Minggu, 20 April 2008

Berfhoto, dari Biasa menuju Siksa

بسم الله الرحمن الرحيم

Berfhoto, dari Biasa menuju Siksa


■ Prolog

Di zaman yang serba modern dimana ditemukan banyak alat- alat yang serba canggih untuk mempermudah kehidupan manusia, namun tanpa disadari oleh banyak kalangan ternyata banyak syubhat yang timbul dibalik perkembangan zaman, banyak golongan yang berpondasi iman dan pemaham yang lemah akan dien islam terjebak pada perkara yang dianggap biasa ternyata berbisa diantaranya berfhoto, dan masih banyak lagi perkara yang serupa yang membingungkan banyak kalangan, yang mestinya hendaklah semua pihak berhati- hati dalam melangkah menyonsong hari depan yang semakin serba instant.

■ Pembahasan utama

Sabda Rasulaullaah sallallahu 'alaihi wasallam, dari ibnu 'abbas t bahwa beliau bersabda:"كل مصور في النار يجعل له بكل صورة صورها نفسا فيعذب في جهنم ( رواه مسلم ) "

"Setap tukang gambar ada di neraka, diciptakan untuknya (dari) setiap gambar yang ia bikin sebuah nyawa, sehingga disiksa di neraka jahannam. Ibnu abbas berkata: jika tidak ada jalan lain kecuali engkau harus menggambar maka gambarlah pepohonan dan sesuatu yang tidak bernyawa " [ H.R. Muslim ].

Menggambar ada dua macam;[1]

  1. menggambar benda yang tidak bernyawa seperti gunung, laut,mata hari, bulan, pohon, menurut ahli 'ilmi maka hal ini tidak mengapa sebagaimana bunyi hadits di atas.
  2. mengambar sesuatu yang bernyawa seperti manusia, hewan dan lain- lain, maka dalam hal ini juga terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
    1. menggambar dengan tangan sesuatu yang bernyawa tersebut, maka tidak diragukan lagi bahwa hal ini adalah haram dan termasuk dalam golongan dosa besar karana banyak hadits yang mmengancam pelakunya dengan siksa api neraka sebagaimana bunyi hadits di atas dan juga banyak hadirts yang lainnya diantaranya hadits yang diriwatkan dari Abdullah bin mas'ud r.a.bahwa rosulullah sallallahu 'alaihi wasallam bersabda ; اشد الناس عذابا يوم القيامة المصّورون" " artinya "sesungguhnya manusia yang paling keras siksanya kelak pada hari kiamat adalah para perupa " [ H.R. Bukhori ]

menggambaryang disebutkan pada hadits di atas adalah mengganmbar dengan tangan.

    1. Menggambar bukan dengan tangan seperti dengan kamera , maka dalam hal ini banyak terjadi perselisihan pendapat diantara ulama, diantaranya;

i. Sebagian ada yang melarang, mereka menjadikanhal ini kedalam hal yang dilarang nabi sallallahu 'alaihi wasallam melihat pada keumuman lafadz.

ii. Sebagian yamg lain membolehkannya.

Pendapat yamg mengatakan haram berfhoto ( menggambar dengan kamera ) merupakan pendapat yang lebih banyak, sedang pendapat yang membolehkannya lebih minoritas, namun demikain pendapat yang menghalalkannya memberikan syarat hendaklah tidak terkandung padanya unsur- unsur yang haram, jika hal tersebut terjadi maka dalam hal ini mereka mengharamkannya, seperti memoto seorang wanita atau laki- laki kemudian menggantungnya di dinding untuk mengingatnya atau menyimpannya di dalam album. Dengan demikian hal itu diperbolehkan jika hal itu dipandang sangat mendesak lagi penting sekali, jika tidak maka hendaklah dijauhi walau hanya untuk main- main dan sebagainya.[2]

Abdur razzaq 'afifi[3] menyatakan berfoto bagi dzat yang bernyawa adalah haram lagi dilarang karena didalamnya juga termasuk unsur menyerupai pada penciptaan Allah dan pelakunya termasuk manusia terzholim sebagaiman dari Abu hurairah r.a. bersabda rosulullah sallallahu 'alaihi wasallam :

قال الله تعالى:و من أظلم ممن ذهب يخلق كخلقي فليخيقوا جبّة وليخلقوا ذرّة.....

" Allah berfirman; 'siapakah orang yang lebih zholim daroipad orang yang menciptakan (sesuatu) seperti ciptaan-Ku, maka hendaklah mereka menciptakan sebutir benih atau menciptakan sebutir biji sawi" [ H.R. Bukhori ] gambar yang dimaksud bnaesifat umum baik berupa dengan lukisan tangan, cetakan, ukiran, relief dan lain- lain.

jika seorang mukmin mau berfikir sedikit akan hikmah mengapa gambar – gambar itu diharamkan, betapa saat ini kita saksikan betapa gambar- gambar telah membuat kerusakan di masyaraka, gambar porno tersebar di mana- mana sehingga mengumbar nafsu syahwat manusia akibatnya tak jarang orang yang terjerungus pada perbuatan zina lantaran gambar tersebut. Disamping itu pula gambar yang dihasilkan menyebabkan seseorang menyombongkan diri, pengkultusan sebagaiman yang terjadi di masyarakat awam yang mensucikan fhoto/gambar kiyai yang mereka puja, selai itu pula gambar/fhoto dapat menyebabkan seseorang menjadi sedih karena mengenang masa lalu yang ia ingat melalui fhoto tersebut.[4]

Oleh karenanya, gambar yang ada hendaklah dihancurkan selain dari dampak di atas, malaikat(pembawa rahmat) juga enggan memasuki rumah atau ruang yang terdapat padanya gambar/fhoto sebagaimana disebutkan dalam hadits beliau sallallahu 'alaihi wasallam:: لا تدخل الملائكة بيتا فيه كلب ولا تصاوير

" malaikat tidak memasuki rumah yang padanya terdapat anjing atau gambar- gambar [H.R.Bukhori], menggantung fhoto adalah lebih haram daripada berfhoto itu sendiri . kecuali gambar yang sulit dihilangkan seperti gambar yang ada pada kaleng- kaleng makanan, kamus, buku- buku referensidan lainnya, atau boleh menyimpannya jika sangat dibutuhkan seperti fhoto yang ada pada KTP dan yang sejenis dengannya [5]

Jika dalam keadaan terpaksa seseorang diharuskan menggambar sebagian dari anggota badan manusia ( seperti seorang guru ), maka diperbolehkan dia menggambar satu saja anggota badan tersebut, setelah menjelaskan hendaklah ia menghapusnya kembali,kemudain menggambar satu anggota lainnya, kemudian menhapusnya kembali. Insya Allah hal ini tidak jadi masalah.[6]

Dalam hal menggambar dengan tangan sesuatu yang berjawa ulam' tidang berselisih pendappat yakni hukum adalah haram dan pelakunya diancam dengan api neraka, sedang menggambar sesuatu yang tidak bernyawa maka tidak jadi masalah, namun jika mengambil gambar dengan kamera dan yang sejenisnya ulama' masih berselisih dan pendapat yang mengharamkannya adalah lebih banyak dan lebih kuat, meskipun dalam keadaan tertentu yang sangat diperlukan hal itu diperbolehkan, namun yang perlu digaris bawahi bahwa ulama' yang membolehkan berphoto (mengambil gambar dengan kamera dan yang semisalnya) mensyaratkan bahwa hal itu tidak untuk hal- hal yang berbau maksiat – seperti untuk pamer, sombong dan lainnya - , jika syarat tersebut tidak terpenuhi maka mereka juga mengharamkannya. Sedangkan menggantungkan photo/gambar di dinding atau di tempel di tempat yang semisalnya maka ulama' tidak berselisih akan keharamannya.

Daftar pustaka

1. utsaimin, majmu' fatawa' wa rosail, daar tsiyarlinnasyr, juz 12, cetakan ke-1, tahun 1419 H/1998 M

2. 'afifi- abdurrozzaq, fatawa' wa rosail,

3. el-munajjid- moh sholeh, dosa- dosa yang dianggap biasa, daar haq, cetakan ke-7, tahun 1424 H/2004 M

4.



[1] Majmu' fatwa-syaikh utsaimin ;324

[2] majmu' fatawa –syeikh utsaimin --;325

[3] fatawa' wa rosail;577

[4] dosa- dosa yang dianggap biasa;125

[5] dosa- dosa yang dianggap biasa;124

[6]majmu' fatawa –syeikh utsaimin --;325

Tidak ada komentar: