Minggu, 20 April 2008

HUKUM MENIKAH DENGAN PEZINA

HUKUM MENIKAH DENGAN PEZINA

PROLOG

Bukan hal yang asing lagi bahkan tabu di telinga kita akan terjadinya kasus perzinaan, bahkan hal ini sudah terbiasa dikalangan masyarakat kita. Dan mungkin kita juga pernah mendengar betapa banyak dari kalangan pemuda khususnya, mereka terpaksa menikah dengan perempuan karena mezinahi perempuan tersebut dan hamil, dan sekarang bagaimana hal ini menurut pandangan islam, di sini kami akan memaparkan beberapa dalil dan beberapa perkataan ulama’ mengenahi hal ini.

DALIL DARI A- QUR'AN

Allah berfirman dalam surat an-Nuur Ayat : 3 yang berbunyi:

ÎT#¨9$# Ÿw ßxÅ3Ztƒ žwÎ) ºpuŠÏR#y ÷rr& Zpx.ÎŽô³ãB èpuÏR#¨9$#ur Ÿw !$ygßsÅ3Ztƒ žwÎ) Ab#y ÷rr& Ô8ÎŽô³ãB 4 tPÌhãmur y7Ï9ºsŒ n?tã tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇÌÈ

Artinya : "Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina atau perempuan musyrik dan perempuan pezina tidak dikawini melainkan laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman". (QS. An-Nuur: 3)

Dalam menafsirkan ayat tersebut para ulama' berbeda pendapat:

Ibnu Abbas menafsirkan: " Tidaklah laki-laki pezina itu berzina kecuali dengan pezina perempuan atau perempuan musyrik."

Sa'id bin Jabir dan Ikrimah menafsirkan: "Yang dimaksud nikah di dalam ayat ini yaitu bersetubuh."

Sa'id bin Jabir menafsirkan: "Tidaklah seorang laki-laki pezina itu ketika dia berzina kecuali dengan pezina juga atau perempuan musyrik begitu juga perempuan musyrik yang berzina tidak berzina kecuali dengan yang serupa dengannya."[1]

Ada yang mengatakan, bahwa ayat ini mansukh (terhapus) dengan surat an-Nuur Ayat 32[2], yang berbunyi:

وَأَنْكِحواُ الأَيَامَ مِنْكُمْ

Artinya: ”Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu.” (QS. An-Nuur: 32)

DALIL DARI HADITS

وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللّهُ عَنْهَا: أََنَّ النَّبِيَّ صَلَّي اللّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ رَجُلٍ زَنَي بِإِمْرَأَةٍ فَأَرَادَ أَنْ يَتَزَوِّجَهَا أَوْ اِبْنَتَهَا فَقَالَ : لاَ يُحْرِمُ الحَرَمَ الحَلاَلَ إِنَّمَا يُحَرِّمُ مَاكَانَ بِنِِكَاحٍ.

Artinya : "Dari Aisyah; Sesungguhnya Rasulullah Salallahu alaihi wasallam ditanya tentang seseorang yang telah berzina, kemudian ia ingin menikahinya atau mengambil anaknya. Maka Rasulullah Salallahu alaihi wasallam bersabda: "Yang haram itu tidak bisa mengharamkan yang halal. Sesungguhnya ia haram kalau tidak menikah." (Dikeluarkan oleh Ibnu Majah, Baihaqi Dari Ibnu Umar dan dalam isnadnya Abdullah bin Umar, dia dho'if)

PENDAPAT PARA ULAMA'

Di dalam menghukumi hal ini para ulama' baik para shahabat maupun tabi'in mereka berbeda pendapat:

Pendapat Yang Tidak Membolehkan

Sahabat Ali bin Abi Tholib berkata: "Dia itu haram selamanya walaupun menikahinya dalam keadaan apapun "

Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan Ahmad berpendapat: "Apabila ia hamil baik hasil hubungan dengannya atau orang lain maka haram menikahinnya."[3]

Pendapat Yang Membolehkan

Sahabat Ibnu Abbas berkata: "Pertama zina dan akhirnya nikah, pertama haram dan akhirnya halal."

Sahabat Ibnu Mas'ud berkata: " Mereka berdua sama-sama pezina" dan dalam riwayat lain : " Apabila mereka berdua sudah bertaubat maka ia boleh menikah."

Sahabat Abu Bakar berkata: "Tidak diharamkan menikahinya" dan beliau berkata: "Apabila ia sudah bertaubat maka lebih utama menikahinya."[4]

Sahabat Abu Bakar, Umar, Ibnu Umar, dan Ibnu Abbas berpendapat: "Jika sudah taubat dan habis masa iddahnya maka halal bagi yang mezinahi ataupun orang lain (untuk dinikahi)."[5]

Sahabat Jabir bin Abdillah, Qotadah, Ibnu Musayyid dan Sa'id bin Jabir berpendapat: "Boleh menikahinya kalau keduanya sudah bertaubat dan baik, dan makruh apabila belum taubat."

Imam an-Nawawi berpendapat: "Apabila ada seseorang berzina dengan perempuan maka tidak diharamkan menikahinnya."

Imam Syafi'ie berpendapat: " Zina itu tidak bisa mengharamkan yang halal karena haram itu lawanya halal dan sesuatu itu tidak bisa dikiaskan dengan lawannya."[6]

Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa'dy berkata: "Haram pezina perempuan atas pezina laki-laki atau orang lain sampai ia bertaubat."[7]

Imam Malik dan Imam Ahmad memberikan syarat harus Istibra'[8] dulu."

Imam Abu Hanifah membolehkan akad sebelum istibra' walaupun ia itu hamil". Akan tetapi tidak boleh menggaulinya sampai bayinya lahir.

Adapun Imam Syafi'ie, beliau membolehkan akad dan bersetubuh."[9]

KESIMPULAN

Dari berbagai dalil dan pendapat di atas dapat diambil kesimpulan yaitu bahwa menikah dengan pezina baik itu hamil atau tidak dibolehkan dengan syarat ia sudah taubat dan habis masa iddahnya.

Selain itu bahwa Khalifah Umar bin Khotob pernah menjilid laki-laki yang mezinahi perempuan dan hamil dan kemudian beliau menikahkan keduanya. begitu juga hal ini pernah dilakukan oleh anak beliau yang bernama Abdullah bin Umar .[10]

Sedangkan dalil dalam al-Qur’an surat an-Nuur Ayat: 3 tidak bisa dijadikan dalil dilarangnya menikah dengan pezina, karena kebanyakan ulama’ menafsirkan ayat tersebut bahwa tidaklah seorang pezina itu berzina kecuali dengan pezina juga. Maksudnya bukan dalam hal menikah. Wallahu A’lam.

REFERENSI

  1. Jami’ul Bayan Tafsir Ath Thobari, Imam Abu Ja’far Muhammad Ibnu Jarir Ath Thobari, Juz 10, Darul Fikr Beirut, Cet. I Th. 1421 H/2001 M.
  2. Majmu, Syarh Muhadzab, Abi Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi. Juz 17 Darul Fikr Beirut. Cet.I Th. 1417 H/1996 M.
  3. Manhajus Salikin, Abdurrahman bin Nashir As Sa’dy, Darus Shomi’ie. Riyadh Cet. 5 Th.1416 H/1996 M.
  4. Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyah. Darul Kutub Al Ilmiyyah, Beirut Cet.I Th.1408 H/1987 M.
  5. Majmu’ Fatawa, Syaikh Ahmad bin Taimiyyah, Cet.1418 H/1997 M.
  6. Sunan Abi Dawud, Imam Hafidz Abu Dawud Sulaiman Al As’ats As Sijistani Al Azdi, Daar Ibnu Hazm. Beirut. Cet.I. Th.1419 H/1988 M.
  7. Manarus Sabil, Ibrahim bin Muhammad bin Salim binDhuwiyyan
  8. Jami’ul Ahkamil Qur’an. Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad Al Anshori Al Qurthuby.
  9. Al Munawir kamus Indonesia – Arab Ahmad Warson Munawir.


[1] Jami'ul Bayan Tafsir Ath Thobari, Abi Ja'far Muhammad bin Jarir Ath Thobari : 10/87

[2] Jami'ul Ahkamil Qur'an, Al Qurthuby : 12/167

[3] Al Fatawa Al Kubro, Ibnu Taimiyyah : 3/110

[4] Majmu' Syarh Muhadzab, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi : 17/384

[5] Manarus Sabil, Ibrahim Muhammad bin Salim bin Dhuwiyyan : 3/43

[6] Majmu' Syarh Muhadzab, Abu Zakariya Muhyiddin bin Syarif An Nawawi : 17/384

[7]Manhajus Salikin, Abdurrahman bin Nashir As Sa'dy : 90

[8] Istibra' yaitu : Masa menunggu untuk mengetahui dia hamil atau tidak

[9] Majmu' Fatawa, Syaikh Ahmad bin Taimiyyah : 32/109

[10] Majmu’ Syarh Muhadzab, An Nawawi : 17/384

Tidak ada komentar: