Senin, 19 Mei 2008

HUKUM TASYABBUH DALAM BERPAKAIAN


HUKUM TASYABBUH DALAM BERPAKAIAN


Segala puji hanya milik Allah, Robb semesta alam. Sholawat dan Salam semoga terlimpahkan kepada Nabi dan RosulNya Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam , keluarga, shahabat, dan kepada para pengikutnya yang setia hingga tegaknya hari kiamat.

Dienul Islam adalah dienul haq dan dien yang sempurna. Tidak ada satu pun kebaikan melainkan kebaikan itu telah disampaikan oleh Rosulullah dan diamalkannya. Dan tidak ada satu pun bentuk kejahatan, melainkan hal itu telah pernah dilarang oleh Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam.

Allah berfirman :

اليوم اكملت لكم دينكم واتممت عليكم نعمتي ورضيت لكم الإسلام دينا

Artinya : Pada hari ini telah ku sempurnakan untuk kalian dien kalian, dan telah ku cukupkan bagi kalian nikmatku, dan telah ku ridhoi Islam sebagai dien kalian.

(QS. Al.Maidah : 3)

Rosulullah bersabda :

وايم الله لقد تركتكم على مثل البيضاء ليلها ونهارها سواء

Artinya : Demi Allah, telah ku tinggalkan kalian di atas jalan yang putih, siangnya seperti malamnya. (HR.Ibnu Majah)

Demikianlah sempurna dan terangnya dienul Islam, sehingga tidak ada kata lain untuk tidak mengikutinya, kecuali kebodohan, kesombongan,dan keangkuhan belakalah yang menghalanginya.

Masalah tasyabbuh adalah masalah prinsipil, karena berkaitan erat dengan aqidah seorang muslim. Mengabaikannya adalah merupakan bentuk kesalahan dan kefatalan yang besar. Apalagi di zaman ini, zaman yang tersebarnya fitnah syubhat dan fitnah syahwat, membuat seorang muslim banyak terjerumus kedalam hal – hal yang syubhat dan dilarang oleh Allah dan RosulNya. Untuk itulah kami mengambil tema dalam penbahasan ini tentang seputar tasyabbuh kepada orang-orang kafir dalam berpakaian, dan hukum-hukum yang berkenaan dengannya. Semoga pembahasan ini memberikan lampu kuning kepada kita untuk lebih berhsati-hati dalam bersikap dan berpenampilan.

BAB I. TASYABBUH.

A. Pengertian Tasyabbuh.

Secara bahasa :

Ibnu Mandzur dalam “Lisanul Arob” berkata : Tasyabbuh berarti “menyerupai", di katakan juga “fitnah” karena bila telah menimpa suatu kaum, maka mereka menganggapnya suatu kebenaran, sehingga mereka masuk kedalamnya dan melaksanakan apa yang tidak halal.[1]

At-Tasyabbuh secara bahasa diambil dari kata al-musyabahah yang berarti meniru atau mencontoh, menjalin atau mengaitkan diri, dan mengikuti. At-Tasybih berarti peniruan. Dan mutasyabihah berarti mutamatsilat (serupa). Dikatakan artinya serupa dengannya, meniru dan mengikutinya.

Secara syar’i : Tasyabbuh adalah suatu kondisi dimana seseorang atau sekelompok orang mukmin menyerupai, dalam hal ini adalah menyerupai orang kafir baik dalam perkataan, perbuatan maupun kebiasaan-kebiasaan mereka.[2]

Tasyabbuh yang dilarang dalam Al-Quran dan As-Sunnah secara syar’i adalah menyerupai orang-orang kafir dalam segala bentuk dan sifatnya, baik dalam aqidah, peribadatan, kebudayaan, atau dalam pola tingkah laku yang menunjukkan ciri khas mereka (kaum kafir).

Termasuk dalam tasyabbuh yaitu meniru terhadap orang-orang yang tidak shalih, walaupun mereka itu dari kalangan kaum muslimin, seperti orang-orang fasik, orang-orang awam dan jahil, atau orang-orang Arab (badui) yang tidak sempurna diennya (keislamannya). Oleh karena itu, secara global kita katakan bahwa segala sesuatu yang tidak termasuk ciri khusus orang-orang kafir, baik aqidahnya, adat-istiadatnya, peribadatannya, dan hal itu tidak bertentangan dengan nash-nash serta prinsip-prinsip syari’at, atau tidak dikhawatirkan akan membawa kepada kerusakan, maka tidak termasuk tasyabbuh. Inilah pengertian secara global.

Yang pertama kali harus kita pahami seperti dinyatakan dalam beberapa ketentuan Islam, bahwa dien (Islam) dibangun di atas pondasi yang dinamakan at-taslim, yakni penyerahan diri secara totalitas kepada Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya.

Sedangkan at-taslim sendiri bermakna membenarkan seluruh yang diberitahukan Alloh Subhanahu wa Ta’ala tunduk kepada perintah-perintah-Nya serta menjauhi larangan-larangan-Nya. Kemudian membenarkan apa-apa yang disampaikan Rasul-Nya, tunduk kepada perintah beliau, menjauhi larangannya dan mengikuti semua petunjuk-petunjuk beliau.

Syaikhul Islam Ibnu Taymiyyah berkata : Tasyabbuh meliputi semua tindakan yang dilakukan seseorang terhadap perilaku-perilaku yang biasa dilakukan oleh orang-orang kafir, sedangkan perilaku tersebut jarang dilakukan oleh orang-orang Islam. Barang siapa yang mengikuti perbuatan orang-orang kafir dengan niatan meniru mereka, maka berarti dia telah melakukan perbuatan tasyabbuh. Bila disertai tanfa niat untuk meniru mereka, maka bentuk tasyabbuh seperti ini masih perlu dilihat dalam menghukuminya. Akan tetapi perbuatan tersebut, tetap dilarang untuk mencegah tasyabbuh yang sebenarnya, dan untuk menyelisihi mereka.

II. SEBAB-SEBAB LARANGAN TASYABUH

Adapun penyebab timbulnya larangan tersebut, diantaranya:

1. Semua perbuatan orang kafir pada dasarnya dibangun di atas pondasi kesesatan dlalalah dan kerusakan fasad. Inilah sebenarnya titik tolak semua perbuatan dan amalan orang-orang kafir, baik yang bersifat menakjubkan anda atau tidak, baik yang dzahir (nampak nyata) kerusakannya ataupun terselubung. Karena sesungguhnya yang menjadi dasar semua aktivitas orang-orang kafir adalah dlalal (sesat), inhiraf (menyeleweng dari kebenaran), dan fasad (rusak). Baik dalam aqidah, adat-istiadat, ibadah, perayaan-perayaan hari besar, ataupun dalam pola tingkah lakunya. Adapun kebaikan yang mereka perbuat hanyalah merupakan suatu pengecualian saja. Oleh karena itu jika ditemukan pada mereka perbuatan-perbuatan baik, maka di sisi Alloh Subhanahu wa Ta’ala tidak memberi arti apapun baginya dan tidak diberi pahala sedikitpun. Sebagaimana firman Alloh Subhanahu wa Ta’ala, yang artinya: “Dan Kami hadapi amal yang mereka kerjakan kemudian Kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang beterbangan.” (QS: Al-Furqan: 23)

2. Dengan bertasyabbuh terhadap orang kafir, maka seorang muslim akan menjadi pengikut mereka. Yang berarti dia telah menentang atau memusuhi Alloh Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Dan dia akan mengikuti jalur orang-orang yang tidak beriman. Padahal dalam perkara ini terdapat peringatan yang sangat keras sekali, sebagaimana Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesuadah jelas datang kepadanya petunjuk dan mengikuti jalannya orang-orang yang tidak beriman, Kami biarkan ia leluasa dengan kesesatannya (yakni menentang Rasul dan mengikuti jalan orang-orang kafir, pen.) kemudian Kami seret ke dalam Jahannam. Dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS: An-Nisa’: 115)

3. Hubungan antara sang peniru dengan yang ditiru seperti yang terjadi antara sang pengikut dengan yang diikuti yakni penyerupaan bentuk yang disertai kecenderungan hati, keinginan untuk menolong serta menyetujui semua perkataan dan perbuatannya. Dan sikap itulah yang menjadi bagian dari unsur-unsur keimanan, di mana seorang muslim tidak diharapkan untuk terjerumus ke dalamnya.

4. Sebagian besar tasyabbuh mewariskan rasa kagum dan mengokohkan orang-orang kafir. Dari sana timbullah rasa kagum pada agama, kebudayaan, pola tingkah laku, perangai, semua kebejatan dan kerusakan yang mereka miliki. Kekagumannya kepada orang kafir tersebut akan berdampak penghinaan kepada As-Sunnah, melecehkan kebenaran serta petunjuk yang dibawa Rasululloh Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam dan para pendahulu umat ini yang sholeh. Karena barangsiapa yang menyerupai suatu kaum pasti sepakat dengan fikrah (pemikiran) mereka dan ridla dengan semua aktivitasnya. Inilah bentuk kekaguman terhadap mereka. Sebaliknya, ia tidak akan merasa kagum terhadap semua hal yang bertentangan dengan apa yang dikagumi tersebut.

5. Musyabbahah (meniru-niru) itu mewariskan mawaddah (kasih sayang), mahabbah (kecintaan), dan mawalah (loyalitas) terhadap orang-orang yang ditiru tesebut. Karena bagi seorang muslim jika meniru dan mengikuti orang-orang kafir, tidak bisa tidak, dalam hatinya ada rasa ilfah (akrab dan bersahabat) dengan mereka. Dan rasa akrab dan bersahabat ini akan tumbuh menjadi mahabbah (cinta), ridla serta bersahabat kepada orang-orang yang tidak beriman. Dan akibatnya dia akan menjauh dari orang-orang yang shalih, orang-orang yang bertakwa, orang-orang yang mengamalkan As-Sunnah, dan orang-orang yang lurus dalam berislam. Hal tersebut merupakan suatu hal yang naluriah, manusiawi dan dapat diterima oleh setiap orang yang berakal sehat. Khususnya jika muqallid (si pengikut) merasa sedang terkucil atau sedang mengalami kegoncangan jiwa. Pada saat yang demikian itu apabila ia mengikuti yang lainnya, maka ia akan merasa bahwa yang diikutinya agung, akrab bersahabat, dan terasa menyatu dengannya. Kalau tidak, maka keserupaan lahiriah saja sudah cukup baginya. Keserupaan lahiriah ini direfleksikan ke dalam bentuk kebudayaan dan tingkah laku. Dan tidak bisa tidak, kelak akan berubah menjadi penyerupaan batin. Hal ini merupakan proses yang wajar dan dapat diterima oleh setiap orang yang mau mengamati permasalahan ini dalam pola tingkah laku manusia (human being).
Kalau seseorang bepergian ke negeri lain maka ia akan menjadi orang asing di sana. Jika dia bertemu dengan seseorang yang berpakaian sama dengan pakaiannya, kemudian berbicara dengan bahasa yang sama pula pasti akan timbul mawaddah (cinta) dan ilfah (rasa akrab bersahabat) lebih banyak dibanding kalau di negeri sendiri. Jadi apabila seseorang merasa serupa dengan lainnya, maka rasa persamaan ini akan membekas di dalam hatinya. Ini dalam masalah yang biasa. Lalu bagaimana jika seorang muslim menyerupakan diri dengan orang-orang kafir karena kagum kepada mereka? Dan memang inilah yang kini banyak terjadi. Suatu hal yang tidak mungkin, seorang muslim bertaklid dan menokohkan orang kafir kalau tidak berawal dari rasa kagum, kemudian disusul dengan keinginan untuk mengikuti, mencontoh, dan akhirnya menumbuhkan rasa cinta yang mendalam yang disertai dengan sikap loyalitas yang tinggi. Hal itu bisa dilihat pada masa sekarang di mana banyak muslim yang bergaya hidup kebarat-baratan.

6. Bertasyabbuh terhadap orang-orang kafir pada dasarnya akan menjerumuskan kepada kehinaan, kelemahan, kekerdilan (rendah diri), dan kekalahan. Oleh karena itu sikap bertasyabbuh dilarang keras. Demikianlah yang terjadi pada sebagian besar orang-orang yang mengikuti orang-orang kafir sekarang ini.

B. Hukum Tasyabbuh Kepada Orang-Orang Kafir.

Sungguh tasyabbuh kepada orang-orang kafir, baik dalam ibadah mereka, pakaian dan kebiasaan-kebiasaan mereka adalah haram hukumnya. Inilah yang di sepakati oleh Ahlul Ilmi berdasarkan nash-nash di dalam Al.Qur’an dan As.Sunnah.[3]

a. Dalil-dalil dari Al.Qur’an.

Allah berfirman :

ولا تتبع أهواءهم عما جاءك من الحق

Artinya : Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu.(QS. Al.Maidah : 48)

Allah berfirman :

ثم جعلناك على شريعة من الأمر فاتبعها ولا تتبع أهواء الذين لا يعلمون

Artinya : Kemudian kami jadikan kamu berada di atas suatu syari’at (peraturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu dan janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.(QS.Al.Jatsiyah : 18)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam menafsirkan ayat ini berkata : Allah telah menjadikan Nabi Muhammad berada di atas suatu syari’at, berupa agama yang disyari’atkan kepada beliau dan di perintahkan agar mengikutinya. Allah melarang mengikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak memiliki ilmu pengetahuan. Semua orang yang menentang syari’at Allah, tentu masuk kedalam kelompok orang-orang yang tidak mengetahui. Hawa nafsu mereka adalah apa yang mengusik hasrat hawa nafsu dan segala apa yang ada pada diri orang-orang musyrik, yaitu berupa petunjuk-petunjuk yang nampak dalam agama mereka yang bathil serta tradisi-tradisi mereka. Menyerupai mereka berarti mengikuti apa yang mengusik hawa nafsu mereka. Maka tidak heran jika orang-orang kafir sangat gembira dengan penyerupaan orang-orang muslim dalam berbagai urusan mereka. Sekali pun mereka harus mengeluarkan harta yang cukup besar demi tercapainya cita-cita itu. Maka tidak diragukan lagi menyelisihi mereka dalam bentuk apapun adalah jalan untuk mendapatkan keridhoan Allah, karena menyerupai mereka dalam satu urusan adalah jalan menyerupai mereka dalam urusan-urusan yang lain. Barang siapa yang mengembala disekitar batas tanah gembalaan, khawatir akan masuk kedalamnya.[4]

Allah berfirman :

ولئن أتيت الذين أوتوا الكتاب بكل أية ما تبعوا قبلتك وما أنت بتابع قبلتهم وما بعضهم بتابع قبلة بعض ولئن اتبعت أهواءهم من بعد ما جاء ك من العلم إنك إذا لمن الظالمين

Artinya : Dan sesungguhnya jika kamu mendatangkan kepada orang-orang (Yahudi dan Nashroni) yang diberi Al.Kitab (Taurat dan Injil), semua ayat (keterangan), mereka tidak akan mengikuti kiblatmu, dan kamupun tidak akan mengikuti kiblat mereka, dan sebahagian merekapun tidak akan mengikuti kiblat sebahagian yang lain.Dan sesungguhnya jika kamu mengikuti keinginan mereka setelah datang ilmu kepada mu, sesunggunya kalau begitu kamu termasuk golongan orang-orang yang dzholim.(QS. Al.Baqarah : 145)

Ulama Salaf berkata : Maksudnya agar orang-orang yahudi dan Nashroni tidak mengajukan alasan kepadamu dengan dalih persamaan arah kiblat, sehingga mereka berkata : “Orang-orang muslim serupa dengan kiblat kita, maka sudah barang tentu mereka pun serupa dengan agama kita”. Maka Allah memutuskan untuk membedakan dengan mereka dalam arah kiblat. Ini merupakan hujjah. Allah menjelaskan hikmah penghapusan kiblat dan perubahannya, agar ada perbedaan arah kiblat dengan orang-orang kafir, sehingga hal ini dapat memutus kebatilan yang mereka kehendaki.[5]

Allah berfirman :

ياأيهاالذين آمنوا لا تقولوا راعنا وقولوا انظرنا واسمعوا وللكافرين عذاب أليم

Artinya : Hai orang-orang yang beriman, janganlah katakan kepada Muhammad “Raa’ina”, tetapi katakanlah “Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih. (QS. Al.Baqarah : 104)

Ibnu Katsir dalam menafsirkan ayat ini berkata : Ayat ini merupakan dalil bahwa Allah telah melarang hamba-hambaNya yang beriman, untuk menyerupai orang-orang kafir dalam perkataan dan perbuatan mereka.[6]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Ayat ini menjelaskan tentang sebuah kalimat yaitu “Raa’ina” dilarang oleh Allah bagi orang-orang mukmin untuk mengucapkannya, karena orang-orang Yahudi juga mengucapkannya. Hal itu disebabkan, karena orang-orang yahudi mengucapkannya untuk sebuah kejelekan (ejekan) terhadap Rosulullah, yang berarti “kebodohan”, sedangkan bagi orang-orang mukmin bukan untuk hal itu. Maka Allah melarang hal itu, karena menyerupai orang-orang kafir adalah jalan untuk memenuhi keinginan mereka.[7]

Ibnul Qoyyim Rohimahullah berkata : “Allah telah melarang orang-orang mukmin untuk mengucapkan kalimat ini, walaupun maksudnya adalah kebaikan. Sebagai jalan penutup untuk bertasyabbuh kepada mereka dalam ucapan dan panggilan mereka. Karena mereka memanngil Rosulullah dengan kalimat tersebut, dan tujuannya adalah untuk mengejek Rosulullah (yaitu fa’il dari kalimat “Ro’unah”) maka Allah melarang orang-orang mukmin untuk mengucapkannya sebagai Saddudz Dzari’ah dalam tasyabbuh kepada mereka”.[8]

b. Dalil-dalil dari As.Sunnah.

Rosulullah bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya : Dan barang siapa yang menyerupai suatu kaum, maka berarti dia termasuk golongan mereka. (HR.Ahmad dan Abu Dawud)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : Sanad hadits ini baik, gambaran yang paling ringan dari hadits adalah pengharaman menyerupai orang-orang kafir, meskipun dzahir hadits menyebutkan kafirnya orang-orang yang menyerupai mereka, sebagaimana firman Allah : “Siapa diantara kalian yang mengambil mereka sebagai wali, maka dia termasuk golongan mereka”.(QS. Al. Maidah : 55)

Beliau berkata lagi : Tasyabbuh pada hadits ini bisa difahami tasyabbuh secara mutlak, meliputi semua perilaku yang dikatagorikan tasyabbuh dan menyebabkan kafir pelakunya, namun bisa juga difahami bahwa termasuk golongan mereka pada hadits tersebut, adalah dinilai tergantung bentuk tasyabbuh dia dengan mereka, apakah itu termasuk tindak kekafiran, sekedar maksiat saja, atau syi’ar terhadap agama mereka, sehingga hukumnya pun berbeda-beda tergantung tindakan yang dilakukannya. Namun walau bagaimanapun hadits ini melarang tindakan tasyabbuh dengan sebab tasyabbuhnya itu sendiri.[9]

Ibnu Katsir berkata : Ini merupakan dalil, tentang larangan keras serta ancaman atas tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, baik dalam ucapan, perbuatan, pakaian, hari raya dan ibadah-ibadah mereka, dan selain dari itu berupa urusan-urusan yang tidak disyari’atkan atas kita, dan kita juga tidak menetapkannya.[10]

Ash. Shan’ani di dalam kitabnya “ Subulus Salam “ berkata : Hadits ini menunjukkan bahwa siapa yang bertasyabbuh dengan orang-orang fasik, kafir, atau para ahli bid’ah dalam hal-hal yang menjadi ciri khas mereka, maka dia termasuk golongan mereka. Para ualama mengatakan : “Bila dia bertasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal pakain dengan niat agar bisa seperti mereka, maka dia telah kafir, namun bila tidak dengan niat semacam itu, maka dalam hal ini para ahli fiqih berbeda pendapat, diantara mereka ada yang menganggapnya kafir, namun ada yang tidak menganggapnya kafir, tapi hanya memberikan hukuman.[11]

Rosulullah bersabda :

إن اليهود والنصارى لا يصبغون فخالفوهم

Artinya : “ Sesungguhnya orang yahudi dan Nasroni tidak menyemir rambut maka selisihilah mereka “. (HR. Bukhori Muslim ).

Rosullulah bersabda :

لا تشبهوا بالأعاجم

Artinya : ” Janganlah kalian menyerupai orang-orang ‘Ajam ( asing ). ( Hadits ini ditakhrij oleh Imam Ibnul Qoyim dalam Kitabnya I’lamul Mu’waqi’in ).

Shahabat Abdullah bin Amru berkata : “ Barangsiapa yang menetap di wilayah orang-orang musyrik ( Kafir ), membuat hidangan untuk hari raya mereka, dan menyerupai mereka hingga meninggal dunia, maka dia juga akan berkumpul bersama mereka pada hari Kiamat”.

Ibnul Qoyyim Rahimahullah berkata: ” Sesungguhnya tasyabbuh dengan orang-orang kafir dalam hal-hal yang dzahir adalah jalan untuk menetapi tujuan dan amalan mereka.”

Ustadz Muhammad Asad berkata: ” Hanya orang-orang yang dangkal pikirannya saja yang bisa meyakini bahwa mereka bisa meniru suatu peradaban sebatas kulit luarnya saja tanpa harus terpengaruh ruhnya pada saat yang bersamaan.”

Demikianlah nash-nash AlQuran dan As Sunnah serta perkataan para Ulama Salaf didalamnya yang menjelaskan tentang haramnya tasyabbuh dengan orang-orang kafir dan jeleknya pengaruh perbuatan itu.

Hukum Tasyabuh Dalam Berpakaian.

Sebagaimana yang telah kami sebutkan diawal pembahasan tentang tasyabuh dan hukumnya maka hukum tasyabuh dalam berpakaian adalah haram berdasarkan dalil -dalil yang ada dalam Al Qur’an danAs Sunnah.

Karena tasyabuh kepada orang-orang kafir menyangkut segala perbuatan, perkataan, pakaian, kebiasaan dan hari-hari raya mereka. Maka menghindari dan menjauhinya adalah merupakan tuntutan aqidah dan bara’ terhadap mereka serta berlepas diri darinya adalah jalan keselamatan dari syubhat dan fitnah yang besar.[12]

Rosulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda :

من تشبه بقوم فهو منهم

Artinya : “Baragsiapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR Abu Daud dan Ahmad ).

Syaikh Muhammad bin Sa’id bin Salim Al Qohtoni berkata :” Hadits yang masyhur ini bukan sekedar isyarat dalam batasan etika saja, tetapi ia merupakan ungkapan kongkrit yang menunjukan bahwa disana tidak ada jalan keluar bagi kaum muslimin untuk tidak terpengaruh oleh peradaban yang ditirunya.

Bila ada orang muslim berbicara tentang pakaian orang-orang eropa, tradisi dan mode kehidupan mereka, maka secara otomatis ia menyatakan dirinya telah terpengaruh peradaban eropa walaupun ia mengeluarkan pernyataan apapun. Secara praktis sungguh mustahil andaikata ia meniru peradaban asing dalam tujuan penalaran dan kreatifitasnya tanpa merasa kagum terhadap ruhnya. Sungguh tidak mungkin ia kagum terhadap ruh peradaban asing yang juga membangkitkan trend agama lalu ia tetap bertahan sebagai orang muslim yang benar.[13]

DR. Umar Farrukh berkata :” kecenderungan meniru peradaban asing merupakan akibat dari munculnya perasaan kurang. Tidak ada alasan lain selain ini, dan inilah yang menimpa kaum muslimin yang mengekor peradaban Barat.

Tetapi disana ada kondisi tertentu, yang menjadikan orang-orang muslim harus berkolaborasi dengan orang-orang kafir dalam satu urusan yang nampak. Lalu kapankah harus ada kesesuaian dan kapankah harus ada pertentangan ?

Syaikhul Ibnu Taimiyah berkata : ” Pertentangan ( Mukholafah terhadap orang-orang kafir ) tidak muncul kecuali setelah agama menjadi kuat dan unggul, seperti setelah ada jihad dan mengharuskan orang kafir membayar jizyah dan mereka dapat dikuasai. Sebagai contoh kaum muslimin pada awal mulanya belum kuat maka tidak disyariatkan aksi pertentangan, namun setelah agama menjadi sempurna kuat dan unggul maka aksi pertentangan itupun disyari’atkan. [14]

Para Ulama sudah membuat satu kaidah yang sangat penting mengenai masalah ini yang tidak terlepas dari ikatan syariat dan menjadi rujukan manusia. Sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qoyim Rahimahullah : ” Mendahulukan yang lebih banyak dan lebih tinggi dintara dua kemaslahatan, meskipun harus kehilangan maslahat yang lebih sedikit. Memasuki urusan yang lebih minim kerusakannya diantara dua kerusakan demi untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Mengabaikan satu kemaslahatan untuk mendapatkan kemaslahatan yang lebih besar dan melakukan satu kerusakan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar.[15]

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : ” Apa-apa yang telah diwajibkan kepada kita dan kewajiban itu belum dihapus maka kewajiban kita adalah mengikuti petunjuk Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, dan tidak boleh bagi kita mengambil sesuatupun dari urusan dien mereka, baik perkataan maupun perbuatan mereka. Inilah Ijma’ kaum muslimin.

Barang siapa yang mengatakan hendaklah mengikuti ahlul kitab yang ada pada zaman kita sekarang ini (dalam hal-hal urusan dien yang telah disyari’atkan ) maka ia telah keluar dari dien umat ini.[16]

Maka hendaknya kaum muslimin berhati-hati dalam menentukan batasan-batasan tasyabbuh terhadap mereka. Setidaknya ada tiga hal yang telah di rangkum oleh syakhul Islam Ibnu Taimiyyah yang harus kita perhatikan.

1. Apa yang telah disyari’atkan dalam dua syari’at ( sesuatu yang disyari’atkan bagi kita dan mereka juga mengerjakannya) maka Pembuat Syariat telah membatasinya dengan menyelisihi mereka dari sifat nya. Seperti puasa tasu’a , puasa a’syura, perintah sholat, menyegerakan berbuka serta mengakhirkan sahur, hal ini untuk menyelisihi orang-orang Ahli Kitab, sebagaimana kita diperintahkan sholat dengan memakai sandal, hal ini untuk menyelisihi orang-orang kafir. Maka menyerupai mereka terhadap hal-hal ini bisa jadi hanya makruh saja.

2. Sesuatu yang pernah di syari’atkan, kemudian di naskh (dihapus) secara total, seperti pengharusan ibadah pada hari sabtu, maka penyerupaan terhadap mereka dalam hal ini tidak di sembunyikan. Oleh sebab itu, menyerupai orang-orang kafir dalam suatu ibadah yang telah di naskh oleh Allah dan RosulNya, adalah merupakan bentuk keharaman yang mutlak.

3. Ibadah, tradisi, atau kebiasaan-kebiasaan yang mereka ciptakan sendiri, maka menyerupai dalam hal-hal ini sangat haram sekali. Apabila ibadah atau kebiasaan-kebiasaan itu, yang menciptakan adalah orang-orang Islam ( dimana didalamnya tidak ada petunjuk dari Nabi ) ini adalah merupakan perbuatan bid’ah dan mengikutinya adalah suatu bentuk keburukan, maka bagaimana bila ibadah-ibadah dan kebiasaan-kebiasaan itu di ciptakan oleh orang-orang kafir ? jelas penyerupaan dalam masalah ini adalah sangat buruk dan sangat buruk sekali.

Maka dari sini kita dapat menyimpulkan, bahwa hukum tasyabbuh ada tiga macam yaitu : makruh, haram dan sangat haram sekali.[17]

1. Remaja Korban Mode, Abu Al Ghiffari, Al Mujahid Press, 2003 M

Majalah As- Sunnah, edisi 05 dan 06/ VI/ 1423 H-2002 M..

III. KRITERIA PAKAIAN YANG TERGOLONG TASYABBUH

MAUPUN TIDAK.

A. Tergolong katagori tasyabbuh.

Diantara kriteria-kriteria pakaian yang tergolong dalam katagori tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, adalah sebagai berikut :

1.Libas Mu’ashfar ( pakaian yang di celup warna kuning )

Dari Abdullah bin Amru bin Ash berkata :

رأى رسول الله صلى الله عليه و سلم علي ثوبين معصفرين, فقال : إن هذه من ثياب الكفارفلا تلبسها

Artinya : Rosulullah pernah melihat saya memakai dua kain yang di celup warna kuning. Maka beliau bersabda : “ Sunguh ini adalah pakaian orang-orang kafir, oleh karena itu janganlah kamu memakainya.

( HR. Muslim dan An. Nasa’I )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “ Nabi menjelaskan alasan pelarangan memakai pakaian itu, yaitu karena pakaian tersebut merupakan pakaian orang-orang kafir, dan beliau tidak peduli apakah pakaian tersebut memang menjadi pakaain mereka didunia ataukah pakaian yang biasa mereka pakai.[18]

Imam Nawawi berkata : “ Para Ulama berbeda pendapat tentang pakaian “mu’ashfar” :

1. Jumhur Ulama dari kalangan para Shahabat, Tabi’in dan orang-orang sesudahnya membolehkan pakaian “mu’ashfar”.

2. Imam Syafi’I, Abu Hanifah, dan Imam Malik membolehkan pakaian “mu’ashfar” akan tetapi yang selain itu lebih utama. Dalam riwayat yang lain Imam Malik membolehkan pakaian “mu’ashfar” didalam rumah dan dibenci didalam perayaan, pasar dan selainnya.

3. Sekelompok dari Ulama berpendapat bahwa pakaian “ mu’ashfar” itu adalah Karohatun Tanzih ( makruh ).

Imam Baihaqi berkata : “ Yang melarang pakaian “mu’ashfar” adalah sunnah untuk di ikuti.[19]

2. Setiap Pakaian Yang Menampakkan Aurat.

Diantara hikmah Allah menurunkan dan menciptakan pakaian adalah menutup aurat kita.

Allah berfirman :

يبنى ءادم قد أنزلنا عليكم لباسا يوارى سوءاتكم وريشا ولباس التقوى ذلك خير ذلك من ءايت الله لعلهم يذكرون

Artinya : “ Hai anak Adam, sesungguhnya kami telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian taqwa itulah yang baik. Yang demikian itu sebahagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah. Mudah-mudahan mereka selalu ingat. ( QS Al. A’rof : 26 )

Ibnu Katsir berkata : “ Allah telah menurunkan karuniaNya kepada para hambaNya dengan menciptakan bagi mereka pakaian dan risy. Pakaian digunakan untuk menutup aurat atau aib yang tidak boleh terlihat pada tubuh manusia. Sementara risy adalah perhiasan untuk mempercantik diri. Yang pertama merupakan kebutuhan primer sedangkan yang kedua adalah sekedar pelengkap dan tambahan saja. Adapun pakaian taqwa adalah keimanan kepada Allah, rasa takut kepadaNya, serta amal sholih dan akhlaq yang baik.[20]

Diantara modis pakaian pada zaman ini yang mempertontonkan aurat, dan merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan mengikuti trend masa kini adalah :

l Kudung Gaul.

Kudung gaul adalah bentuk pakaian wanita muslimah yang dzohirnya adalah berhijab (berbusana muslimah), berkerudung, namun hakekatnya adalah telanjang. Disebabkan tidak memenuhi syarat-syarat yang telah diwajibkan oleh syari’at.

Rosulullah bersabda :

صنفان من أهل النار لم أرا هما قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا بدخلون الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها لتوجد من مسيرة كذا وكذا

Artinya : “ Dua golongan dari ahli neraka yang belum pernah aku melihatnya, yaitu suatu kaum yang memegang cemeti seperti ekor-ekor sapi untuk memukul manusia dan wanita yang berpakaian tetapi telanjang, mereka berlenggak-lenggok, kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang niring, mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mendapatkan wanginya surga, padahal baunya surga itu tercium dari jarak sekian dan sekian. ( HR. Muslim )

Diantara ciri-ciri kudung gaul adalah jilbab atau kerudung dililitkan dileher, tidak ditutupkan kedada sebagaimana yang diperintahkan oleh Allah dan RosulNya, baju dan celana (rok) ketat bahkan transparan, rok panjang tapi terbelah hingga lutut bahkan lebih, dihiasi dengan asesoris ala jahiliyyah.

l Jeans Robek.

Trend mode tahun 1980-an ini memperkenalkan pakaian yang tidak lazim, yaitu jeans robek-robek atau lusuh. Hingga kini mode jeans yang super ketat itu masih tetap ternd. Tak terkecuali para gadis memakainya dengan suka cita. Namun kini lebih meningkat, selain lusuh, jeans itu dibuat dengan sangat pendek sekitar pantat. Akibatnya celana dalam terlihat saat berjalan, terlebih lagi saat duduk. Trend jeans ketat dan robek-robek itu pertama kali diperkenalkan oleh “Britney Spears” Penyanyi remaja yang tampilannya di video klip nyaris telanjang bulat.

Trend jeans robek dan lusuh itu jelas anti kemapanan. Jika ditinjau hukum Islam, selain membentuk aurat juga sangat tidak pantas untuk dipakai. Sangatlah kontras, kepala berkerudung tapi justru kebawah memakai jeans, hingga menampakkan auratnya. Na’dzubillah.

l Pakaian Ala India.

Inilah salah satu modis pakaian yang sangat digauli dan disenangi oleh para pemudi Islam hari ini, yaitu pakaian ala aktris India. Yaitu pakaian mempertontonkan pusar (udel) dan perut. Jelas ini merupakan bentuk tasyabbuh kepada orang-orang kafir dan orang musyrik.

Pakaian modis ala India ini, sangatlah bertentangan dengan Syari’at Islam. Selain menampakkan aurat, pakaian ini diciptakan oleh orang-orang kafir, yang sama sekali tidak ada petunjuk atas mereka, melainkan hawa nafsu dan kebodohan.

Maka tidaklah pantas bila ada orang-orang yang mengaku beriman kepada Allah dan RosulNya, mengikuti dan berpenampilan seperti mereka.

Allah berfirman :

وما كان لمؤمن ولا مؤمنة إذا قضى الله ورسوله أمرا أن يكون لهم الخيرة من أمرهم ومن يعص الله ورسوله فقد ضل ضلالا مبينا

Artinya :”Tidaklah pantas bagi seorang muslim dan muslimah, jika Allah dan RosulNya telah menetapkan suatu hukum, mereka memilih hukum lainnya tentang suatu urusan. Barang siapa yang mendurhakai Allah dan RosulNya, maka ia telah sesat dengan kesesatan yang nyata”. ( QS Al. Ahdzab : 36 )

l Baju You Can See ( sempit dan tipis ).

Pakaian baju you can see ( kamu dapat melihat ) tubuhku, adalah modis pakaian yang ketat, yang dengannya membentuk seluruh tubuh, sehinnga apa yang tersembunyi dibalik tubuhnya, nyata-nyata terbentuk dari luar.

Ini merupakan modis yang sangat banyak digandrungi wanita muslimah hari ini, dimana mereka memakai pakaian yang ketat dan sempit, bahkan tak layak untuk dipakai karena saking sempitnya. Sehingga untuk berjalan saja mereka sangat kesusahan. Hal ini jelas sangat bertentangan dengan Syariat Islam yang mulia. Selain membangkitkan nafsu syahwat laki-laki juga menimbulkan bahaya yang sangat besar bagi pemakainya.

Kalangan medis berkata : “ Pakaian sempit itu merupakan bagi kebebasan tubuh, juga bahaya bagi kesehatan, sel-sel tubuh, pori-pori dan berbagai organ tubuh, khususnya organ reproduksi serta organ sirkulasi dan gerak. Pakaian sempit bahkan dapat menyebabkan banyak wanita yang mengalami kemandulan, atau melahirkan secara abnormal. Dampak lainnya adalah pada organ-organ sirkulasi menyebabkan terjadinya tekanan darah tinggi, akibat menyempitnya pembuluh darah.[21]

Bagitu pula pakaian tipis yang tidak kalah hebatnya, juga banyak digandrungi oleh kaum wanita muslimah. Walaupun pakaian mereka lebar (luas) tapi sayang pakaian tersebut transparan, sehingga masih menampakkan apa yang ada dibalik pakaian tersebut karena tipisnya. Inilah gambaran wanita yang disabdakan oleh Rosulullah “ Berpakaian Tapi Telanjang” berbusana tapi hakekatnya adalah tidak berbusana.

l Pakaian Renang.

Pakaian renang adalah pakaian yang biasa dipakai untuk renang atau untuk menjemur badan oleh orang-orang barat, yang jelas-jelas menampakkan aurat dan anggota tubuh secara terang-terangan, baik bagi laki-laki, wanita dan anak-anak. Jelas pakaian renang yang kita saksikan hari ini merupakan pakaian yang mengobral aurat, baik kepada sesama jenis maupun kepada lain jenis. Hal ini di haramkan oleh Allah dan RosulNya.

Rosulullah bersabda :

لا ينظر الرجل إلى عورة الرجل و لا المرأة إلى عورة المرأة و لا يفضي الرجل إلى الرجل في ثوب واحد ولا تفضي المرأة إلى المرأة في ثوب واحد

Artinya : “ Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita lainnya. Dan janganlah seorang laki-laki tidur dengan laki-laki lain dalam satu selimut, dan jangan pula seorang wanita dengan wanita lain dalam satu selimut. ( HR. Muslim).

3.Pakaian yang dipakai karena bangga ( idola ) terhadap orang-orang kafir.

Pakaian jenis ini merupakan pakaian yang cukup berbahaya bagi aqidah seorang muslim. Bagaimana tidak, seorang muslim memakai pakaian, meniru gaya hidup dan penampilan dari idolanya yang jelas-jelas orang kafir, baik dari pemain sepak bola, pembalap, artis dan para bintang film.

Allah berfirman :

باأبها الذين آمنوا لا تتخذوا بطانة من دونكم لا يعلونكم خبالا ودوا ما عنتّم قد بدت البغضاء من أفواههم وما تخفي صدورهم أكبر قد بينا لكم الآيات إن كنتم تعقلون

Artinya : “ Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang diluar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudhoratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah kami terangkan kepadamu ayat-ayat kami, jika kamu memahaminya. ( QS Ali Imron 118(

Dari Anas bin Malik :

أن رجلا سأل النبي صلى الله عليه و سلم :" متى الساعة يا رسول الله ؟ قال :" ما أعددت لها ؟" قال :" ما أعددت من كثير صلاة ولا صوم ولا صدقة ولكني أحب الله ورسوله" قال :" أنت مع من أحببت"

Ada seorang laki-laki bertanya kepada Rosulullah, kapankah hari kiamat itu ya Rosululah ?… Rosulullah bertanya kepada orang tersebut : “ Apa yang telah kamu persiapkan untuknya ? “ Lelaki itu menjawab : Aku tidak mempersiapkan untuknya dengan banyak sholat, puasa dan tidak pula banyak shadaqah. Tetapi aku mencintai Allah dan RosulNya. Maka beliau bersabda : “Kamu akan dibangkitkan bersama siapa yang kamu cintai “. ( HR. Muslim ).

Syaikh Abul Ula Muhammad bin Abdurrohman Al. Mubarokfury berkata : “ Seseorang akan dibangkitan bersama siapa yang ia cintai dan akan menjadi temannya, apakah yang dicintainya itu orang sholih atau orang tholih (jahat). Dan di dalam riwayat Muslim dari Anas bin Malik : “ Walaupun ia belum (tidak) mengikuti perbuatan mereka.[22]

Dari sini jelaslah mencintai seseorang atau mencintai suatu kaum, apakah ia sholih, tholih (jahat) atau kafir, maka kita akan dibangkitkan bersama mereka pada hari kiamat, walaupun kita tidak melaksanakan perbuatan mereka. Maka bagaimana pula, bila kita mencintai orang-orang kafir kemudian kita mengikuti (mencontoh) perbuatan-perbuatan mereka dari pakaian, penampilan, gaya hidup dan lain-lainnya, maka ini lebih buruk kagi.

4.Memakai sepatu bertumit tinggi.

Memakai sepatu bertumit tinggi merupakan perbuatan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir, selain itu juga akan membawa madhorot bagi pelakunya dan juga merupakan berhias ala jahiliyyah.

Syaikh Al. Utsaimin berkata : “ Sandal (sepatu) yang tinggi tidak boleh dikenakan diluar batas kebiasaan dan mengarah kepada berhias ala jahiliyyah, membuat wanita semakin tenar dan memalingkan pandangan manusia kearahnya.

Lajnah Ad-Daimah Wal Ifta’ mengeluarkan fatwa : “ Mengenakan sepatu bertumit tinggi itu dilarang, karena dapat menyebabkan wanita terjatuh. Selain itu, sepatu model semacam itu juga memproyeksikan tubuh wanita menjadi lebih tinggi dari yang sesungguhnya. Yang demikian itu termasuk memanipulasi dan termasuk menampakkan perhiasan yang dilarang untuk ditampakkan pada diri wanita muslimah.

Dr. Adil Ghani berkata : “ Tingginya sepatu bertumit menyebabkan bagian depan telapak kaki rapuh, dan menimbulkan tekanan pada bagian depan telapak kaki, jari-jemari bahkan mata kaki. Kesemuanya mengakibatkan kurang lancarnya aliran darah secara alami, sebagaimana juga gangguan pada jari-jemari besar pada kaki “.

Kalangan medis menyatakan : “ Bahwa sepatu bertumit tinggi itu dapat menyebabkan dua bahaya, Pertama ; menyebabkan otot-otot betis menjadi kaku, Kedua; menyebabkan munculnya penyakit syirman, yakni sejenis penyakit berupa gangguan pada tulang punggung dan terbaliknya rahim.[23]

5. Segala bentuk perhiasan yang diadopsi dari orang-orang kafir.

Allah Subhanahu Wa Ta'ala tidak melarang hamba-hambanya, baik laki-laki maupun wanita untuk berhias dan mempercantik diri.

Allah berfirman :

قل من حرم زينة الله التى أخرج لعباده والطيبت من الرزق قل هي للذين ءامنوا فى الحيوة الدنيا خالصة يوم القيامة كذلك نفصل الأيت لقوم يعلمون

Artinya : Katakanlah ! Siapa yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang dikeluarkan untuk hamba-hambanya, dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rizki yang baik. Katakanlah ! Semuanya itu (disediakan) bagi orang-orang yang beriman dalam kehidupan dunia, khusus (untuk mereka saja) di hari kiamat. (QS. Al. A’rof : 32).

Rosulullah bersabda :

إن الله جميل يحب الجمال

Artinya : ‘ Sesungguhnya Allah itu Maha Indah dan menyukai keindahan. (HR. Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad)

Namun bila perhiasan tersebut, adalah merupakan perhiasan jahiliyyah yang diadopsi dari orang-orang kafir, yang notabene bertentangan dengan Al. Qur’an dan As. Sunnah dan membawa dampak madhorot yang cukup besar bagi diri, dan kaum muslimin, maka hal ini jelas bertentangan dengan syari’at islam yang mulia. Maka sesuatu yang bertentangan syari’at yang hanif, jelas perbuatan tersebut adalah haram.

Diantara bentuk-bentuk perhiasan yang diadopsi dari orang-orang kafir adalah :

l Tindik bagi laki-laki, apakah ditelinga, dihidung atau pada tempat-tempat lainnya.

l Memakai kalung, gelang bagi laki-laki.

l Tatto.

l Operasi pelastik (opereasi kecantikan).

l Wigh ( rambut palsu/cemara ).

l Eye Shadow ( warna-warni seputar mata ).

l Cutek dan Kuku buatan.

Dan masih banyak lagi perhiasan-perhiasan jahiliyyah dizaman ini yang dikonsumsi oleh kaum muslimin, yang kesemuanya adalah merupakan adopsi dan mengikuti trend orang-orang kafir.

6. Pakaian-pakaian yang bergambar.

Pakaian-pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar yang bernyawa, maka hal ini telah diharamkan oleh Allah dan RosulNya. Namun hari ini kita saksikan banyak diantara kaum muslimin dan muslimah yang mengenakan pakaian-pakaian yang di dalamnya terdapat gambar-gambar bernyawa, baik berupa manusia maupun hewan, yang semuanya adalah merupakan bentuk tasyabbuh terhadap orang-orang kafir. Untuk itu tidak sepatutnya kaum muslimin mengenakan pakaian-pakaian yang bergambar, karena telah datang kepada kita dalil-dalil yang mengharamkan gambar.

Rosulullah bersabda :

أشد الناس عذابا يوم القيامة الذين يضاهؤن بخلق الله

Artinya : Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaanya di hari kiamat adalah orang-orang yang membuat gambar (menyerupai) makhluk Allah. ( HR. Bukhari dan Muslim )

Beliau juga bersabda :

كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفس يعذب بها في جهنم

Artinya : Setiap penggambar akan di masukkan kedalam neraka, dan akan di beri nyawa setiap gambar yang dibuatnya untuk mengazabnya di dalam neraka jahannam. ( HR. Bukhari dan Muslim ).

7. Memakai Barnithoh (Qubba’ah).

Syaikh Hamud bin Abdillah At. Tuwaijiry berkata : “ Dan diantara perkara yang merupakan bentuk tasyabbuh kepada musuh-musuh Allah adalah memakai ‘barnithoh/qubba’ah’ (topi pet), yang mana ia merupakan pakaian orang-orang Perancis ( Eropa umumnya ), dan pakaian orang-orang yang menyerupai mereka dari kalangan orang-orang kafir dan sesat. Sungguh telah dipakai pakaian ini (barnithoh) kebanyakan dari orang-orang yang menisbahkan dirinya kepada Islam, di kebanyakan negeri-negeri Islam, terlebih di negeri-negeri yang tersebarnya orang-orang Eropa secara bebas, dimana mereka di dalamnya telah melenyapkan cahaya Syari’at Nabi Muhammad.

Beliau juga berkata : “ Bila orang-orang yang memakainya beralasan, bahwasanya mereka memakainya tidak lain adalah untuk mencegah kepala-kepala mereka dari panasnya matahari, dan tidaklah kami memakai celana dan baju pendek melainkan untuk mudah bekerja, sungguh alasan ini adalah merupakan bentuk kelicikan untuk menghalalkan apa yang di haramkan oleh Allah, dan sesungguhnya kelicikan tidak merubah yang haram menjadi halal.

Dan barang siapa yang menghalalkan yang harom dengan alasan yang dicari-cari, sungguh dia telah melakukan tasyabbuh kepada orang-orang kafir (yahudi).

Sebagaimana telah tetap dalam hadits Rosululah :

لا تركبوا ما ارتكبت اليهود فستحلوا محارم الله بأدنى الحيل

Artinya : “ Janganlah kalian menunggang apa yang di tunggangi oleh orang-orang Yahudi, niscaya kalian akan menghalalkan apa yang diharamkan oleh Allah dengan tipu daya (alasan) yang buruk.

(HR. Ibnu Baththoh dengan sanad jayyid).

Syaikh Muhammad bin Ibrohim, dalam fatwanya berkata : “ Adapun ‘barnithoh’ maka tidak boleh untuk dipakai, karena ia merupakan pakaian orang-orang kafir, dan merupakan seragam khusus bagi mereka. Maka yang memakainya adalah merupakan bentuk tasyabbuh kepada mereka, dan tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah haram.[24]

B. Tergolong tidak tasyabbuh.

Pakaian atau perhiasan yang tergolong tidak tasyabbuh adalah seluruh pakaian dan perhiasan yang sesuai dan memenuhi tuntunan Syari’at Islam (tidak bertentangan dengan Al. Qur’an dan As. Sunnah) dan memenuhi kaidah-kaidah berhias yang telah disepakati oleh para Ulama.

Dintara kaidah-kaidah tersebut adalah :

· Hendaknya cara berhias itu yang tidak dilarang dalam syari’at agama kita.

· Tidak mengandung penyerupaan diri dengan orang-orang kafir. Batas penyerupaan diri yang diharamkan, adanya kecendrungan hati dalam segala hal yang telah menjadi ciri khas orang-orang kafir, karena kagum dengan mereka sehingga hendak meniru mereka, baik dalam cara berpakaian, gaya hidup maupun penampilan. Kalaupun pelakunya mengaku tidak bermaksud meniru orang-orang kafir, namun penyebabnya tetap hanyalah kekerdilan dirinya dan hilangnya jati diri sebagai muslim yang berasal dari kelemahan aqidahnya.

· Jangan sampai laki-laki menyerupai pakaian wanita dan sebaliknya pula wanita tidak menyerupai laki-laki.

· Tidak berbentuk permanen, sehingga tidak hilang seumur hidup.

· Tidak mengandung pengubahan terhadap ciptaan Allah Subhanahu Wa Ta'ala.

· Tidak mengandung sesuatu yang membawa madhorot bagi tubuh.

· Jangan sampai menghalangi masuknya air kekulit atau kerambut.

· Tidak mengandung pemborosan (tabdzir) atau membuang-buang uang dan harta.

· Jangan sampai membuang-buang waktu lama, dalam arti berhias itu menjadi perhatian utama, sehingga hanya menghabiskan waktu hanya untuk berhias.

· Pemakainya jangan sampai mendatangkan sifat takabbur, sombong, membanggakan diri dan tinggi dihadapan orang lain.

· Jangan bertentangan dengan fitroh.

· Jangan sampai menampakkan aurat.

· Jangan sampai mengabaikan sesuatu kewajiban atau sesuatu yang lebih penting dari berhias,bahkan mengabaikan halal dan haramnya (baik jenisnya, cara mendapatkannya dan tujuannya).[25]

ALTERNATIF DAN SOLUSI.

Tasyabbuh dengan orang-orang kafir bukanlah masalah sepele dan ringan. Karena Allah dan RosulNya serta para Ulama Salaf telah mengingatkan kita untuk tidak menyerupai orang-orang kafir, baik dalam perkataan, perbuatan dan kebiasaan-kebiasaan mereka. Menjauhinya adalah merupakan tuntutan aqidah dan realisasi dari wala’ wal baro’ seorang muslim. Melakukannya adalah merupakan bentuk kekerdilan, dan melahirkan sebuah kehinaan, baik di dunia terlebih diakhirat. Untuk sudah menjadi kewajiban bagi kita semua untuk berusaha semampu kita, untuk tidak terjerumus kedalam tasyabbuh dan penyerupaan terhadap orang-orang kafir. Karena Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi dari Islam dan orang-orang yang beriman.

Allah berfirman :

ولا تهنوا ولا تحزنوا وأنتم الأعلون إن كنتم مؤمنين

Artinya : “ Janganlah kamu bersikap lemah dan jangan pula kamu bersedih hati, pada hal kamulah orang-orang yang paling tinngi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman. (QS Ali Imron : 139 ).

Rosulullah bersabda :

الإسلام يعلو ولا يعلى عليه

Artinya : Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya. (HR. Bukhori)

Diantara solusi dan alternatif agar kita tidak terjerimus kepada perbuatan tasyabbuh adalah :

ø Berpegang teguh kepada Al. Qur’an dan As. Sunnah.

Rosulullah bersabda :

تركت فيكم أمرين ما إن تمسكتم بهما لن تضلوا أبدا كتاب الله و سنة رسوله

Artinya : Kutinggalkan kepada kalian dua perkara, bila kalian berpegang teguh kepada keduanya, maka kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnah Rosulullah. (Dishohihkan oleh Al.Albani dalam Al. Jami’ )

Beliau juga bersabda :

لقد تركتكم على المحجة البيضاء ليلها كنهارها لا يزيغ عنها بعدي إلا ها لك

Artinya : Aku telah meninggalkan kamu sekalian pada jalan yang putih, malamnya laksana siangnya, tidak ada yang menyimpang sesudahku kecuali akan binasa. (HR. Ibnu Majah)

ø Komitmen dengan hijab dan pakaian yang telah di syari’atkan.

ø Mengenakan perhiasan-perhiasan yang mubah, bagi laki-laki seperti; memakai celak, cincin (dari perak), minyak wangi, menyisir rambut. Bagi wanita seperti; memakai inai, cincin, gelang, anting-anting dan kalung ( dari emas maupun dari perak).

ø Komitmen dengan Akhlak Islam, terutama rasa malu.

Allah berfirman :

فجاءته إحداهما تمشي على استحياء قالت إن أبي يدعوك لبجزيك أدر ما سقيت لنا

Artinya : Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata ; “ Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan terhadap (kebaikan) mu, memberi minum (ternak) kami ”. ( QS. Al. Qhasash : 25 ).

Rosulullah bersabda :

إن مما أدرك الناس من كلام النبوة الأولى إذا لم تستحي فاصنع ما شئت

Artinya : “ Sesungguhnya sebagian dari apa yang telah dikenal orang dari ungkapan kenabian yang pertama adalah; jika kamu tidak malu, berbuatlah sekehendakmu. ( HR. Al. Bukhari).

Rosulullah bersabda :

كل أمتي معافى إلا المجاهرين

Artinya : “ Setiap umatku akan di maafkan, kecuali orang yang terang-terangan ( dalam melakukan kejahatan ). ( HR. Bukhari dan Muslim )

Umar bin Khattab berkata : ” Barang siapa yang malu dia akan bersembunyi. Barang siapa yang bersembunyi dia akan bertakwa, dan barang siapa yang bertaqwa dia akan terjaga. [26]

Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhu berkata : Malu dan Iman itu ibarat dua sisi mata uang yang tak dapat terpisahkan, jika hilang rasa malu, maka hilanglah yang lainnya.[27]

Imam Ahmad dan Tirmidzi meriwayatkan dari Ibnu Mas’ud sebagai hadits marfu’ ; “ Malu kepada Allah akan menjaga kepala dan apa yang dikandungnya, menjaga perut dan isinya, mengingat mati dan kebinasaan. Barang siapa yang menginginkam akhirat, dia akan meninggalkan perhiasan dunia. Barang siapa yang melakukan hal itu, maka dia telah malu kepada Allah. Jika didalam hati manusia tidak ada malu yang di usahakan, maka akan hilanglah dari dirinya malu yang fitri dan tidak ada yang akan menghalanginya dari berbuat keburukan dan perbuatan-perbuatan yang rendah. Dia menjadi seperti yang tidak memiliki iman, yaitu seperti syaiton dari bangsa jin dan manusia.[28]

ø Dzikrul Maut.

Allah berfirman :

كل نفس ذائقة الموت

Artinya : Tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. (QS. Ali Imron : 185).

Rosulullah bersabda :

أكثروا ذكر هاذم الذات يعني الموت

Artinya : Perbanyaklah mengingat pemutus segala kenikmatan yaitu “ Al Maut “. (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang penyair berkata :

Wahai budak jasmani, apa saja yang kau usahakan tuk berkhidmat kepadaNya selama ini.

Apakah engkau hendak mengambil untung dari usaha yang merugi.

Uruslah dirimu sendiri dan sempurnakanlah budi pekerti, maka engkau akan menjadi manusia dangan ruh sejati, bukan sekedar jasmani.

Penyair lain berkata :

Duhai, bisa jadi wajah ini akan berkubang tanah dan hancur binasa.

Duhai, bisa jadi yang cantik ini akan menjadi usang di dalam kubur tak berguna.

Manusia tidak lain adalah caloan bangkai, anak dari bangkai, memiliki nasab dari kalangan makhluk yang menjadi bangkai.

KESIMPULAN DAN PENUTUP.

Untuk mengakhiri pembahasan ini, kita dapat menarik beberapa kesimpulan :

ø Tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah merupakan bentuk kekerdilan, kelemahan aqidah dan akhlaq, dan merupakan bentuk wala’ kepada mereka.

ø Haramnya tasyabbuh kepada orang-orang kafir, baik dalam perkataan, perbuatan dan kebiasaan-kebiasaan mereka, berdasarkan Al. Qur’an, As. Sunnah dan Manhaj Ulama Salaf.

ø Mukholafah (menyelisihi) terhadap orang-orang kafir akan sempurna terwujud bila agama telah menjadi kuat dan unggul (tegaknya sebuah Khilafah) dan orang-orang kafir dapat dikuasai.

ø Bila hal ini belum terwujud, maka mukholafah (menyelishi) terhadap orang-orang kafir tidak akan pernah sempurna terwujud. Sehingga disana ada kondisi-kondisi tertentu dimana orang-orang mukmin harus berkolaborasi dengan orang-orang kafir dalam satu urusan tampak (bukan menyangkut aqidah dan keyakinan). Namun para Ulama telah membuat kaidah-kaidah batasan dalam kolaborasi tersebut, sebagaimana yang telah kami sebutkan diatas.

ø Diantara hikmah Allah melarang tasyabbuh kepada orang-orang kafir adalah :

1. Menyelisihi mereka berarti kita memisahkan diri dari perbuatan-perbuatan ahli neraka.

2. Perilaku dan Akhlaq mereka itu sendiri terkadang memang membahayakan dan mengurangi kesempurnaan, sehingga kita dilarang menirunya, bahkan diperintah untuk melakukan sebaliknya, karena perbuatan sebaliknya itulah yang mengandung kemaslahatan dan kesempurnaan. Dan tidak ada sedikitpun dari tindakan mereka, kecuali membahayakan atau sedikitnya mengurangi kesempurnaan. Sehingga menyelisihi mereka adalah jalan menuju kesempurnaan dien yang mulia ini.

3. Agar tidak menjadi musuh Allah.

‘Uqail bin Mudrok berkata : Allah telah mewahyukan kepada setiap Nabi dari Nabi-Nabi Bani Isroil, agar mengatakan kepada kaumnya, janganlah kalian memakan makanan yang dimakan oleh musuh-musuhKu, jangan pula kalian meminum minuman yang diminum oleh musuh-musuhKu, jangan pula kalian meniru bentuk musuh-musuhKu, maka kalian akan menjadi musuhKu, sebagaimana mereka adalah musuhKu.[29]

ø Disyari’atkannya bagi manusia berpakaian, untuk menutupi aurat dan hal-hal yang aib dari tubuhnya.

ø Tidaklah tercela seorang laki-laki dan wanita berhias, senang untuk berhias, dan menampakkan perhiasannya, dihadapan orang yang dibolehkan Allah untuk melihatnya, dan dalam batas-batas yang telah di syari’atkan.

ø Para Ulama bersepakat bahwa perhiasan yang di kecualikan oleh Allah bagi wanita untuk menampakkannya, adalah wajah dan telapak tangan.

ø Haramnya berhias dan berpakaian ala jahiliyyah dan tasyabbuh terhadap orang-orang kafir dengan berbagai macam modis yang mereka ciptakan (buat), dimana didalamnya mengandung hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan RosulNya.

ø Kembali kepada Al. Qur’an dan As. Sunnah, serta komitmen dengan syari’at Islam, baik dalam perkataan, perbuatan, pakaian, penampilan dan tata cara hidup adalah merupakan jalan keselamatan dan kebahagiaan didunia dan diakhirat.

Wallahu ‘Alam

ا

Al. Maroji’.

2. Remaja Korban Mode, Abu Al Ghiffari, Al Mujahid Press, 2003 M

Majalah As- Sunnah, edisi 05 dan 06/ VI/ 1423 H-2002 M..

3. Remaja Korban Mode, Abu Al Ghiffari, Al Mujahid Press, 2003 M

Majalah As- Sunnah, edisi 05 dan 06/ VI/ 1423 H-2002 M..

4. Al. Qur’anul Karim & terjemahannya

5. Al Muwatto, Imam Malik bin Anas, Darul Fikr Beirut, 1422 H

6. Shohih Bukhari, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1417 H

7. Shohih Muslim, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1419 H

8. Sunan At Tirmidzi, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H

9. Sunan Ibnu Majah, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H

10. Sunan Abu Daud, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H

11. Sunan An Nasa’I, Darus Salam Riyadh, Cet I, 1420 H

12. Musnad Ahmad Bin Hambal, Baitul Afkar Riyadh, 1419 H

13. Fathul Bari Syarh Shohih Bukhari, Ibnu Hajar Al Asqolani, Darul Fikr Beirut, 1421 H

14. Shohih Muslim Syarh An Nawawi, Imam Yahya An Nawawi, Darul Kutub Al Ilmiyah Beirut, 1421 H

15. Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud, Ibnul Qoyyim Al Jauziyah, Darul Fikr Beirut, 1399 H

16. Tuhfatul Ahwadzi Syarh Jami’ At Tirmidzi, Al Hafidz Abil Ula Muhammad bin Abdur Rohman Al Mubarokfuri, Darul Fikr Beirut, 1415 H

17. Tafsir At Tobari, Ibnu Jarir At Tobari, darul Fikr Beirut, 1421 H

18. Tafsir Qur’an Al Adzim, Abul Fida’ Ismail bin Katsir, Maktabah Ashoshoh Beirut, 1420 H

19. Majmu’ Fatawa, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, 1418 H

20. Iqtidha’ As Shirathil Mustaqim, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Darul Ma’rifah, Beirut

21. I’lamul Muwaqiin, Ibnu Qoyyim Al Jauziyah, Darr Al Jail Beirut

22. Al Masailul Lati Kholafa Fiha Rasulullah Ahlal Jahiliyyah, Muhammad bin Abdul Wahab, Darr Al Muayyad, 1416 H

23. Al Kabair . Imam Syamsudin bin Ahmad Adz Dzahabi. Maktabah Dar Al Bayan. Damaskus

1412 H.

24. Lisanul Arob, Ibnu Mandzur, Darr As Shodir, Beirut

25. Al Munjid, Darr Al Masyriq Beirut, 1976 M

26. Tuhfatul ‘Arus, Mahmud Mahdi AL Istambuli, Maktab Al Islami Beirut, 1407 H

27. Ja’miul Ulum Wal Hikam, Abul Faraj Abdur Rohman Syihabuddin Al Baghdadi, Muassasah Ar Risalah Beirut, 1419 H

28. Al Wafi Syarh Hadits Arbain, Dr Mustofa Al Bugho & Muhyiddin Mistu, Maktabah Darr At Turots, 1413 H

29. Al Isti’anah Bighoiril Muslim, Dr Abdullah bin Ibrahim bin Ali At Turoiqi, 1409 H

30. Al. Madkhol Lid Dirosatil Aqidah Al. Islamiyyah, Dr. Ibrohim bin Muhammad Al. Buraikan.

31. Rossail At Taujihat Al Islamiyah, Muhamamd bin Jamil Zainu, Darr As Shomai’iy Riyadh,

1417 H

32. Risalah Ila ‘Askari, Abu Abdur Rohman Al Atsari, 1422 H

33. Belenggu Nafsu, Ibnu Jauzi, Pustaka Azzam, 1413 H

34. Jilbab Wanita Muslimah, Muhammad Nashiruddin Al Albani, Media Hidayah, 2002 M

35. Indahnya Berhias, Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid, Darul Haq, 2000 M

36. Tabarruj Dosa Yang Dianggap Biasa, Abdul Aziz Bin Abdullah bin Baz, Pustaka Al Haura,

2003 M

37. Etika Kehidupan Muslim Sehari-hari, Al Qism Al Ilmi Darr Al Wathan, Yayasan Al Shofwa Jakarta, 2001 M

38. Kudung Gaul, Abu Al Ghiffari, Al Mujahid Press, 2003 M



[1]. Lisanul Arob, Juz XIII hal 504.

[2]. Dirangkum dari beberapa pengertian dalam beberapa kitab(Iqtidho’, Al Wala’ Wal Bara’,Al Masa’ilul Allati Kholafaha Rasulullah ).

[3]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal 82.

[4]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 14.

[5]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 16.

[6]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal : 148.

[7]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 151.

[8]. I’lamul Muwaaqi’in, Juz III hal : 137.

[9]. Iqtidho’us Shirotil Mustaqim, hal : 83.

[10]. Tafsir Ibnu Katsir, Juz I hal : 148.

[11]. Jilbab Mar’atil Muslimah hal : 250.

[12] Lihat penjelasannya dalam Kitab Al Wala’ Wal Bara’ Hal 321-326.

[13] Al Wala’ wal Bara’ Hal 321.

[14] Iqtidho’ 176.

[15] Al Wala’ wal bara’ Hal : 328.

[16] Iqtidho’ hal.: 177

[17] Iqtidho’ hal : 178-179.

[18] Jilbab Wanita Muslimah, hal :

[19] Shohih Muslim, Syarh An. Nawawi, Zuj XIV hal : 46-47

Mu’ashfar adalah warna sangat kuning sekali.

[20] Tafsir Ibnu Katsir, Juz II hal : 192-193.

[21] Indahnya Berhias, hal : 71.

[22]Tuhfatul Ahwadzi, Juz VII hal : 88-91.

[23] Lihat selengkapnya pada buku “ Indahnya Berhias “ hal : 76-84.

[24] Risalah Ila ‘Askary, hal : 13.

[25] Lihat Buku “ Indahnya Berhias ” hal : 128-132.

[26] Al. Wafii, hal : 151.

[27] Jami’ul Ulum Wal Hikam, Juz I hal : 499.

[28] Al wafii, hal : 152.

[29] Risalah ila Askari, hal : 11.

1 komentar:

Anonim mengatakan...

bang saya minta ya mohon dihalalkan