Minggu, 20 April 2008

Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian di Masjid ?

Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian di Masjid ?

Pertanyaan:
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya: "Bolehkah wanita haidh mengikuti pengajian yang diadakan di masjid ?"

Jawaban:
Wanita yang haidh tidak diperbolehkan berdiam di masjid. Apabila hanya lewat saja tidak apa-apa dengan syarat tidak mengotori masjid dengan darahnya yang sedang keluar. Karena tidak boleh berdiam di masjid maka tidak diperbolehkan pula untuk mendengarkan pengajian dan dzikir yang diadakan di masjid, kecuali apabila ada tempat khusus di luar masjid yang dari tempat itu ia bisa mendengar suara yang ada di masjid, dengan pengeras suara misalnya, maka diperbolehkan baginya untuk mendengarkan pengajian. Karena wanita yang haidh tidak dilarang untuk mendengarkan pengajian, dzikir dan bacaan Al-Qur`an berdasarkan hadits Nabi saw bahwa beliau tiduran di kamar `Aisyah sambil membaca Al-Qur`an sementara `Aisyah dalam keadaan haidh. Adapun pergi ke masjid dan berdiam di dalamnya untuk mendengarkan dzikir atau bacaan Al-Qur`an, maka tidak diperbolehkan.

Karena itulah saat beliau diberitahu pada Haji Wada` bahwa Shofiah mendapatkan haidh, beliau berkata: "Apakah ia akan menjadikan kita tertahan?" Nabi saw mengira bahwa Shofiah belum melaksanaka Thawaf Ifadhah. Maka mereka memberitahukan kepada beliau bahwa Shofiah telah melaksanakan Thawaf Ifadhah. Ini menunjukkan bahwa wanita haidh tidak boleh berdiam di masjid dan untuk beribadah di dalamnya. Diriwayatkan pula dari beliau bahwa beliau memerintahkan para wanita untuk keluar ke tempat shalat `Ied untuk melaksanakan shalat `Ied dan memerintahkan para wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat tersebut.

(Fatawa wa Rasailus Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/273-274 yang dinukil dalam Al-Fatawa Al-Jami`ah lil Mar`atil Muslimah, edisi bahasa Indonesia "Fatwa-fatwa tentang wanita 3" cetakan Darul Haq)

Tidak ada komentar: