Minggu, 20 April 2008

Hukum sihir

Sihir

DEFINISI
A. Secara Bahasa (Etimologi):
"Sesuatu yang tersembunyi, samar, tidak terlihat, dan sangat lembut (halus) faktor-faktor penyebabnya . dari sini kemudian ia di sebut sebagai sihir , karena ia selalu terjadi di penghujung malam secara tersembunyi dengan efek yang berpengaruh secara halus. untuk ma'na lain misalnya , kita temukan dalam sabda Rasulullah n :''
إن من البيا ن لسحر
''Sesungguhnya sebagian dari bayan (penjelasan kata-kata atau orasi ) terdapat apa yang di sebut dengan sihir [ HR.Bukhori, Abu Dawud, Tirmidzi, Ahmad, dan Imam Malik ]
karena orang yang pandai membuat penjelasan dengan kata -kata(orator) memiliki kesanggupan menyembunyikan hakikat kebenaran dengan kemilau kata .

B. Secara Istilah Syar'I ( terminologi ):
Di bagi menjadi 2 macam definsi :
Pertama: "Buhul-buhul dan matera-mantera yang di gunakan oleh penyihir untuk meminta pelayanan(memperkerjakan) setan agar menimpakan mudhorot kepada pihak yang di sihir.
kedua: Semacam obat-obatan dari tumbuh-tumbuhan yang berpengaruh pada jiwa dan badan kepada pihak yang di sihir,sehingga dapat memalingkan dan mencondongkan seseorang kepada sesuatu dan inilah yang di namai dengan Sharf dan Athf .
kedua macam defiinisi sihir ini terangkum dalam dalam surat Al-Baqarah ayat 102 .
Syaikh Asy-Syinqiti v mengatakan:' 'ketahuilah bahwa istilah sihir itu tidak bisa di batasi dengan istilah yang bersifat Jami (universal) dan mani( menghalangi ma'na lain) di sebabkan kaerena banyaknya jenis-senis sihir itu,sehingga tidak dapat di buat definisi tertentu yang dapat meliputi seluruh pengertian yang ada (jami) .inilah yang menyebabkan adanya perbeda'an-perbeda'an para ulama dalam membuat definisi-definisi sihir tersebut


DALIL-DALIL ADANYA SIHIR

A. Dari Al-Qur'an
Firman Allah l :
•               ••                                                                   
''Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui.''[ Qs. Al-Baqarah ;102]
Segala bentuk-bentuk sihir ini tidak lepas dari campur tangan dari para setan.dan memiliki hakikat yang nyata dan pengaruh nyata pada obyek yang di sihir, sehingga bisa membuat seseorang menjadi sakit,terbunuh dan dapat memisahkan seorang suami dari istrinya ,dan semua itu terjadi atas kehendak dan Takdir kuniyah Allah swt.dan karena hakikat yang nyata itulah Allah swt melukiskannya sebagai sihir dengan kebesarannya , sebagaimana dalam firman Allah l :
       ••     
Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan).[Qs.Al-A'raf :116]
Allah l juga telah menyuruh kita untuk berlindung dari sihir dan tukang sihir, sebagaimana dalam firmannya :
  •   
''Dan dari kejahatan wanita-wanita tukang sihir yang menghembus pada buhul-buhul''[ Qs.Al-Falaq; 4]

B. Dari As-sunnah
'' Di riwayatkan dari Aisyah j: bahwa sesungguhnya Rasulullah n pernah terkena sihir , sehingga sihir itu membuatnya seakan-akan melakukan sesuatu ,padahal beliau tidak melakukannya .kemudian beliau berkata keapdanya (Aisyah) pada suatu hari ,''Aku kedatangan dua malaikat ,salah satunya duduk di dekat kepalaku dan salah satunya lagi duduk di deka kakiku , lalu malaikat itu berkata," sakit apa orang ini ? malaikat yang lain berkata ;'' tersihir ,malaikat yang lain berkata '' labid bin Al- A'sham dengan sisir di bungkus dengan pelepah kurma lalu di masukan ke sumur Dzarwan[ HR.Bukhori]

MACAM-MACAM SIHIR SECARA GLOBAL
Pertama : Sihir yang bersifat hakiki (mempunyai fakta yang nyata ) misalnya pelet yang menyebabkan perceraian antara seorang suami dengan isrinya ,atau teluh yang bisa membunuh seseorang. sebagaimana firman Allah l :
       
"Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya.[ Qs.Al-Baqarah :102]
Dalam ayat ini di terangkan bahwa sihir itu ada yang bersifat hakiki karena dengan sihir itu dapat memisahkan seorang suami dengan istrinya.
Kedua; Sihir yang bersifat khayali (tidak mempunyai fakta yang nyata ) misalnya sihirnya tukang sihir Fir'aun yang di sebut Allah l sebagai khayal dalam firmannya ;
    • 
''Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka [ Qs. Ath-Thaha: 66]]
Ibnu katsir v menjelaskan ayat ini , beliau berkata :'' para tukang sihir itu di mana mereka menempatkannya di wadah yang di beri air raksa yang karenanya dapat bergerak , bergoyang,dan melongok, sehingga menjadikan orang yang melihatnya membayangkan bahwa ia merayap dengan sendirinya . padahal sesungguhnya itu adalah khayal(tipu daya).
Syekh Asy-Syinqiti v bekata : ''Ayat ini menunjukan bahwa sihir yang di datangkan oleh tukang sihir fir'aun bersifat khayali dan tidak memiliki hakikatnya . dalam ayat lain di terangkan pula ;
       ••     
Musa menjawab: "Lemparkanlah (lebih dahulu)!" Maka tatkala mereka melemparkan, mereka menyulap mata orang dan menjadikan orang banyak itu takut, serta mereka mendatangkan sihir yang besar (mena'jubkan).[ Qs.Al-A'raf:116]
Di dalam ayat ini di jelaskan bahwa tukang sihir itu menyulap mata mereka yang melihat dan sihir mereka tidak memiliki hakikat yang nyata .
Mengenai jenis kedua dari sihir yaitu bersifat khayali banyak dari para ulama salaf yang mengkritik pendapatnya kaum Mu'tazilah yang mengatakan bahwa sihir itu seluruhnya bersifat khayali, ini adalah pendapat mereka yang sangat jauh dari kitab dan sunnah ,yang mereka berhujjah dengan firman Allah l didalam surat At-thaha ayat 66 dan al-A'raf ayat 116.
           •  
''Berkata Musa: "Silahkan kamu sekalian melemparkan". Maka tiba-tiba tali-tali dan tongkat-tongkat mereka, terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran sihir mereka''[ Qs. Ath-Thaha: 66]
Mereka mengatakan dan Allah l tidak mengatakan ''bergerak secara hakiki , dan sihir itu hanyalah kamuflase ,imajinasi (khayalan )tipuan terhadap keberada'an sesuatu yang tidak punya hakikat , namun hanya merupakan bentuk (model) sulaf atau magic.
Al-Allamah Ibnul Qayim v mengatakan : "Pendapat ini bertentangan dengan berbagai Atsar yang mutawatir dari para sahabat dan salaf ,serta bertentangan dengan yang telah di sepakati oleh para Fuqaha , Ahli hadis ,para Arbabul Qulub(dari para ahli tasawuf ) dan juga yang telah di kenal umumnya manusia yang berakal. sihir yang dapat memberilkan pengaruh rasa sakit, rasanterikat, kecinta'an, kebencian, kepalsuan, dan sebagainya dari berbagai macam pengaruh yang bisa di timbulkan itu memang ada yang di kenal oleh manusia secara umum .
Sedangkan Al-Qurthubi v setelah menyebutkan pendapat kaum Mu'tazilah dan dalil (argumentasi ) mereka mengatakan; ''Pendapat mu'tazilah ini sebenarnya tidak beralasan .kami tidak mengingkari bahwa khayalan dan sebagainya itu ternasuk dalam kategori sihir, namun di balik itu terdapat berbagai hal yang pasti dapat di terima oleh akal dan di sebutkan oleh nas. di antaranya terkandung dalam ayat tentang sihir dan pengajaran sihir yaitu firman Allah l dalam surat Al-Baqarah, ayat 102
Seandainya sihir itu tidak hakiki ,maka tak mungkin sihir itu di ajarkan , dan Allah l juga tidak akan memberitahukan mereka (setan-setan) itu mengajarkannya kepada manusia. ini semua menunjukan bahwa sihir itu memang hakiki.Bukti nas lain adalah firman Allah l dalam kisah Fir'aun surat Al-A'raf;116, Dan juga surat Al-Falaq yang telah di sepakati oleh para mufasir bahwa sebab nuzulnya adalah berkena'an dengan sihir yang dilakukan oleh labid bin Al-A'sham.
kesimpulannya menurut para jumhur ulama bahwa sihir itu ada yang memiliki hakikat dan ada yang tidak memiliki hakikat sebagimana yang dikatakan oleh syekh As-sinkity dan Al-Qurthubi di dalam tafsirnya
Sihir masuk ke dalam syirik dari dua sisi :
Pertama; karena di dalamnya terdapat Istikhdam (meminta pelayanan )dari Syaithan-syaithan serta ketergantungan dan kedekatan dengan mereka melalui sesuatu yang mereka cintai agar syetan -syaitan itu memberi pelayanan .kepada tukang sihir. dan sihir itu sendiri adalah ajaran syetan. Allah l berfirman:
    •• 
''Tetapi syaitan-syaitan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia[ Qs.Al-Baqarah:102]
Kedua; Di dalamnya terdapat pengakuan mengetahui Ilmu Ghaib dan pengakuan berserikat dengan Allah dalam hal itu ini adalah kekufuran dan kesesatan. Allah l berfirman:

          
''Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat''[ Qs.Al-Baqarah :102]

HUKUM YANG BERKAITAN DENGAN SIHIR
Pertama;'' Hukum mempelajari Ilmu sihir
Hukum mepelajari sihir adalah haram berdasarkan dalil-dalil baik dari Al-Qur'an , As-sunnah dan Aqwalus salaf.
 Dalil-dalinya sebagai berikut :
a. Dari Al-Qur'an
                  
''Dan lemparkanlah apa yang ada ditangan kananmu, niscaya ia akan menelan apa yang mereka perbuat. "Sesungguhnya apa yang mereka perbuat itu adalah tipu daya tukang sihir (belaka). Dan tidak akan menang tukang sihir itu, dari mana saja ia datang".[Qs.Ath-Thaha:69]
Dan firman Allah l dalam surat Al-Baqarah ayat 102.

b. Dari As-sunnah
Rasulullah n bersabda:''
من تعلم شيأ من ااسحر قليل كان أو كثير كان أخير عهده من الله
''Barang siapa yang mempelajari sesuatu dari sihir ,baik sedikit maupun banyak ,maka akhir urusannya adalah Allah (hadis ini adalah hadis mursal)
Dan juga sabda Rasulullah n :'
إجتنبو لسبع المو بقات قالوا يا رسول الله ماهن ؟ قا ل الشرك با الله والسحر وقتلوا النفس التي حرم الله إلا بالحق و أ كل لربا وأ كل ما ل اليتيم و التوالي يو م الزهف و قذف المحصنا ت الغافلا ت الموامنا ت .
Dari Abu Hurairah a , Ia berkata , bahwa Rasulullah n bersabda '' Jauhilah tujuh perkara yang mebawa kepada kehancuran.'' Para sahabat berkata ;'' wahai Rasulullah n apakah tujuh perkara itu ? '' beliau berkata;'' syirik kepada Allah ,sihir membunuh jiwa yang di haramkan oleh Allah kecuali dengan sebab yang di benrkan oleh agama,memakan riba,memakan harta anak yatim,laridari medan perang ,dan menuduh wanita-wanita yang menjaga kehormatannya dengan berzina [HR.Bukhori dan Muslim]
c. Dari Aqwalus sallaf
Imam Ahmad v berkata: ''Barang siapa yang mempelajari dan mengajarkannya hukumnya kafir .

Kedua;'' Hukum Sahir (penyihir) apakah ia di hukumi kafir atau tidak
Para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi penyihir apakah di kafirkan ataukah tidak ?
Pendapat pertama : '' yaitu pendapatnya jumhur ulama ,yang merupakan madzhab Imam Abu Hanifah , Imam Malik, dan Imam Ahmad v , begitu juga yang di katakan oleh Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab v bahwa Ia di kafirkan berdasarkan firman Allah l surat Al-Baqarah ayat 102.
Pendapat kedua:'' yaitu pendapatnya Imam Asy-Syafi'I v beliau berkata : ''Jika ada orang yang mempelajari sihir ,maka perlu di tanyakan kepadanya tentang sihirnya itu , jika kemudian ia menjelaskan karakter sihirnya itu yang ternyata memang terhitung kekufuran -seperti sihirnnya penduduk Babilonia ,berupa pendekatan kepada bintang-bintang dengan keyakinan bintang-bintang itu dapat melakukan apa saja yang di mintanya -maka ia berarti kafir. Jika tidak sampai batas kekafran tapi ia menyakini tentang hukum bolehnya sihir,maka berarti ia kafir di sebabkan tindakannya yang menghalalkan sesuatu yang di haramkan oleh Allah . Tapi jika tidak demikian,maka ia tidak kafir .
Al-Allamah Asy-Syinqithi v berkata : ''Yang tepat dalam masalah ini adalah di perinci:
Jika dalam sihir itu terdapat pengagungan kepada selain Allah, seperti pengagungan kepada bintang-bintang, jin, dan sebagainya yang membawa kepada kekufuran, maka sihir seperti ini hukumnya kufur. tanpa ada perselisihan . termasuk dalam jenis ini adalah sihirnya Harut dan Marut yang di sebutkan dalam surat Al-Baqarah. itu jelas merupakan kekufuran ,tanpa ada perselisihan ,seperti yang di tunjukan dalam Firman Allah swt dalam surat Al-Baqarah ayat 102 dan surat Ath-Taha ayat 69.
Adapun jika sihir tersebut tidak menuntut adanya kekufuran , seperti dengan bantuan benda-benda tertentu berupa minyak dan selainnya , maka hal ini haram dengan tingkat keharaman yang cukup keras, akan tetapi tidak menjadikan pelakunya menjadi kafir. Dan inilah -insya Allah pendapat yang tepat dalam masalah ini yang memang di perselisihan di kalangan Ulama .

Ketiga ; Hukum membunuh Sahir (penyihir)
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini , menjadi dua pendapat:''
Pendapat Pertama:'' yaitu pendapatnya jumhur ulama , bahwa ia harus di bunuh. Imam Malik dan Imam Ahmad v juga mengatakan demikian. tanpa di minta terlebih dahulu untuk menyatakan taubat.
Dali-dalil yang mereka jadikan hujah adalah sebagai berikut :
1. Hadis yang di riwayatkan oleh Imam At-Tirmidzi ,Al-Hakim ,Ibnu Abi Ady ,Ad-Daruqutni dan lain-lain dari jalur ismail bin Muslim Al-Makki dari Al-hasan dari Jundub yang mengatakan bahwa Rasulullah n bersabda:''
حد الساحر ضربه با السيف
'' Hukuman had bagi penyihir adalah di penggal (lehernya)dengan pedang [ Imam At-Tirmidzi mensahkan kemaukufan hadis ini seraya berkata ''isi riwayat ini di amalkan oleh sebagian ahli ilmu dari kalangan sahabat nabi n dan lain-lainya ]
2. Hadis yang di riwayatkan oleh Imam Ahmad v dan lainnya dengan sanad yang shahih dari bajalah yang mengatakan :'' Telah datang kepada kami surat (ketetapan )dari Umar a selang waktu setahun sebelum ia meninggal ,yang isinya : ''Bunuhlah setiap tukang sihir. pisahkanlah antara setiap orang yang mempunyai mahram dari orang-orang majusi , dan laranglah mereka agar tidak meraung-raung. lalu kami pun membunuh tiga orang penyihir .
3. Hadis yang di riwayatkan oleh Hafsah j bahwa ia pernah menyuruh agar budak perempuan miliknya yang telah menyihirnya itu di hukum mati (HR.Imam Malik dalam kitab muwatha dengan sanad yang munkoti dan Abdullah bin Al-Imam Ahmad dalam kitab Al-masa'il dan juga oleh Al-Bayhaqi dengan sanad yang shahih dan di shahihkan pula oleh Syaikhul islam Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab Tauhid)
Pendapat kedua: :''Ia tidak boleh di bunuh kecuali ia melakukan tindakan yang sampai pada tingkat kekufuran. ini adalah pendapatnya Imam As-Syafi'I v begitu juga dengan Imam Abu Hanifah v . dalam suatu riwayat Imam Malik juga berpendapat demikian.
Hujjah-hujah yang mereka pakai adalah;''
Rasulullah n bersabda :'' Tidaklah halal darah seorang muslim (tidak boleh di bunuh )kecuali di sebabkan oleh salah satu dari tiga hal :'' orang yang sudah menikah lalu ia berzina ,jiwa dengan jiwa(Qishas berupa hukuman mati karena telah membunuh orang lain) dan orang yang murtad dari agamanya .,dan yang memisahlan dirinya dari jama'ah [HR.Bukhori dan Muslim]

Kesimpulannya
Hukum mempelajari sihir adalah haram , kalau sihir itu haram dan penyihir itu -menurut pendapat yang terkuat -adalah di kafirkan -maka sudah tentu mendatangi penyihir dan meminta mereka melakukan sihir adalah juga haram dengan sendirinya , jadi siapa yang mendatangi penyihir , maka ia telah menjadi kafir dengan tingkat syirik kecil tapi lebih besar daripada dosa besar yang paling besar .
Adapun hukuman bagi penyihir menurut pendapat yang paling kuat dan rajih adalah yang di pegangi oleh jumhur Ulama yaitu hukuman bagi seorang penyihir adalah di bunuh tanpa di beri taubat. dan tidak di temukan seorang sahabat pun yang menyelisihi Umar a , jundab dan Hafsah -Rh - bahkan tentang sahabat Umar ini , Nabi n pernah bersabda : '' Teladanilah dua orang sepeninggalanku yaitu Abu Bakar dan Umar .



Beliau juga pernah bersabda : ''Sesungguhnya Allahl telah menjadikan kebenaran pada lidah Umar dan hatinya .
Adapun pendapat kedua yang menggunakan hadis Bukhori maka ini bisa di bantah dari berbagai sudut
Adapun apakah mereka di beri taubat ataukat tidak ?
Secara lahiriah , bahwasnya tukang sihir itu di bunuh tanpa di mintai bertaubat,seperti itulah berdasarkan perkata'an yang mashur dari Imam Ahmad v , Imam Malik v karena Ilmi tukang sihir tidak akan hilang dengan bertaubat.
Adapun jika tukang sihir itu bertaubat Apakah taubatnya di terima ?
Imam Malik, Abu Hanifah dan Ahmad v dalam perkata'an yang mashur bahwa taubatnya tidak di terima , sedangkan Imam Asy-Syafi'i dan Ahmad di dalam riwayat yang lain bahwa taubatnya di terima
Imam Ahmad v berpendapat: "Bahwa tukang sihir itu di minta bertaubat , jika ia bertaubat , maka taubatnya di terima , seperti itu pula Imam Asy-syafi'I berkata;'' karena dosanya tidak melebihi kemusyrikan . sedangkan orang yang musyrik di minta supaya bertaubat dan taubatnya di terima ,untuk itu keimanan tukang-tukang sihir fir'aun taubatnya adalah sah.
Adapun soal Nabi n tidak menghukum mati terhadap labid bin Al--A'sham itu dikarenakan adanya rasa khawatir Rasul n akan timbulnya fitnah . disamping itu ada sebagian ulama ada yang mengatakan: ''Ini khusus untuk orang dzimmi saja. namun pendapat yang benar adalah bahwa dzimmi dan muslim hukumannya sama saja ,yaitu di hukum mati

SEBAB-SEBAB TERTIMPA SIHIR
1. lemah dalam mentauhidkan Allah l .
2. Meninggalkan sebagian kewajiban atau bermaksiat.
3. Lalai dalam berdzikir kepada Allah l.

BAGAIMANA MENJAGA DIRI DARI SIHIR
1. Tawakal kepada Allah l. Inilah penolak bencana yang paling bermanfa'at . Allah l berfirman ; [ Qs.Ath-Thalaq:3]
2. Mengikuti perintah-perintah Allah ldan menjauhi larangan-larangannya
Rasulullah n bersabda:''
إحفظ الله يحفظك
" Jagalah Allah niscaya Allah akan menjagamu '' [HR.Tirmidzi]
3. Banyak Dzikullah di setiap sa'at dengan hati dan lisan secara benar , khusunya di waktu pagi dan petang dan dzikir pula bisa berupa membaca Al-Qur'an ,Tasbih ,Tahmid,Tahlil ,Takbir, Istighfar dan Shalawat Nabi n .
4. Meningkatkan kesabaran diri dalam menghadapi coba'an iman ini ,dan dalam ta'at kepada Allah l tanpa putus asa dengan tetap optimis bahwa Allah l pasti menyembuhkannnya dan sihir itu hancur dengan mu'jizat Qur'aniyahnya .

Referensi:
1. fathul majid , Syarh kitab Tauhid , Syekh Abdurrahman bin Hasan alu Syekh .
2. Taysirul Azizil Hamid fie Syarh Kitab tauhid , Sulaiman bin Abdullah bin Abdul wahhab.
3. Ad-Diddu An-Nadied ala Abwabi Tauhid , Syekh Sulaiman bin Abdullah Al-Hamdan,
4. Qoul Mufid Ala kitabi Tauhid, Syekh Sholeh Al-Utsaimin .
5. 200 Sual wal jawab fie Aqidah Al-Islamiyah , Syekh Hafidz Hakami .
6. Kitab Tauhid jilid 3 , Syekh Sholeh Al-Fauzan bin Abdullah Al-Fauzan.
7. At-Tibyan Syarhu Nawakidi Al-islam , Syekh Muhammad bin Abdul Wahhab.
8. Al-Madkhol liddirosatul Aqidah Al-Islamiyah , Ibrahim binAbdillah Al-Buraikan .
9. Al-Qoul Sadid Syarh Kitabu Tauhid, Syaikh Abdurrahman bin Nasir As-Sa'di.
10. Akhto'u Fie Al-Aqidah , Abdulllah bin yusuf ijlan.
11. Ilaju As-Sihr Bir Rukyat wad Du'a , fadlan Abu Yasir . Lc
12. Buletin An-nur Thn IV,No 148.

Tidak ada komentar: