا الله خالصا من قلبه (أو نفسه)
“Orang yang paling bahagia mendapatkan syafa’atku (pada hari kiamat) adalah orang yang mengucapkan La Ilaha Ilallah murni dari hatinya (jiwanya).” (HR. Bukhari)
Sabda Rasulullah saw.: “Sesungguhnya Allah mengharamkan neraka atas orang yang mengucapkan La Ilaha Illallah dengan hanya mengharap wajah Allah Ta’ala.” (HR. Muslim dari Utban bin Malik)
Sidq (kejujuran) meniadakan kemunafikan. Karena orang munafik juga mengucapkannya, akan tetapi antara perkataannya tidak sesuai dengan apa yang ada di dalam hatinya, maka ia telah berbuat dusta, karena batinnya tidak sesuai dengan dzahirnya. Sebagaimana yang telah Allah kabarkan tentang sifat mereka. Allah Ta’ala berfirman:
“Mereka mengucapkan dengan lidahnya apa yang tidak ada dalam hatinya.” (QS. Al-Fath: 11)
Rasulullah bersabda : “Tiada seorang-pun yang bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya jujur dari hatinya kecuali Allah akan mengharamkan neraka atasnya.” (HR. Bukhari)
Qabul (penerimaan) yang meniadakan sifat menolak. Karena ada sebagian manusia yang mengucapkannya dengan mengetahui maknanya tapi ia tidak menerima seruan orang yang mengajaknya. Hal ini bisa disebabkan karena kesombongan, dengki atau sebab-sebab yang lain.
“Sesungguhnya mereka dahulu apabila dikatakan kepada mereka: "Laa ilaaha illallah" (Tiada Tuhan yang berhak disembah melainkan Allah) mereka menyombongkan diri,Dan mereka berkata: "Apakah Sesungguhnya kami harus meninggalkan sembahan-sembahan kami Karena seorang penyair gila?" (QS. Ash-Shaffat: 35-36)

Inqiyad (ketundukan) yang meniadakan perilaku meninggalkan amal yang tuntutannya. Syarat ini akan menumbuhkan sikap melaksanakan perintah-perintah Allah, meninggalkan larangan-larangan-Nya dan komitmen dengannya. Hakikat Islam adalah tunduknya hati dan badan seorang hamba kepada Allah dan tunduk kepada-Nya dengan tauhid dan ketaatan. Allah berfirman:
“Dan barangsiapa yang menyerahkan dirinya kepada Allah, sedang dia orang yang berbuat kebaikan, Maka Sesungguhnya ia Telah berpegang kepada buhul tali yang kokoh. dan Hanya kepada Allah-lah kesudahan segala urusan.” (QS. Luqman: 22)
Sabda Rasulullah saw; “Tiada beriman salah seorang kalian sehingga hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa.”
Mahabbah (kecintaan) yang meniadakan kebalikannya. Tidak mungkin seorang hamba akan mengetahui dan menerimanya kecuali didasari rasa cinta, sebagaimana rasa ikhlas yang akan meniadakan kesyirikan. Barangsiapa mencintai Allah ia akan mencintai agama-Nya, barangsiapa yang tidak mencintainya maka jangan diharap ia akan mencintai agama-Nya.
“Dan diantara manusia ada orang-orang yang menyembah tandingan-tandingan selain Allah; mereka mencintainya sebagaimana mereka mencintai Allah. adapun orang-orang yang beriman amat sangat cintanya kepada Allah. dan jika seandainya orang-orang yang berbuat zalim itu mengetahui ketika mereka melihat siksa (pada hari kiamat), bahwa kekuatan itu kepunyaan Allah semuanya, dan bahwa Allah amat berat siksaan-Nya (niscaya mereka menyesal).” (QS. Al-Baqarah : 165)
“Hai orang-orang yang beriman, barangsiapa di antara kamu yang murtad dari agamanya, Maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum yang Allah mencintai mereka dan merekapun mencintaiNya, yang bersikap lemah Lembut terhadap orang yang mukmin, yang bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad dijalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang dikehendaki-Nya, dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-Maidah : 54)