Minggu, 20 April 2008

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK DALAM ISLAM

HUKUM NYANYIAN DAN MUSIK DALAM ISLAM

MUQADDIMAH

Segala puji bagi Allah, Robb semesta alam, kesudahan yang baik adalah bagi orang-orang yang bertaqwa, dan tiada permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang dzolim. Kita memohon kepada Allah agar memperlihatkan kebenaran kepada kita sebagai kebenaran, sehingga kita dapat mengikutinya. Serta menunjukkan kebatilan, sehingga kita dapat menjauhinya. Manusia pada zaman dahulu, apabila salah seorang di antara mereka berbuat maksiat, maka ia merasa malu dan bersembunyi, kemudian beristighfar dan bertaubat kepada Allah SWT dari perbuatan itu.

Kemudian setelah itu kebodohan semakin luas, ilmu semakin sedikit, dan banyak persoalan diremehkan, maka orang menjadi biasa melakukan kemaksiatan secara terbuka dan terang-terangan. Selanjutnya keadaan semakin berbalik sampai ada sekelompok dari saudara-saudara kita seislam (semoga Allah memberikan taufiq dan hidayah-Nya kepada mereka) yang telah digelincirkan dan disesatkan oleh syaitan untuk mencintai nyanyian, permainan dan mendengarkan musik, lalu meyakininya sebagai bagian dari din yang dapat mendekatkan diri kepada Allah. Banyak umat Islam yang menyatakan hal itu secara terang-terangan dan menentang jalan orang-orang beriman serta menyelisihi para fuqoha, ulama, dan ahlul ilmi.

Virus nyanyian dan musik itu terus menerus menyerang rumah-rumah kaum muslimin, sampai-sampai mereka tak sanggup lagi membendungnya. Dan terus menggerogoti ketahanan aqidah dan akhlaq umat ini, sudah berapa banyak kaum laki-laki dan perempuan yang terkena fitnah ini disebabkan lemah dan dangkalnya iman mereka, sehingga umur dan hari-hari mereka hanya disia-siakan untuk mendengarkan nyanyian dan musik yang mana ia menjurus kepada nafsu, homoseksual, dan perzinahan. Anehnya mereka menganggap hal itu sebagai seni. Telah begitu rusak dan bobroknya akal dan pikiran mereka. Sehingga dalam sebuah hadits yang bersumber dari Abi Amir dan Abu malik al-Asyari, bahwa Rasululloh bersabda:

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف ( رواه البخاري)

Artinya: “Kelak akan ada dari umatku dari beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutra, khomer dan alat-alat musik.” (HR.Bukhori dalam Fathul Bari 10 / 63)

Imam Ahmad berkata: ”Berdasarkan hadits-hadits shahih yang melarang alat-alat musik secara mutlaq telah menetapkan haramnya alat-alat musik seperti: kecapi, seruling, rebab dan lain sebagainya, adapun saat ini alat-alat musik yang terlarang seperti : piano, biola, harpa, gitar dan lain sebagainya.

Imam Qotadah berkata: “Ketika Iblis diturunkan dari jannah ia berkata: Rabbi engkau telah melaknatku lalu apa pekerjaanku? Allah menjawab: “sihir”, ia bertanya lagi: apa Quranku? Allah menjawab: “syair”, ia bertanya lagi: apa tulisanku? Allah menjawab:”tato”, apa makananku? Allah menjawab: “Setiap bangkai dan apa saja yang tidak disebut namaku atasnya”. Ia bertanya lagi: apa minumanku? Allah menjawab: “setiap minuman yang memabukkan”, ia bertanya lagi : dimana tepat tinggalku? Allah menjawab: “di pasar”, apa suaraku? Allah menjawab: “seruling”, ia bertanya lagi: apa perangkap-perangkapku? Allah menjawab: “wanita”. ( Ighatsatul Lahfan : 1 / 251).

DALIL-DALIL YANG MENGHARAMKAN MUSIK DAN NYANYIAN

Dari al-Quran:

Ibnu Masud bersumpah dengan nama Allah bahwa yang dimaksud dengan firman Allah:

ومن الناس من يشتري لهو الحديث ليضل عن سبيل الله بغير علم ويتخذها هزوا أولئك لهم عذاب مهين

Artinya: “Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan Allah itu sebagai olok-olokan, maka bagi mereka itu adzab yang sangat pedih”. (Luqman: 6)

Yang dimaksud dengan lahwul hadits adalah nyanyian. (Tafsir Ibnu Katsir 3 / 412)

Dalam surat lain Allah berfirman:

واستفزز من استطعت منهم بصوت

Artinya: “Hasunglah siapa yang kamu sanggupi di atara mereka dengan suaramu”. (Al-Isro’: 64)

Berkata Mujahid: “Yang dimaksud dengan shouth ialah nyanyian dan seruling. (Al Jami li Ahkamil Quran 10 / 289)

Dari hadits .

Bersumber dari sahabat Anas bin Malik, bahwa Rasulullah bersabda:

ليكونن في هذه الأمة خسف وقدف ومسف ذلك إذا شربوا الخمر واتخذوا القينات وضربوا بالمعازف ( رواه الترمذي )

Artinya: “Kelak akan terjadi pada umat ini tiga hal, mereka ditengggelamkan ke dalam bumi, dihujani batu, dan diubah bentuk yaitu jika mereka minum arak, mengundang biduanita untuk bernyanyi dan menabuh alat-alat musik”. (HR At-Timidzi : 2212 dan Silsilah Ahadits Ashahihah 5 / 236)

PENDAPAT ULAMA MADZHAB MENGENAI NYANYIAN DAN MUSIK

Pendapat madzhab Hanafi

Madzhab Abu Hanifah menjelaskan keharaman mendengarkan segala bentuk permainan seperti seruling, rebana, sampai memukul-mukul tongkat atau pedang untuk menghasilkan bunnyi-bunyian pun dilarang. Mereka menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kemaksiatan yang menyebabkan kefasikan dan tertolak persaksiannya.

Madzhab Maliki

Madzhab Maliki mengatakan bahwa Imam Malik melarang bernyanyi dan mendengarkan nyanyian. Beliau mengatakan jika seseorang membeli budak wanita, namun ternyata budak itu penyanyi, maka ia dapat mengembalikan budak yang telah dibelinya. Dengan alasan cacat karena ia seorang penyanyi.

Madzhab Syafii

Imam Syafi`i mengatakan, nyanyian merupakan permainan yang makruh, yang menyerupai kebatilan dan kesia-siaan. Barang siapa melakukannya maka ia adalah orang bodoh yang tertolak kesaksiannya.

Madzhab Hambali

Mengenai pendapat Hanbali putra beliau yang bernama Abdullah pernah berkata, aku pernah bertanya kepada ayahku mengenai nyanyian, maka beliau menjawab, nyanyian itu akan menimbulkan kemunafikan dalam hati. (Ighosatuh Lahfan 1/227-229)

KERUSAKAN YANG DITIMBULKAN OLEH NYANYIAN DAN MUSIK

Islam tidak melarang sesuatu kecuali ada madharat yang ditimbulkannya. Adapun kerusakan dan bencana mendengarkan nyanyian dan musik banyak sekali, diantaranya :

1) Akan merusakkan hati dan menimbulkan nifak di dalamnya.

Ibnu Masud berkata: “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan di dalam hati, seperti air yang menumbuhkan sayuran, sedangkan dzikir menumbuhkan iman dalam hati seperti air yang menumbuhkan tanaman”.

Diantara seluruh kemaksiatan yang lain, di mana sisi nyanyian itu dapat menimbulkan kemunafikan dalam hati. Ketahuilah, bahwa nyanyian itu memiliki karakter yang dapat berpengaruh besar dalam mewarnai hati dengan kemunafikan, dan tumbuhnya tanaman disebabkan adanya air. Nyanyian dan al-Quran selamanya tidak akan menyatu dalam hati karena kedua jenis tersebut berlawanan dan bertolak belakang. Al-Quran melarang mengikuti hawa nafsu, memerintahkan memelihara kesopanan dan kebersihan hati, menjauhi keinginan-keinginan nafsu dan sebab-sebab kesesatan serta melarang mengikuti langkah-langkah syaithan. Sedangkan nyanyaian memerintahkan kebalikan itu semua, ia akan membangkitkan jiwa untuk melakukan keinginan-keinginan dan akan mendorong kepada setiap keburukan yang dianggap manis. Jika seorang telah kecanduan nyanyian akan menyebabkan al-Quran terasa berat bagi hati, serta menjadikan hati tidak suka mendengarnya, jika ini bukan kaemunafikan, maka apalagi sebenarnya yang dinamakan kemunafikan itu? Penyanyi penyeru hati untuk mengikuti fitnah syahwat, sedangkan orang munafik menyeru kepada fitnah syubhat.

2) Akan menimbulkan terjadinya syirik, misalnya; cinta kepada penyanyi itu melebihi cintanya kepada Allah.

3) Penyebab perbuatan zina, bahkan merupakan penyebab terbesar untuk menjerumuskan kejurang kekejian. Karena seseorang setelah mendengarkan nyanyian dan musik maka rusaklah jiwa mereka serta mudah untuk melakukan perbuatan keji.

4) Peristiwa pembunuhan sering terjadi dikarenakan pertunjukan musik disebabkan syaithan telah menguasai hati dan kekuatan mereka.

5) Menghilangkan dari hati kecintaan terhadap al-Quran, dikarenakan kecintaan kepada musik dan nyanyian. Tidak mungkin menyatu kecuali salah satu dari keduanya pasti menyingkir.

6) Menimbulkan kemurkaan Allah Taala, dikarenakan ia akan menghalangi dzikir dan ketaatan kepada-Nya.

Adh-Dhahak berkata, Nyanyian itu kerusakan bagi hati dan menyebabkan kemurkaan illahi ”. (Majmuah Rosail 1/58-59)

Dari keterangan-keterangan di atas jelaslah bahwa musik dan nyanyian adalah qur’annya syetan dan merupakan tirai tebal yang menghalangi seorang hamba mengingat Allah dan ia merupakan sumber kemaksiatan. Apalagi kebanyakan musik dan nyanyian sekarang ini hanya berbicara mengenai perkara cinta, pacaran, cumbu rayu, dan mempertunjukkan bentuk tubuh yang membangkitkan birahi dan mendorong zina serta merusak ahklak maka hal tersebut jelas-jelas haram.

Wahai orang yang tersesat dan menjual jatah dari Allah dengan penukaran jatahnya dari syetan, sungguh jual beli seperti ini sangat rugi di dunia dan akhirat.

Imam Ibnu Qoyyim mengatakan bahwaa nama-nama alunan syetan sangat banyak diantaranya yaitu; al-lahwul hadits, al-bathil, al-muka’ at-tasdiah ( siulan dan tepuk tangan ), ruqyatul zina( mantra zina ), qur’anus syaithon, dan munbitun nifak fil qalb. (Ighotsatul lahfan 1/237)

CARA-CARA YANG DITEMPUH UNTUK MENGHINDARI MUSIK DAN NYANYIAN

1) Menjauhkan diri dari mendengarkan nyanyian dan musik lewat televisi dan radio.

Sehingga tidak mengherankan Umar bin Abdul Azis pernah menulis surat kepada orang yang mendidik anaknya, “ Hendaklah didikanmu yang mula-mula menjadi keyakinannya adalah membenci segala macam permainan yang melalaikan yang bersumber dari syaitan dan berakhir mendapatkan kemurkaan Allah, karena itu aku telah menerima wasiat dari para ‘ulama yang terpercaya bahwa suara musik, mendengarkan nyanyian, serta asik dengannya dapat menumbuhkan kemunafikan dalam hati, sebagaimana rerumputan itu akan tumbuh disebabakan oleh air, dengan demikian nyanyian dapat merusak hati dan jika hati telah rusak maka kemunafikan dalam hati akan merajalela. ( Ighotsatu lahfan 1 / 250 ).

2) Obat yang paling manjur adalah membaca al-Qur’an, Allah berfirman:

يا أيها الناس قد جائتكم موعظة من ربكم وشفاء لما في الصدور وهدى ورحمة للمؤمنين

Artinya: “Hai manusia sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Robbmu dan penyembuh bagi penyakit dalam dada, dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman”. (Yunus : 57)

3) Mempelajari riwayat hidup Rasulullah, sebagai orang yang berakhlak mulia dan para sahabat-sahabatnya. (Majmuah Ar-Rosail 1/63)

Syeikh Muhammad Jamil Zainu menyatakan bahwa nyanyian yang diperbolehkan dalam Islam adalah:

1) Nyanyian pada hari raya, sebagaimana hadits yang bersumber dari Aisyah bahwa Rasulullah bersabda:

دخل رسول الله صلى الله عليه وسلم عليها وعندها جاريتان تضربان بدفين وفي رواية فانتهر أبو بكر فقال رسول الله عليه وسلم دعهن فإن لكل قوم عيدا وإن عيدنا هذا اليوم

Artinya: “Rasulullah masuk menemui Aisyah, didekatnya ada dua gadis yang sedang memukul rebana, dalam riwayat lain, lalu Abu Bakar membentak mereka, maka Rasulullah bersabda: “Biarkanlah mereka, karena setiap kaum mempunyai hari raya, dan hari raya kita in.” (HR Bukhari dalam Fathul Baari 2 / 602)

2) Nyanyian yang diiringi rebana pada waktu perkawinan, dengan maksud memeriahkan dan mengumumkan akad nikah, dan mendorong untuk nikah, sebagaimana sabda Rasulullah:

فصل ما بين الحلال والحرام ضرب الدف والصوت في النكاح (رواه أحمد)

Artinya: “Yang membedakan antara halal nikah dan haram ( zina ), adalah memukul rebana dan lagu-lagu waktu ‘akad nikah”. (HR Ahmad : 3 / 418)

3) Nyanyian yang islami (nasyid), pada waktu kerja yang mendorong agar bersemangat bekerja terutama yang mengandung do’a, atau berisi tauhid, cinta pada Rasul dan menyebut akhlaqnya atau berisi ajakan jihad, memperbaiki budi pekerti, mengajak persatuan, tolong-menolong sesama umat, menyebut dasar-dasar islam, atau berisi hal-hal yang bermanfaat bagi umat. (Majmuah ar-Rosail: 1 /62).

Dengan catatan:

· Syairnya tidak mengandung lafadz-lafadz syirik, misalnya mengkultuskan Ahlul Bait Rasulullah, atau memohon syafa’at kepada orang-orang shaleh yang telah wafat.

· Tidak diiringi dengan alat-alat musik yang diharamkan.

Imam an-Nawawi berkata, ”Bernyanyi dengan alat-alat musik merupakan syiarnya peminum khomer seperti; mandolin, kecapi, kastanyet serta segala jenis alat-alat musik gesek dan petik adalah haram digunakan dan haram d dengarkan.

Abu Amru bin Sholah menyatakan dalam fatwa beliau hendaklah diketahui bahwa rebana, klarinet, dan nynyian jika menyatu, maka mendengarkannya adalah haram menurut para Imam madzhab dan kaum muslimin, selain mereka tak seorangpun yang menyatakan kebolehan mendengarkannya. (Ighosatul Lahfan: 1/228)

Rasulullah pernah mendendangkan syair yang berbunyi:

اللهم لا عيش إلا عيش الآخرة فاغفر للأنصا ر والمهاجرة

Artinya: “Ya Allah, tidak ada hidup ini kecuali hidup di akhirat, maka ampunilah shahabat Anshar dan Muhajirin”.

Sahabat Anshar dan Muhajirain menjawab:

نحن الذين بايعوا محمدا * علي الجهاد ما بقينا أبدا

Artinya: “Kami adalah orang yang telah berbaiat kepada Muhammad, akan berjuang terus selama hayat masih di kandung badan. (Majmuah ar-Rasail 1/ 62)

Dari keterangan-kererangan di atas dapat kita simpulkan bahwa hukum musik dan nyanyian adalah sebagai berikut:

· Haram, nyanyian yang melukiskan anggota tubuh, yang membuat fitnah dan mengandung percintaan yang menjurus kepada perzinaan.

· Haram mendengarkan musik dan segala bentuknya karena mengandung bahaya dan merusak akhlak.

· Diperbolehkan memukul rebana dan menyanyi pada hari raya dan pernikahan .

· Diperbolehkan nyanyian (nasyid) yang baik-baik (tidak melanggar syariat) pada waktu bekerja dan tanpa diiringi musik . (Majmuah ar-Rasail 1/64)

PENUTUP

Demikianlah risalah singkat tentang hukum nyanyian dan musik dalam Islam yang telah kami paparkan dengan jelas menurut al-Qur’an, as-Sunnah dan pendapat ulama salaf, dengan maksud agar fitnah syahwat dan syubhat yang ada pada umat ini dapat teratasi.

MAROJI’

1. Al-Qur’anul Kariem

2. Fathul Barie’ Ibnu hajar Al-Atsqolani, Darul Kutub Al-Ilmiyah, Bairut cetakan I 1410H.

3. Jami’ At-Tirmidzi Ibnu Musa At-Tirmidzi, Darus Salam, cet. I Muharram 1420H

4. Silsilah Ahadits As-Shahihah, Syaikh Al bani

5. Tafsir Ibnu Katsir Abu fida’ Ismail bin katsir, Maktabah Al-Asyriyah Bairut cet III 1420H

6. Al-Jami’ liahkamil Qur’an Imam Al-Qurthubi cet II 1372H

7. Ighatsatul lahfan Ibnu Qoyyim, Darul Ma’rifah Bairut

8. majmuah Ar-Rasail At-Taujihat al-Islamiyah Muhammad Jamil Zainu.

9. Musnad Imam Ahmad bin Hambal, Maktabah Al-Islamiyah Bairut cet IV 1403 H.

Tidak ada komentar: