Minggu, 20 April 2008

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Ziarah Kubur Bagi Wanita

Semula Rasulullah ShallallâhuAlayhi wa Sallam melarang para wanita untuk tidak menziarahi kuburan. Para ulama menduga bahwa Rasulullah ShallallâhuAlayhi wa Sallam mengingkari wanita mendatangi kuburan karena sedikitnya kesabaran mereka dan mudahnya mereka putus harapan yang berlebihan. Dari Ibnu Abbas RadhiyallâhuAnhu, ia berkata,
لَعَنَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَائِرَاتِ الْقُبُورِ وَالْمُتَّخِذِينَ عَلَيْهَا الْمَسَاجِدَ وَالسُّرُجَ.
Rasulullah ShallallâhuAlayhi wa Sallam melaknat wanita yang mendatangi kuburan, dan mereka yang menjadikan kuburan sebagai masjid dan memberinya lampu dan pelita.” (HR. at-Tirmîdzî, No. 294, dan telah dishahihkan oleh Ibnu Hibban)

Lalu Rasulullah ShallallâhuAlayhi wa Sallam memberikan rukhsah bagi para wanita, mereka diperbolehkan menrziarahi kubur agar mengingatkan mereka dari akhirat. Walaupun dalam hal itu masih ada perselisihan di antara para ulama dalam memahaminya. Rasulullah ShallallâhuAlayhi wa Sallam bersabda,
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا. “فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةَ.”
Dahulu aku telah melarang kalian agar tidak mendatangi kuburan, maka sekarang datangilah kuburan.” (HR. Muslim, No. 977) Lalu at-Tirmîdzî menambahi, “Karena dengannya dapat mengingatkan akhirat.” (HR. at-Tirmîdzî, No. 974)

Imam an-Nawâwî (Syarh Shahih Muslim: 7/45) mengomentarinya, “Dalam hadits ini ada hukum nasikh dan mansukh. Dengan jelas larangan ziarah bagi laki-laki telah mansukh (dihapus), dan para ulama sepakat bahwa laki-laki disunnahkan ziarah kubur. Adapun bagi wanita, para ulama kami (madzhab syafi’i) masih berselisih pendapat. Mereka yang masih melarang berpendapat, bahwa wanita tidak masuk dalam penunjukan hadits di atas, ia khusus bagi laki-laki saja.”

Pendapat Para Ulama
Dalam memahami hadits-hadits tentang ziarah kubur terutama dua hadits di atas, para ulama masih berselisih menjadi tiga pendapat, yakni;
Pertama, pendapat yang mengharamkannya. Mereka beralasan dengan hadits Ibnu Abbas di atas, yang dengan jelas melarang wanita ziarah kubur.
Kedua, pendapat yang menghukuminya makruh, tidak haram, sebagaimana pendapat Imam Ahmad. Mereka beralasan dengan hadits Ibnu Athiyah, ia berkata,
نُهِينَا عَنْ اتِّبَاعِ الْجَنَائِزِ وَلَمْ يُعْزَمْ عَلَيْنَا.
Kami dilarang agar tidak mengikuti jenazah, walau tidak dengan tegas.” (HR. al-Bukhârî, No. 119)

Ketiga, pendapat yang menghukuminya mubah tidak makruh, sebagaimana riwayat dari Ahmad, juga pendapat Imam Malik dan sebagian madzhab Hanafi. Pendapat ketiga inilah yang banyak dishahihkan oleh para ulama sebagaimana ditulis Kamal bin Sayid Salim (Shahih Fiqhus-Sunnah, 1/668), dengan syarat bahwa ziarahnya agar mengingatkan kematian dan akhirat dengan selalu menjauhi hal-hal yang haram. Hal ini dikuatkan dengan beberapa hadits;
Hadits yang telah diriwayatkan Bukhari dari Anas bin Malik, ia berkata, “Suatu ketika Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam melewati seorang wanita yang sedang menangis di dekat kuburan. Lalu beliau Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam berkata padanya, “Bertakwalah Engkau pada Allah, dan bersabarlah...” Dalam hadits ini Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam tidak melarangnya dari ziarah kubur.
Demikian dengan ziarahnya ummul mukminin Aisyah RadhiyallâhuAnhâ ke kuburan saudaranya. Sebagaimana diriwayatkan al-Hakim dan al-Baihaqî dari Ibnu Abi Malikah, bahwa suatu ketika Aisyah baru kembali dari kuburan. Maka aku bertanya padanya, “Wahai ummul mukminin, darimana engkau?” Dia menjawab, “Aku baru datang dari kuburan saudaraku, Abdurrahman bin Abi Bakar.” Aku bertanya lagi, “Bukankah Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam telah melarang ziarah kubur?” Ia pun menjawab, “Betul, memang Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam pernah melarangnya, lalu beliau memerintahkan agar menziarahinya.”
Juga, pertanyaan Aisyah pada Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, apa yang saya ucapkan (ketika mendatangi kuburan)?” Beliau menjawab, “Katakan wahai Aisyah,
السَّلاَمُ عَلَى أَهْلِ الدِّيَارِ مِنْ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ وَيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُونَ.
Salam atas penghuni kuburan dari orang-orang mukmin dan muslim. Semoga Allah memberi rahmat bagi mereka yang meninggal terdahulu dan kemudian. Dan dengan kehendak Allah kita pasti akan bertemu dengan kalian.” (HR. Muslim, No. 974)
Dan terakhir, karena keumuman sabda Nabi ShallallâhuAlayhi wa Sallam, “Dahulu aku telah melarang kalian agar tidak mendatangi kuburan, maka sekarang datangilah kuburan.” (HR. Muslim No: 977)

Mengapa Dilarang?
Ada beberapa hal yang bisa menjadi rambu-rambu bagi para wanita, yang dengannya wanita akan mengetahui apa saja yang dilarang bagi mereka urusannya dengan ziarah kubur.
Pertama, bila sudah diketahui kondisinya, bahwa wanita tersebut akan berteriak, meratap sambil memukul-mukul wajahnya, atau berbuat hal-hal yang haram dan bid’ah lainnya. Maka ketika itu ziarah kubur diharamkan bagi mereka.
Kedua, bila diketahui bahwa kedatangannya di kuburan untuk meminta-minta pada kuburan orang shalih atau para wali, mereka memohon agar dijauhkan dari bencana atau agar ditunaikan kebutuhannya. Seperti ini jelas sudah masuk dalam kesyirikan, karenanya juga diharamkan.
Ketiga, bila para wanita mengkhususkan hari untuk ziarah kubur. Sebagaimana yang terjadi di hari perayaan, seperti ini jelas sudah masuk kategori bid’ah.
Dan Keempat, para wanita dilarang mendatangi kuburan dengan tabarruj, memakai wewangian atau berdandan.
Para ulama juga ada yang melarang para wanita sering berziarah kubur. Imam al-Qurthubî berkata, “Bahwa laknat dalam hadits di atas hanya ditujukan bagi wanita yang sering berziarah kubur. Karena dianggap sebagai sikap berlebih-lebihan, atau bahkan bisa mengakibatkan para wanita melupakan hak suami.”
Maka, para wanita bila hendak ziarah kubur dengan maksud mengingatkan dirinya dari kematian dan hari akhir, agar menjauhi hal-hal yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya, karena itu hanya akan merugikan dirinya, atau penghuni kubur yang ia ziarahi. Rasulullah ShallallâhuAlayhi wa Sallam bersabda, “Sesungguhnya orang yang meninggal akan mendapatkan adzab karena tangisan keluarganya padanya.” (HR. al-Bukhârî, No. 1206)
Wallâhu A’lam. (f/m)

Tidak ada komentar: