Fiqh Prioritas
Dr. Yusuf Al-Qardhawi
Fiqh prioritas (fiqh al-awlawiyyat) atau fiqh urutan pekerjaan. Dengan memperlajari ilmu fiqh ini membedakan apa yang seharusnya didahulukan oleh agama dan apa pula yang seharusnya diakhirkan; apa yang dianggap berat dan apa pula yang dianggap ringan; dan apa yang dihormati oleh agama dan apa pula yang disepelekan olehnya.
Hubungan Antara Fiqh Prioritas Dan Fiqh Pertimbangan
Peran terpenting yang dapat dilakukan oleh fiqh pertimbangan ini ialah:
1) Memberikan pertimbangan antara berbagai kemaslahatan dan manfaat dari berbagai kebaikan yang disyariatkan.
2) Memberikan pertimbangan antara berbagai bentuk kerusakan, madharat, dan kejahatan yang dilarang oleh agama.
3) Memberikan pertimbangan antara maslahat dan kerusakan, antara kebaikan dan kejelekan apabila dua hal yang bertentangan ini bertemu satu sama lain.
Fiqh pertimbangan --dan pada gilirannya, fiqh prioritas--mengharuskan kita:
1) Mendahulukan dharuriyyat atas hajjiyyat, apalagi terhadap tahsinat;
2) Dan mendahulukan hajjiyyat atas tahsinat dan kamaliyyat.
Dharuriyyat itu ada
Volume, intensitas, dan bahaya yang ditimbulkan oleh kerusakan dan madharat itu berbeda-beda tingkatannya. Atas dasar inilah, para fuqaha menetapkan sejumlah kaidah yang
"Tidak ada bahaya dan tidak boleh membahayakan."
"Suatu bahaya sedapat mungkin harus disingkirkan."
"Suatu bahaya tidak boleh disingkirkan dengan bahaya yang sepadan atau yang lebih besar."
"Bahaya yang lebih ringan, dibandingkan dengan bahaya lainnya yang mesti dipilih, boleh dilakukan"
"Bahaya yang lebih ringan boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang lebih besar."
"Bahaya yang bersifat khusus boleh dilakukan untuk menolak bahaya yang sifatnya lebih luas dan umum."
Apabila dalam suatu perkara terdapat manfaat yang lebih besar, maka perkara itu boleh dilakukan, sedangkan kerusakan kecil yang ada padanya dapat diabaikan. Di antara kaidah penting dalam hal ini ialah: "Menolak kerusakan harus didahulukan atas pengambilan manfaat."
Kaidah ini kemudian disempurnakan dengan kaidah lain yang dianggap penting:
"Kerusakan yang kecil diampuni untuk memperoleh, kemaslahatan yang lebih besar."
"Kerusakan yang bersifat sementara diampuni demi kemaslahatan yang sifatnya berkesinambungan."
"Kemaslahatan yang sudah pasti tidak boleh ditinggalkan karena ada kerusakan yang baru diduga adanya."
Fiqh Prioritas juga berkaitan erat dengan Fiqh Tujuan Syari'ah. Semua orang sepakat bahwa hukum-hukum syari'ah secara menyeluruh memiliki alasan, dan juga terdapat tujuan tertentu yang ada di balik bentuk lahiriah hukum syari'ah yang harus dilaksanakan itu; karena sesungguhnya di antara nama-nama Allah ialah al-Hakim (Maha Bijaksana) , yang disebut di dalam al-Qur'an al-Karim lebih dari sembilan puluh kali. Allah yang Maha Bijaksana tidak akan membuat syari'ah agama tanpa tujuan, sebagaimana Dia tidak akan menciptakan sesuatu dengan sia-sia.
Bahkan, bentuk ibadah mahdhah (ibadah yang murni) juga mempunyai tujuan-tujuan tertentu, yang kadang-kadang alasan ibadah itu disebutkan oleh al-Qur'an: Shalat misalnya, adalah untuk mencegah perbuatan keji dan mungkar [al-'Ankabut: 45]; zakat untuk membersihkan dan menyucikan diri manusia [at-Taubah:103]; puasa untuk menjadikan manusia bertaqwa [al-Baqarah, 183]; dan ibadah haji untuk menyaksikan berbagai manfaat, dan menyebut nama Allah [al-Hajj, 28].
Tidak diragukan lagi bahwa fiqh prioritas memiliki hubungan yang erat dengan fiqh nash syari'ah yang bersifat parsial. Di mana nash yang parsial ini berkaitan dengan tujuan secara umum, kaidah-kaidah umum, sehingga yang parsial ini dapat dikembalikan kepada yang umum, dan sebaliknya, masalah-masalah cabang dapat dikembalikan kepada yang pokok.
Yang paling penting di sini ialah membedakan antara nash yang bersifat qath'i dan nash yang bersifat zhanni, antara nash yang muhkam dan nash yang mutasyabih. Nash yang zhanni mesti dipahami berdasarkan yang qath'i, dan nash yang mutasyabih mesti dipahami dalam kerangka nash yang muhkam
Prioritas
Prioritas Ilmu atas Amal
Prioritas Pemahaman atas Hafalan
Prioritas Maksud dan Tujuan atas Penampilan Luar
Di antara persoalan yang termasuk di dalam fiqh prioritas ini ialah tujuan. Yakni menyelami pelbagai tujuan yang terkandung di dalam syari'ah, mengetahi rahasia dan sebabsebabnya, mengaitkan antara satu sebab dengan sebab yang lain, mengembalikan cabang kepada pokoknya, mengembalikan hal-hal yang parsial kepada yang universal, dan tidak menganggap cukup mengetahui penampakan dari luar, serta jumud di dalam memahami nash-nash syari'ah tersebut.
Contoh dalam penciptaan. Allah SWT berfirman:
"... Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah..." [al A'raf: 54]
Karena Dia tidak pernah menciptakan sesuatu dengan sia-sia, maka juga tidak pernah menetapkan syari'ah yang kaku dan tidak berguna.
Orang-orang yang bijak berkata tentang apa yang diciptakan oleh Tuhan
"... Ya Tuhan kami, tiadalah engkau menciptakan ini dengan sia-sia, Maha Suci engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka." (Ali 'Imran: 151)
Kita juga dapat mengatakan, "Wahai Tuhan kami, sesungguhnya Engkau tidak menetapkan syari'ah ini kecuali dengan hikmah yang terkandung di dalamnya."
Memprioritaskan Persoalan Yang Ringan Dan Mudah Atas Persoalan Yang Berat Dan Sulit
Di antara prioritas yang sangat dianjurkan di sini, khususnya dalam bidang pemberian fatwa dan da'wah ialah prioritas terhadap persoalan yang ringan dan mudah atas persoalan yang berat dan sulit.
Mengubah Fatwa Karena Perubahan Waktu Dan Tempat
Perubahan kondisi manusia, baik yang terjadi karena perjalanan waktu, perkembangan masyarakat, maupun terjadinya hal-hal yang sifatnya darurat, sehingga para ahli fiqh yang biasanya mengeluarkan fatwa harus mengubah fatwa yang telah lalu untuk disesuaikan dengan perubahan zaman, tempat, tradisi dan kondisi masyarakatnya; berdasarkan petunjuk para sahabat dan apa yang pernah dilakukan oleh para khulafa rasyidin, suri tauladan yang kita disuruh untuk mengambil petunjuk dari 'sunnah' mereka dan berpegang teguh kepadanya. Yaitu sunnah yang sesuai dengan sunnah Nabi saw dan dapat diterima oleh al-Qur'an; sebagaimana yang pernah kami jelaskan dalam risalah kecil kami yang berjudul 'Awamil al-Sa'ah wa al-Murunah fi al-Syari'ah al-Islamiyyah (Faktor-faktor Keluasan dan Keluwesan dalam Syariat Islam).
PRIORITAS
- Memprioritaskan Kualitas atas Kuantitas
- Prioritas Ilmu Atas Amal
- Prioritas Pemahaman Atas Hafalan
- Prioritas Maksud dan Tujuan Atas Penampilan Luar
- Prioritas Ijtihad Atas Taqlid
- Prioritas Studi dan Perencanaan Pada Urusan Dunia
- Prioritas Dalam Pendapat-Pendapat Fiqh
PrioritaS FATWA DAN DAKWAH
- Memprioritaskan Persoalan yg Ringan & Mudah Atas Persoalan yg Berat & Sulit
- Pengakuan Atas Kondisi Darurat
- Mengubah Fatwa Karena Perubahan Waktu dan Tempat
- Menjaga Sunnah Pentahapan (Marhalah) Dalam Da'wah
- Meluruskan Budaya Kaum Muslimin
- Ukuran Yang Benar: Perhatian Terhadap Isu-isu Yang Disorot Oleh Al-Qur'an
PrioritaS BIDANG AMAL
- Prioritas Amal Yang Kontinyu Atas Amal Yang Terputus-Putus
- Prioritas Amalan Yang Luas Manfaatnya Atas Perbuatan Yang Kurang Bermanfaat
- Prioritas Terhadap Amal Perbuatan yg Lebih Lama Manfaatnya & Lebing Langgeng Kesannya
- Prioritas Beramal Pada Zaman Fitnah
- Prioritas Amalan Hati Atas Amalan Anggota Badan
- Perbedaan TIngkat Keutamaan Sesuai dg Tingkat Perbedaan Waktu, Tempat & Keadaan
PrioritaS PERKARA
- Prioritas Perkara Pokok Atas Perkara Cabang
- Prioritas Fardhu Atas Sunnah dan Nawafil
- Prioritas Fardhu 'Ain Atas Fardhu Kifayah
- Prioritas Hak Hamba Atas Hak Allah Semata-mata
- Prioritas Hak Masyarakat Atas Hak Individu
- Prioritas Wala' (Loyalitas) Kepada Umat Atas Wala' Terhadap Kabilah & Individu
PrioritaS PERKARA DILARANG
- Prioritas Dalam Perkara Yang Dilarang
- Membedakan Antara Kekufuran, Kemusyrikan & Kemunafikan, Yang Besar & Yang Kecil
- Kemaksiatan Besar Yang Dilakukan Oleh Hati Manusia
- Bid'ah Dalam Aqidah
- Syubhat
- Makruh
PrioritaS BIDANG REFORMASI
- Memperbaiki Diri Sebelum Memperbaiki Sistem
- Pembinaan Sebelum Jihad
- Mengapa Pembinaan Lebih Diberi Prioritas
- Prioritas Perjuangan Pemikiran
FIQH PrioritaS WARISAN PEMIKIRAN
- Fiqh Prioritas Dalam Warisan Pemikiran Kita
- Imam al-Ghazali Dan Fiqf Prioritas
- Para Ulama Yang Punya Kepedulian Terhadap Fiqh Prioritas
FIQH PrioritaS DI Z AMAN MODERn
Pandangan Para Pembaru Tentang Fiqh Prioritas
Para Ulama berbeda-beda dalam memprioritaskan perjuangannya. Mereka priorotaskan sesuai dengan kebutuhan zaman mereka. Diantara mereka ada yang memprioritaskan tauhid, jihad, pendidikan dan lain-lainnya. Diantara ulama' yang berjuang tersebut, yaitu:
o Imam Muhammad Bin Abd Al-Wahhab
Prioritas dalam da'wah beliau di Jazirah Arabia ialah pada bidang aqidah, untuk menjaga dan melindungi tauhid dari berbagai bentuk kemusyrikan dan khurafat yang telah mencemari sumbernya dan membuat keruh kejernihannya. Dia menulis berbagai buku dan risalah, serta menyebarkan dan mempraktekkannya dalam rangka menghancurkan berbagai fenomena kemusyrikan.
o Az-Za'im Muhammad Ahmad Al-Mahdi
Beliau adalah seorang tokoh dari
o Sayyid Jamaluddin
Prioritas beliau ialah membangunkan ummat, dan menggerakkannya untuk mengusir penjajah, yang merupakan bahaya bagi kehidupan agama dan dunianya. Di samping itu, dia menyadarkan mereka bahwa ummat Islam adalah satu, memiliki kiblat, aqidah, arah dan tujuan hidup yang satu pula.
o Imam Muhammad Abduh
Imam Muhammad Abduh sangat peduli dengan pembebasan pemikiran kaum Muslim dari belenggu taqlid, dan mengaitkannya dengan sumber-sumber Islam yang jernih; sebagaimana ditegaskan sendiri tentang dirinya dan tujuan-tujuannya: Suaraku lantang dalam melakukan da'wah kepada dua perkara yang besar.
Pertama, membebaskan pikiran ummat dari belenggu taqlid, dan memahami ajaran agama melalui jalan ulama-ulama salaf sebelum munculnya berbagai perbedaan pendapat, serta menggali pengetahuan dengan kembali kepada rujukan-rujukan utamanya.
Kedua, memperbaiki
o Imam Hasan Al-Banna
Imam Syahid Hasan al-Banna, memberi perhatian yang sangat besar terhadap upaya meluruskan pemahaman Islam, ummat Islam dan mengembalikan hal-hal yang telah dibuang oleh orang-orang yang ter-Barat-kan dan para pengikut sekularisme.
o Imam Al-Maududi
Imam Abu al-A'la al-Maududi memberikan prioritas perjuangannya dalam memerangi "jahiliyah" modern, mengembalikan manusia kepada agama dan ibadah dengan maknanya yang komprehensif, tunduk kepada kekuasaan Allah saja, dan menolak kekuasaan segala makhluk-Nya, bagaimanapun kedudukan dan tugas mereka. Baik mereka sebagai pemikir, ataupun sebagai pemegang kendali politik. Dia juga memberikan perhatian kepada pembentukan peradaban Islam yang eksklusif, menolak pemikiran Barat dalam bidang peradaban, ekonomi, politik, kehidupan individu, keluarga dan masyarakat. Metode seperti ini harus dipergunakan untuk mengadakan revolusi atau perubahan secara besar-besaran. Pandangannya tercermin dalam berbagai buku dan risalahnya, yang mengungkapkan tentang filsafat da'wahnya kepada Islam dan ide-ide pembaruannya. Jamaahnya mengapresiasi dan menyebarkan pikiran-pikirannya.
o As-Syahid Sayid Quthub
As-Syahid Sayid Quthub memberikan prioritas pada aqidah sebelum terciptanya tatanan hukum Islam dan terwujudnya kekuasaan Allah di muka bumi.
o Ustadz Muhammad Al-Mubara
Di antara tokoh pembaru Islam yang tergerak hatinya untuk menerapkan fiqh prioritas ialah seorang tokoh pemikir Islam dari
o Syaikh Al-Ghazali
Di antara ulama yang memberikan perhatian besar kepada fiqh prioritas melalui pandangan, pemikiran, dan penjelasan yang diberikannya ialah seorang juru da'wah besar, Syaikh Muhammad al-Ghazali. Ia telah memberikan perhatian yang sangat besar kepada masalah ini dalam buku-buku yang ditulisnya, terutama buku-buku yang ditulis menjelang akhir hayatnya. Hal itu ia lakukan dan ia beri perhatian karena pengalamannya dalam melakukan da'wah di tengah-tengah manusia yang mengaku sebagai orang Islam dan juru da'wah Islam, yang menjungkirbalikkan pohon Islam.
Mereka menjadikan pohon dan akarnya yang kuat sebagai ranting-ranting yang lemah, dan menjadikan ranting-rantingnya sebagai dedaunan yang menghembuskan angin, dan menjadikan daun-daunnya sebagai akar, yang bertumpu kepadanya seluruh pemikiran, perhatian, dan pekerjaan.
الحمد لله رب العالمين
Tidak ada komentar:
Posting Komentar